JAVASATU.COM-MALANG- Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang menggerebek arena judi sabung ayam di Dusun Kubung, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Minggu (25/5/2025) sore. Dari operasi tersebut, polisi menyita 47 sepeda motor dan sejumlah barang bukti lain yang ditinggal kabur oleh para pelaku.

Penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Karangploso, setelah menerima laporan dari warga melalui layanan darurat 110. Judi sabung ayam di lokasi itu diketahui sering berlangsung secara sembunyi-sembunyi, menghindari pantauan petugas.
“Begitu laporan diterima, petugas langsung bergerak ke lokasi. Saat sampai di TKP, para pelaku melarikan diri dan meninggalkan barang-barang mereka,” ujar Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Senin (26/5/2025).
Selain 47 motor, polisi juga mengamankan 10 ekor ayam aduan, 11 kiso (alas sabung), 21 sangkar ayam, dan dua jam dinding.
Tak hanya menyita barang bukti, aparat juga langsung membongkar dan membakar arena judi di tempat kejadian. Proses pembongkaran disaksikan perangkat desa setempat, termasuk Ketua RT, RW, dan Kepala Dusun.
“Arena langsung kami bakar agar tidak digunakan kembali. Ini bentuk tindakan tegas sekaligus efek jera bagi para pelaku,” kata Bambang.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Malang dalam memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir praktik judi. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak,” tegasnya.
Untuk kendaraan yang disita, pemilik dapat mengambilnya di Polsek Karangploso dengan menunjukkan bukti kepemilikan sah seperti STNK dan identitas diri. Polisi juga melakukan pendataan terhadap pemilik motor sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Saat ini, polisi masih memburu pelaku-pelaku yang melarikan diri. Pihak kepolisian membuka kemungkinan pengembangan kasus jika ditemukan dugaan keterlibatan pihak lain. (Agb/Arf)