JAVASATU.COM- Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin membuka Sosialisasi Kekuatan Hukum Dokumen Pencatatan Sipil, Kamis (20/11/2025), di Ruang Joyoboyo, Balai Kota Kediri. Acara ini menghadirkan narasumber dari Polres Kediri Kota dan diikuti oleh seluruh lurah serta perwakilan RT/RW di Kota Kediri.

Gus Qowim menekankan pentingnya dokumen pencatatan sipil, seperti akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, dan akta kematian, yang bukan sekadar formalitas administratif, tetapi bukti hukum sah yang memberikan kepastian hukum dan mempermudah akses layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, perbankan, hingga hak kewarganegaraan.
“Tanpa dokumen resmi, warga kesulitan memenuhi hak dan kewajibannya. Sosialisasi ini penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib administrasi dan memperkuat pondasi data kependudukan,” ujar Wakil Wali Kota.
Dalam acara tersebut, Gus Qowim juga menyambut baik inisiatif Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri yang menghadirkan layanan online SAKTI dan all in kelurahan, mempermudah masyarakat mengurus dokumen tanpa harus ke kantor pusat.
“Edukasi ini juga bertujuan mencegah penyalahgunaan identitas, memperkuat keamanan data, dan mengurangi potensi kejahatan administratif,” terangnya.
Selain sosialisasi, Dispendukcapil Kota Kediri menerima Sertifikat ISO 9001:2015 dari CV Kreasi Mutu Indonesia sebagai bentuk standarisasi pelayanan publik. Turut hadir Kepala Dispendukcapil Marsudi dan jajaran tamu undangan lainnya. (kur/arf)