JAVASATU.COM-MALANG- Manajemen Florawisata Santerra De Laponte angkat bicara soal desakan DPRD Kabupaten Malang agar tempat wisata tersebut disegel. Mereka membantah tudingan belum berizin dan menunggak pajak daerah.

“Setahu kami izin sudah ada sejak dulu. Saat ini kami hanya melakukan update karena ada pengembangan fasilitas, dan prosesnya masih berjalan,” kata Manajer Operasional Santerra De Laponte, Viqi Litiawan Cesi saat dihubungi awak media, Rabu (4/6/2025) malam.
Viqi juga menegaskan pihaknya sedang menyelesaikan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin) yang menjadi salah satu syarat perizinan pengembangan.
“Untuk amdalalin tinggal menunggu selesai. Kami sedang lengkapi,” ujarnya.
Terkait isu tunggakan pajak daerah, Viqi membantah keras. Ia bahkan mengklaim Santerra De Laponte sebagai penyumbang pajak tertinggi di Kabupaten Malang.
“Kami justru menerima penghargaan dari Bupati Malang tahun 2024 sebagai pelaku usaha wisata tertib pajak,” bebernya.
Meski tidak menyebut nominal setoran pajak, Viqi menyebut urusan itu ditangani tim legal. Namun ia yakin kontribusi Santerra signifikan.
“Kami tidak hafal rinciannya, tapi pajak kami tinggi. Itu sebabnya kami dapat piagam dari Bupati,” ujarnya.
Santerra De Laponte yang berlokasi di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, diketahui tengah melakukan ekspansi kawasan. Viqi menegaskan seluruh proses pengembangan sudah sesuai aturan dan masih dalam tahapan perizinan.
Ia juga menyebut pihaknya rutin menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk desa dan lingkungan sekitar.
“Dari kantong parkir sampai warung oleh-oleh, masyarakat sekitar ikut terbantu. Karang taruna juga terlibat,” tutupnya.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Malang mendesak Pemkab untuk menyegel Santerra De Laponte karena dianggap belum mengantongi izin lengkap dan menunggak pajak. Namun pihak manajemen menepis semua tuduhan tersebut dan menyatakan siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah. (Agb/Saf)