JAVASATU.COM- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) meminta penjelasan resmi dari Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden terkait pencabutan kartu liputan Istana milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia.

Pencabutan itu terjadi setelah Diana mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025).
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menilai pertanyaan tersebut masih sesuai dengan etika jurnalistik dan relevan untuk kepentingan publik.
“Presiden bahkan memberikan jawaban informatif mengenai program MBG. Karena itu, kami menilai pencabutan kartu liputan perlu dijelaskan secara terbuka,” kata Herik, Minggu (28/9/2025) dalam pernyataan sikap secara tertulis.
IJTI menegaskan, tindakan tersebut bisa dipandang sebagai hambatan terhadap kerja jurnalistik. Padahal, kebebasan pers telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi siapa pun yang menghalangi kerja pers.
Menurut Herik, kebebasan pers merupakan bagian penting dari demokrasi.
“Kami mengingatkan semua pihak untuk menghormati hak publik dalam memperoleh informasi,” tegasnya.
IJTI berharap insiden ini tidak terulang dan meminta semua lembaga negara tetap membuka ruang bagi kerja jurnalistik yang profesional serta independen. (saf)