Javasatu.com
email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Minggu, 20 Juli 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Bea Cukai Gresik Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal dan Miras Hasil Penindakan Tahun 2021-2023

by Sudasir Al Ayyubi
28 Juni 2023

JAVASATU.COM-GRESIK- Bea Cukai Gresik melakukan pemusnahan ribuan barang milik negara hasil penindakan di bidang cukai. Barang-barang tersebut meliputi barang kena cukai hasil tembakau (rokok ilegal) dan minuman keras lokal yang mengandung etil alkohol (MMEA) yang telah disita sejak tahun 2021 hingga 2023. Pemusnahan secara simbolis dilakukan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean B Gresik yang terletak di jalan Jaksa Agung Surapto 61 kabupaten Gresik.

Bea Cukai Gresik Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal dan Miras Hasil Penindakan Tahun 2021-2023. (Foto: Istimewa)

Barang-barang tersebut akan dimusnahkan secara keseluruhan di lokasi PT. Antamas dengan cara dibakar hingga tidak memiliki nilai ekonomis. Sebagai instansi vertikal Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bertugas mengoptimalkan penerimaan negara melalui pemungutan bea masuk dan cukai. Melalui penindakan ini, DJBC berupaya memberantas peredaran rokok ilegal.

Kepala Bea Cukai Gresik, Wahyudi Harianto, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan upaya nyata DJBC dalam menciptakan perlakuan yang adil bagi industri rokok yang memenuhi ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya. Dengan penindakan ini, diharapkan tidak akan ada lagi peredaran rokok ilegal dan pasar akan diisi oleh industri rokok yang legal. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara di sektor cukai.

KONTEN PROMOSI

Wahyudi Harianto juga menambahkan bahwa dalam periode tahun 2021-2023, telah dilakukan serangkaian kegiatan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai di Kabupaten Gresik dan Kabupaten Lamongan yang merupakan wilayah pengawasan KPPBC TMP B Gresik.

“Pelanggaran yang terjadi meliputi penjualan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) tanpa dilekati Pita Cukai serta penjualan minuman keras lokal yang tidak sesuai ketentuan,” terangnya, Selasa (27/6/2023).

Ia merincikan, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp1.795.107.672,00 dan kerugian negara sebesar Rp1.149.327.757,00. Ia menyebut, barang-barang yang tidak memiliki pemilik atau tidak dikenal pelakunya ditetapkan menjadi Barang Milik Negara.

“Pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur melalui surat nomor S-6/MK.6/WKN.10/2023 dan S-7/MK.6/WKN.10/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 29 Mei 2023,” sebutnya.

BacaJuga :

Polisi Gagalkan Balap Liar di Gresik, Enam Pemuda Diamankan, Empat Masih Bocah

SD Negeri 04 Petrokimia Luncurkan Program Sekolah Cerdas dan Dolanan Nusantara

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 237/PMK.04/2022 yang berlaku sejak Januari 2023, DJBC memiliki mekanisme penyelesaian pelanggaran di bidang cukai tanpa melakukan penyidikan melalui pembayaran sanksi administrasi berupa denda.

“Hingga saat ini, KPPBC TMP B Gresik telah menyetorkan ke kas negara denda cukai sebesar Rp11.761.000,00 atas penyelesaian dua kali penindakan,” ungkapnya.

(Foto: Istimewa)

Selain itu, lanjut dia, pada bulan Mei 2023, KPPBC TMP B Gresik juga melakukan penyidikan terhadap dua kasus penindakan rokok ilegal. Kasus pertama melibatkan tersangka dengan inisial A.IT yang terlibat dalam penjualan sebanyak 236.600 batang rokok ilegal. Sementara itu, kasus kedua melibatkan tersangka dengan inisial F yang terlibat dalam penjualan sebanyak 288.000 batang rokok ilegal.

“Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan peredaran rokok dan minuman keras ilegal dapat ditekan dan industri rokok yang legal mendapatkan perlindungan yang adil. Selain itu, pemusnahan barang-barang ilegal ini juga berkontribusi pada peningkatan penerimaan negara di sektor cukai,” pungkas Wahyudi. (Bas/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Bea Cukai GresikRokok IlegalRokok Ilegal Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Polisi Gagalkan Balap Liar di Gresik, Enam Pemuda Diamankan, Empat Masih Bocah

Joko Mulyono Ledakkan Semangat Sastra di Jakarta Barat

ADVERTISEMENT

SD Negeri 04 Petrokimia Luncurkan Program Sekolah Cerdas dan Dolanan Nusantara

Terdakwa Kasus Judol Tegaskan Isu Budi Arie: Tak Terima Dana, Tak Pernah Terlibat

Komunitas Sastra Kosakata Resmi Lahir, Kasudin Jakbar Optimistis Literasi Sastra Tumbuh

Prev Next

POPULER HARI INI

SD Negeri 04 Petrokimia Luncurkan Program Sekolah Cerdas dan Dolanan Nusantara

BLT DBHCHT Gresik Cair, Balongpanggang Jadi Lokasi Perdana

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Terdakwa Kasus Judol Tegaskan Isu Budi Arie: Tak Terima Dana, Tak Pernah Terlibat

Polisi Gagalkan Balap Liar di Gresik, Enam Pemuda Diamankan, Empat Masih Bocah

BERITA LAINNYA

Joko Mulyono Ledakkan Semangat Sastra di Jakarta Barat

Terdakwa Kasus Judol Tegaskan Isu Budi Arie: Tak Terima Dana, Tak Pernah Terlibat

Komunitas Sastra Kosakata Resmi Lahir, Kasudin Jakbar Optimistis Literasi Sastra Tumbuh

Panglima TNI Diganjar Penghargaan Pemimpin Visioner di Pimred Award 2025

Universitas Moestopo Gandeng Argentina, Perkuat Diplomasi Lewat Kampus

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

BLT DBHCHT Gresik Cair, Balongpanggang Jadi Lokasi Perdana

LSP Perkerisan Indonesia Lakukan Sertifikasi Kompetensi Nasional, Cetak Edukator dan Kurator

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Gaji PPPK Kabupaten Malang Cair Agustus, DPRD Siapkan Rp29 Miliar

SD Negeri 04 Petrokimia Luncurkan Program Sekolah Cerdas dan Dolanan Nusantara

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved