email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 8 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Enam Calon Pekerja Migran Indonesia Wanita di Malang Kabur, Ini Penjelasan PT CKS

by Yondi Ari
23 Februari 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Enam calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Wanita di Malang kabur dari Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK-LN) PT Citra Karya Sejati (CKS), di Jalan Rajasa, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur. Aksi kabur itu terjadi pada Rabu (14/02/2024) dini hari dengan melompati jendela lantai 4 menggunakan kain.

Kuasa Hukum PT CKS, Gunadi Handoko, SH, MH. (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Kuasa Hukum PT CKS, Gunadi Handoko, SH, MH, membenarkan adanya enam PMI yang kabur dari tempat pelatihan. Mereka adalah NN (27) asal Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), LAA (24) asal Kabupaten Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), AF (25) asal Kota Mataram Provinsi NTB, VR (31) asal Kabupaten Malang, MR (36) asal Kabupaten Lombok Timur Provinsi NTB, dan RH (26) asal Kabupaten Lombok Barat Provinsi NTB.

“Mereka meninggalkan tempat tanpa izin melalui jendela dengan menjebol teralis kemudian loncat dari lantai 4 dan jatuh ke genteng warga. Akibatnya genteng warga alami kerusakan,” kata Gunadi Handoko saat menggelar konferensi pers bersama Manajer Operasional PT CKS, Kusnowo, Kamis sore (22/02/2024).

Gunadi menyayangkan tindakan yang dilakukan enam calon PMI tersebut. Padahal sebelum masuk ke PT CKS ada kesepakatan bersama berupa hak dan kewajiban.

“Apa yang dilakukan ini sangat kami sayangkan. Ini menyalahi prosedur karena sebelumnya ada hak dan kewajiban yang harus ditaati bersama,” lanjutnya.

Dari penyelidikan internal perusahaan, kaburnya enam PMI itu disebabkan karena beberapa faktor. Antara lain tidak sabar menunggu panggilan, atau kurang cocok dengan majikan.

“Berdasarkan pantauan kami ada beberapa macam alasan, termasuk menunggu tidak sabar, kurang cocok fengan majikan sehingga mereka ingin berhenti. Mestinya mereka pakai prosedur yang betul bukan melarikan diri,” imbuhnya.

BacaJuga :

Penyanyi dan Penulis Lagu Asal Malang Septears Rilis Single Kedua “Teganya”, Kisah Perpisahan Penuh Luka

SMP YPI Darussalam 1 Cerme Raih Juara 2 Gerak Jalan HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Ia juga menjelaskan sesuai prosedur, biasanya PMI akan diberangkatkan bekerja setelah enam bulan setelah tanda tangan kontrak.

Di kesempatan itu Gunadi mewakili PT CKS juga membantah adanya penganiayaan yang dilakukan perusahaan kepada para PMI. Menurutnya, apa yang dilakukan selama berada di sana adalah normal pendidikan disiplin dan ketertiban.

“Tidak ada yang terluka tapi kalau terluka karena terjatuh itu urusan lain. Perusahaan melakukan teguran kalau ada yang tidak tertib jadi tidak ada intimidasi penganiayaan dan sebagainya,” tegasnya.

Saat ini, pihak PT CKS dan enam PMI yang kabur itu sudah bertemu. Gunadi menyebut enam PMI itu sepakat menadatangani pengunduran diri dari PT CKS.

“Mereka tanda tangan dan siap dengan konsekuensinya,” tegasnya.

Gunadi juga menambahkan, bahwa keenam calon PMI yang kabur itu telah dipertemukan dengan pihak PT CKS pada Jumat (16/02/2024) lalu. Dari hasil pertemuan itu, lima dari enam calon PMI telah menyatakan mengundurkan diri.

“Mereka membuat pernyataan mengundurkan diri dan didatandatangani serta disaksikan banyak pihak. Baru 5 calon PMI yang menyatakan mengundurkan diri, sementara satunya lagi masih dalam proses,” terangnya

Disinggung terkait adanya aduan ke Polresta Malang Kota dari calon PMI yang kabur, pihaknya hanya menjawab singkat.

“Terkait pengaduan tersebut, kami belum tahu. Namun apapun itu, kami tetap menghormati dan kooperatif,” pungkas advokat senior yang berkantor di Jalan Semeru No. 21 Kota Malang Jawa Timur tersebut. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Gunadi HandokoKecamatan KedungkandangPekerja Migran Indonesia

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Shaggydog Gandeng Heruwa dan Sal Priadi Rilis Ulang “Insomnia” dalam Versi Remix

Penyanyi dan Penulis Lagu Asal Malang Septears Rilis Single Kedua “Teganya”, Kisah Perpisahan Penuh Luka

ADVERTISEMENT

SMP YPI Darussalam 1 Cerme Raih Juara 2 Gerak Jalan HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Gerabah Malang Terancam Punah, Pengrajin Beralih Jadi Bisnis Kos-Kosan

Festival Gerabah Malang, Ajang UMKM dan Regenerasi Pengrajin Muda

Prev Next

POPULER HARI INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Gerakan Pangan Murah di Kota Malang Diserbu Warga, Harga Beras Selisih Rp8 Ribu

Uji Kompetensi Perkerisan Bersertifikat BNSP Digelar di Bakorwil III Jatim, 15 Peserta Ikuti Sertifikasi

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Singhasari Jayanti Festival 2025 Meriah, Ribuan Warga Padati Candi Singosari

BERITA LAINNYA

Shaggydog Gandeng Heruwa dan Sal Priadi Rilis Ulang “Insomnia” dalam Versi Remix

Bakamla dan Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Batam

Pameran “Idiosinkrasi” di Bandung Tampilkan Karya Rudy Harjanto dan 8 Seniman Lokal

Penyair Pulo Lasman Simanjuntak Kritik Korupsi di Indonesia Lewat Puisi

Kapuspen TNI Klarifikasi Isu Hoaks, Tegaskan Prajurit Tak Jadi Provokator Demo

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Singhasari Jayanti Festival 2025 Meriah, Ribuan Warga Padati Candi Singosari

Persema Reborn U-50 dan Bakorwil III Jatim Sinergi Bangun Ekosistem Sepak Bola Malang Raya

Polres Malang Bahas Aturan Sound Horeg, Empat Poin Jadi Sorotan

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved