JAVASATU.COM- Sejumlah elemen organisasi di Kabupaten Gresik sepakat mendorong perusahaan dan kawasan industri lebih serius menjaga hak masyarakat serta kelestarian lingkungan di sekitar area industri.

Kesepakatan itu mengemuka dalam diskusi Kopi dan Dialog (Kopilog) bertajuk Carut Marut Hak Perlindungan Masyarakat yang Berdampingan dengan Kawasan Industri di Kabupaten Gresik yang digelar Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kabupaten Gresik di Kafe Pandawa, Desa Bungah, Kecamatan Bungah.
“Kami menggelar diskusi ini sebagai ruang seluruh elemen untuk menyatukan persepsi dan berdialog. Sehingga menjadi edukasi bersama, agar kita semua punya kepekaan sosial terhadap segala kondisi dan dinamika yang tengah terjadi di tengah masyarakat, terutama di tengah pertumbuhan industri yang begitu pesat,” ujar Ketua YLBH Kabupaten Gresik Al Ushudi, Sabtu (1/8/20026).
Menurut Al Ushudi, YLBH Kabupaten Gresik siap memberikan pendampingan apabila ditemukan pelanggaran yang merugikan masyarakat, termasuk persoalan yang berkaitan dengan lingkungan.
“Jika terjadi pelanggaran, semisal ada perusahaan yang melanggar aturan termasuk aturan tentang pelestarian lingkungan, kami siap kawal, dan kami terbuka untuk semua masyarakat yang menginginkan pendampingan hukum,” tegasnya.
Diskusi tersebut diikuti ratusan peserta dari berbagai elemen, mulai praktisi hukum, mahasiswa hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) se-Kabupaten Gresik.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik Jauzi mengatakan perusahaan maupun investor wajib memenuhi berbagai ketentuan lingkungan sebelum menjalankan kegiatan usaha.
“Ada beberapa tahapan aturan yang harus dilaksanakan sebelum perusahaan mulai beroperasi, mulai dari AMDAL hingga kewajiban dalam menjaga kelestarian lingkungan warga sekitar,” kata Jauzi.
Menurut Jauzi, perusahaan juga berkewajiban menyosialisasikan program pelestarian lingkungan kepada masyarakat sekitar. Perusahaan harus memastikan seluruh perizinan dan ketentuan lingkungan dipenuhi sebelum beroperasi.
“Perusahaan juga punya kewajiban untuk melakukan sosialisasi tentang program-program mereka dalam upaya pelestarian lingkungan. Perusahaan juga harus memiliki izin lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan dari dinas,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Kabupaten Gresik Muslih Hasyim menilai keberadaan industri harus memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Manfaat tersebut tidak hanya berupa peningkatan ekonomi, tetapi juga terjaganya lingkungan.
“Perusahaan harus membawa mashlahah atau dampak positif kepada masyarakat. Untuk itu segala aturan pemerintah, tidak terkecuali aturan tentang lingkungan, harus ditaati,” ujar Muslih.
Muslih juga mendorong masyarakat beradaptasi dengan pesatnya pertumbuhan industri di Gresik. Salah satunya dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar mampu mengambil peluang ekonomi dari perkembangan sektor industri.
“Masyarakat harus bisa beradaptasi dengan kondisi pertumbuhan industri saat ini. Sehingga bisa mengambil kemanfaatan untuk kesejahteraan ekonomi,” jelasnya.
Diskusi tersebut ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama untuk menjaga lingkungan di Kabupaten Gresik.
Para peserta menekankan pentingnya perlindungan hak masyarakat agar pertumbuhan industri tetap berjalan seiring dengan kelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan warga. (bas/arf)