
JAVASATU.COM- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri menggelar sosialisasi hukum menjelang peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 dengan tema “Satukan Aksi Basmi Korupsi”, Selasa (11/11/2025) di Ruang Kilisuci Balai Kota Kediri. Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala DPMPTSP Kota Kediri, Edi Darmasto, S.E., Ak., CA.
Sosialisasi tersebut enghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Dr. Raden Roro Theresia Tri Widorini, S.E., Ak., S.H., M.H., sebagai tamu kehormatan.
Peserta kegiatan terdiri dari perwakilan seluruh instansi pengisi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kediri serta seluruh pegawai DPMPTSP.
Kepala DPMPTSP Kota Kediri, Edi Darmasto mengatakan kegiatan ini penting untuk memperkuat integritas petugas pelayanan publik.
“Seluruh pegawai dan pengisi MPP harus memahami landasan hukum tindak pidana korupsi agar tidak terjerat tindakan yang merugikan negara. Hakordia momentum untuk menguatkan komitmen layanan publik yang bersih,” ujarnya saat membuka acara.

Edi Darmasto menambahkan, melalui kegiatan ini, DPMPTSP berharap tercipta pola pikir dan budaya kerja anti korupsi di lingkungan MPP Kota Kediri.
ia meyakini, sinergi antarinstansi dapat meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat.
“Edukasi ini diharapkan menjadi benteng dini bagi para pelayan publik,” tegasnya.
Materi pencegahan korupsi disampaikan oleh Polres Kediri Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri, mulai dari dasar hukum tindak pidana korupsi hingga pola-pola penyimpangan yang sering terjadi di lingkungan pelayanan publik.

Kepala Kejari Kota Kediri, Tri Widorini, menekankan pentingnya sinergi antarlembaga.
“Pemberantasan korupsi tidak bisa berjalan sendiri. Butuh kolaborasi antara pelayanan publik dan penegak hukum untuk mewujudkan sistem yang transparan dan berintegritas,” tegasnya.
Peringatan Hakordia 2025 di Kota Kediri pun menjadi momentum bersama untuk menyatukan aksi nyata dalam upaya pemberantasan korupsi. (kur/arf)