email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 23 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Bea Cukai Gresik Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal dan Miras Hasil Penindakan Tahun 2021-2023

by Sudasir Al Ayyubi
28 Juni 2023

JAVASATU.COM-GRESIK- Bea Cukai Gresik melakukan pemusnahan ribuan barang milik negara hasil penindakan di bidang cukai. Barang-barang tersebut meliputi barang kena cukai hasil tembakau (rokok ilegal) dan minuman keras lokal yang mengandung etil alkohol (MMEA) yang telah disita sejak tahun 2021 hingga 2023. Pemusnahan secara simbolis dilakukan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean B Gresik yang terletak di jalan Jaksa Agung Surapto 61 kabupaten Gresik.

Bea Cukai Gresik Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal dan Miras Hasil Penindakan Tahun 2021-2023. (Foto: Istimewa)

Barang-barang tersebut akan dimusnahkan secara keseluruhan di lokasi PT. Antamas dengan cara dibakar hingga tidak memiliki nilai ekonomis. Sebagai instansi vertikal Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bertugas mengoptimalkan penerimaan negara melalui pemungutan bea masuk dan cukai. Melalui penindakan ini, DJBC berupaya memberantas peredaran rokok ilegal.

Kepala Bea Cukai Gresik, Wahyudi Harianto, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan upaya nyata DJBC dalam menciptakan perlakuan yang adil bagi industri rokok yang memenuhi ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya. Dengan penindakan ini, diharapkan tidak akan ada lagi peredaran rokok ilegal dan pasar akan diisi oleh industri rokok yang legal. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara di sektor cukai.

Wahyudi Harianto juga menambahkan bahwa dalam periode tahun 2021-2023, telah dilakukan serangkaian kegiatan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai di Kabupaten Gresik dan Kabupaten Lamongan yang merupakan wilayah pengawasan KPPBC TMP B Gresik.

“Pelanggaran yang terjadi meliputi penjualan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) tanpa dilekati Pita Cukai serta penjualan minuman keras lokal yang tidak sesuai ketentuan,” terangnya, Selasa (27/6/2023).

Ia merincikan, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp1.795.107.672,00 dan kerugian negara sebesar Rp1.149.327.757,00. Ia menyebut, barang-barang yang tidak memiliki pemilik atau tidak dikenal pelakunya ditetapkan menjadi Barang Milik Negara.

“Pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur melalui surat nomor S-6/MK.6/WKN.10/2023 dan S-7/MK.6/WKN.10/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 29 Mei 2023,” sebutnya.

BacaJuga :

Polisi Bekuk Dua Pelaku Peredaran Sabu di Menganti, Barang Bukti Diamankan

Pemkab Gresik Deklarasikan Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 237/PMK.04/2022 yang berlaku sejak Januari 2023, DJBC memiliki mekanisme penyelesaian pelanggaran di bidang cukai tanpa melakukan penyidikan melalui pembayaran sanksi administrasi berupa denda.

“Hingga saat ini, KPPBC TMP B Gresik telah menyetorkan ke kas negara denda cukai sebesar Rp11.761.000,00 atas penyelesaian dua kali penindakan,” ungkapnya.

(Foto: Istimewa)

Selain itu, lanjut dia, pada bulan Mei 2023, KPPBC TMP B Gresik juga melakukan penyidikan terhadap dua kasus penindakan rokok ilegal. Kasus pertama melibatkan tersangka dengan inisial A.IT yang terlibat dalam penjualan sebanyak 236.600 batang rokok ilegal. Sementara itu, kasus kedua melibatkan tersangka dengan inisial F yang terlibat dalam penjualan sebanyak 288.000 batang rokok ilegal.

“Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan peredaran rokok dan minuman keras ilegal dapat ditekan dan industri rokok yang legal mendapatkan perlindungan yang adil. Selain itu, pemusnahan barang-barang ilegal ini juga berkontribusi pada peningkatan penerimaan negara di sektor cukai,” pungkas Wahyudi. (Bas/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Bea Cukai GresikRokok IlegalRokok Ilegal Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

HUT ke-79 Megawati, PDIP Kabupaten Malang Tanam Pohon di Pantai Donomulyo

Polisi Bekuk Dua Pelaku Peredaran Sabu di Menganti, Barang Bukti Diamankan

Pemkab Gresik Deklarasikan Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Perbaikan Jalan Poros Desa di Benjeng dan Balongpanggang Diprioritaskan

Polisi Sosialisasi Cegah Bullying ke Wali Murid SD di Wagir Malang

PWI dan DPRD Gresik Dorong Smart Budgeting untuk Dongkrak PAD

TNI AU Kerahkan 257 Personel dan 4 Alutsista Cari Pesawat ATR 42-500

ASBF Jatim Terbentuk, Siap Perkuat UMKM Lewat Branding dan Talenta Digital

Yayasan PPLP-PTPGRI Laporkan Rektor Unikama ke Polda Jatim

Isra Mikraj, ASN Pemkab Kediri Diajak Perkuat Iman dan Etos Kerja

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Yayasan PPLP-PTPGRI Laporkan Rektor Unikama ke Polda Jatim

Singgih Cimeng Nyatakan Siap Maju Calon Ketua KONI Kabupaten Malang

ASBF Jatim Terbentuk, Siap Perkuat UMKM Lewat Branding dan Talenta Digital

BERITA LAINNYA

TNI AU Kerahkan 257 Personel dan 4 Alutsista Cari Pesawat ATR 42-500

ASBF Jatim Terbentuk, Siap Perkuat UMKM Lewat Branding dan Talenta Digital

Isra Mikraj, ASN Pemkab Kediri Diajak Perkuat Iman dan Etos Kerja

Enam Korban Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung

Polri Bentuk Ditres PPA-PPO, Analis: Langkah Strategis Lindungi Anak dan Perempuan

Analis Apresiasi Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar SDA

Gandeng Roy Jeconiah, Tanda Seru Rilis Ulang Lagu Kontroversial “Panitia Akhirat”

JMSI Siap Jadi Mitra Strategis Kemenkop Sukseskan Koperasi Merah Putih

BPI KPNPA RI Laporkan Dugaan Minim Transparansi Seleksi JPT Kabupaten Serang ke Kejagung

TNI Temukan Black Box Pesawat ATR 42-500 di Pegunungan Bulusaraung

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Sengketa Tanah Supit Urang Memanas, Warga Laporkan Pemkot Malang ke Polisi

Guru SD di Malang Diduga Aniaya Murid, Keluarga Tidak Terima

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved