JAVASATU.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memberikan keringanan pajak bagi masyarakat dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-52 Pemkab Gresik dan Hari Jadi ke-539 Kabupaten Gresik. Program tersebut berupa diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 25 persen serta pemutihan denda pajak daerah.

Kebijakan itu diumumkan dalam kegiatan doa bersama yang digelar di Gresik, Senin (9/3/2026), bertepatan dengan peringatan Nuzulul Qur’an.
Acara tersebut dihadiri Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Wakil Bupati Asluchul Alif, Sekretaris Daerah Achmad Washil Miftahul Rachman, jajaran Forkopimda, para ulama, serta tokoh masyarakat. Hadir pula sejumlah mantan pejabat daerah, di antaranya mantan Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah dan Mohammad Qosim.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan peringatan hari jadi daerah harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Di usia 539 tahun ini kita bukan hanya merayakan sejarah, tetapi juga memperkuat kebersamaan. Gresik adalah rumah kita bersama,” ujar Yani.
Melalui program tersebut, Pemkab Gresik memberikan pemutihan 100 persen denda administratif pajak daerah. Kebijakan ini mencakup beberapa jenis pajak, antara lain Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti restoran, hotel, parkir, hiburan dan listrik, serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Program pemutihan denda pajak tersebut berlaku mulai 9 Maret hingga 9 April 2026.
Selain itu, Pemkab Gresik juga memberikan diskon pokok PBB-P2 sebesar 25 persen dengan nilai potongan maksimal Rp539 ribu, sebagai simbol usia Kabupaten Gresik yang ke-539 tahun. Diskon PBB ini berlaku hingga 9 April 2026.
Pemkab Gresik juga memberikan diskon 50 persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khusus untuk transaksi waris serta hibah dari orang tua kepada anak. Program tersebut berlaku hingga 9 Mei 2026.
Selain kebijakan fiskal, Pemkab Gresik juga menegaskan komitmennya dalam meningkatkan layanan kesehatan masyarakat melalui program Universal Health Coverage (UHC).
Bupati Yani menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah memastikan kembali aktivasi data kepesertaan BPJS Kesehatan yang sebelumnya sempat mengalami kendala.
“Layanan kesehatan adalah hak dasar setiap warga. Data BPJS yang sempat bermasalah telah kami reaktivasi kembali agar seluruh masyarakat Gresik dapat memperoleh pelayanan kesehatan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Gresik juga menyalurkan berbagai bantuan sosial kepada masyarakat. Bantuan tersebut meliputi santunan kepada 1.000 anak yatim dan duafa, bantuan sosial bagi 443 anak yatim, serta insentif bagi 1.000 hafidz Al-Qur’an.
Selain itu, Pemkab Gresik juga memberikan apresiasi kepada para pemenang lomba sayembara logo Hari Jadi Kabupaten Gresik.
Juara pertama diraih Mohammad Arif dari Kecamatan Sidayu. Posisi kedua diraih Mohammad Amar Shidiq dari Kecamatan Menganti, sedangkan juara ketiga diraih Ahmad Bahtiar dari Kecamatan Sidayu. Sementara itu, Muhammad Afiful Andriyanto dari Kecamatan Bungah terpilih sebagai juara favorit. (bas/nuh)