email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 10 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Diduga Jalankan Bisnis Esek-esek, Satpol PP Kabupaten Malang Pantau Titik Ini

by Agung Baskoro
5 November 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Diduga menjalankan bisnis esek-esek atau prostitusi, sejumlah tempat di Kabupaten Malang mendapatkan pantauan khusus dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Satpol PP Kabupaten Malang saat melakukan penindakan terhadap salah satu bangunan yang ditengarai dijadikan tempat Prostitusi. (Foto: Istimewa)

Sebab menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, hal tersebut dinilai melanggar Perda nomor 11 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Berdasar pada informasi yang ia himpun, setidaknya ada tiga titik lebih yang tersebar di Kabupaten Malang.

“Dua titik di Jabung, satu titik di Poncokusumo dan 2 ttitik di Karangploso yang beberapa waktu lalu telah dilakukan penindakan. Sedang di Wajak itu informasi yang kami peroleh ada di Patokpicis. Aktifitasnya masih kita pantau sambil terus menggali informasi,” jelas Firmando beberapa hari lalu.

ADVERTISEMENT

Kendati masih dalam pantauan, sebisa mungkin dirinya berupaya agar personelnya yang bertugas di lapangan tidak bertindak gegabah. Meskipun selain informasi yang diterima juga didapat dari media sosial, pihaknya sebisa mungkin melakukan tindakan dengan sangat berhati-hati.

“Kita tidak bisa gegabah atau terburu-buru, semua persiapan harus matang. Walaupun misalnya viral di medsos, lalu saat kita mendatangi lokasi tetnyata aktifitasnya hanya warung kopi atau tempat nongkrong,” terang Firmando.

Pasalnya, kerawanan adanya bisnis esek-esek yang mungkin terjadi, menurut Firmando biasanya juga menggunakan kedok usaha lain. Misalnya tempat nongkrong, tempat makan atau hanya sekadar karaoke.

BacaJuga :

Warga Serbu Pembukaan TMMD 126 Lebakharjo, Nikmati Layanan Kemanusiaan Gratis dari Kodim 0818

Jalan Cor TMMD 126 Lebakharjo Buka Akses Petani, Panen Kini Tak Lagi Terhambat Lumpur

“Misalnya memang bergeser bisnisnya menjadi tempat nongkrong itu tidak masalah, hanya saja yang kita antisipasi itu kan apakah ada bisnis prostitusinya,” ujar Firmando.

Apalagi dalam penindakannya, dirinya berupaya untuk tetap mengedepankan tindakan yang edukatif dan humanis. Sembari mensosialisasikan bahwa bisnis esek-esek termasuk dalam bisnis yang dilarang dalam peraturan daerah (Perda).

Apalagi, kendati memang melanggar Perda, di satu sisi dirinya menilai bahwa sebagian masyarakat yang terlibat langsung dalam lingkaran aktifitas tersebut, juga menjadikan hal itu sebagai mata pencaharian. Namun tidak serta merta harus ditindak tanpa menggunakan pertimbangan.

“Di satu sisi kan itu mara pencaharian mereka. Jadi kita tetap berusaha edukatif dan humanis. Di satu sisi, yang menjadi kendala adalah ketersediaan personel kita yang mampu menjalankan dengan humanis. Makanya kami tidak terburu-buru,” pungkas Firmando. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Prostitusi Kabupaten MalangSatpol PP Kabupaten Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

LAKSI Kecam Fitnah dan Ujaran Kebencian Terhadap Kepala Badan Gizi Nasional

Polres Gresik Jalani Audit Risk Assessment, Polda Jatim Pastikan Sistem Keamanan Mako Aman dan Efektif

ADVERTISEMENT

Wali Kota Malang Dukung Penegakan Hukum Humanis Lewat Restorative Justice

Politik Utang: Tata Kelola dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Kewajiban Negara

Pesantren Refah Islami Gresik Tingkatkan Profesionalisme Guru Lewat Pembinaan Berbasis Deep Learning

Prev Next

POPULER HARI INI

Visi Jarot Warjito Maju Ketum Deprindo 2025–2028: Ciptakan ‘Local Heroes’ Siap Bersaing Global

Wali Kota Malang Turun Tangan Bantu Warga Terdampak Angin Kencang dan Pohon Tumbang

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Jadi Tanda Batas Wilayah, Warga RT 5 RW 2 Desa Senggreng Dirikan Gapura

DPRD Kabupaten Malang Fasilitasi Penyelesaian Dana PBB Warga Tambaksari yang Belum Disetorkan

BERITA LAINNYA

LAKSI Kecam Fitnah dan Ujaran Kebencian Terhadap Kepala Badan Gizi Nasional

Politik Utang: Tata Kelola dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Kewajiban Negara

Prabowo Luncurkan Sekolah Garuda, Nasky: Langkah Nyata Pemerataan Pendidikan Berkualitas

HUT ke-80 Jawa Timur, Gubernur Khofifah Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar

Publik Apresiasi Larangan Sirene “Tot-tot Wuk-wuk” di Jalan Raya, Bukti Polri Dengar Aspirasi Masyarakat

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pemkab Gresik Maksimalkan SILOPINTER, Pendapatan Pajak Daerah Tembus Rp960 Miliar

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Warga Rampal Celaket Malang Beri Kejutan Koramil Klojen di HUT ke-80 TNI

Atlet Gimnastik Naufal Wafat di Rusia, Pemkab Gresik Janjikan Bantuan untuk Keluarga

Kontrakan di Turen Malang Digerebek, Polisi Amankan 82 Poket Sabu dan Ganja

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved