JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang terus mendalami dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang pada Tahun Anggaran 2022.

Penyelidikan ini telah memasuki tahap pemanggilan sejumlah pihak terkait. Pada Jumat (7/3/2025), Kejari memeriksa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, M. Hidayat.
Selanjutnya, Senin (10/3/2025), giliran Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Satpol PP Kabupaten Malang, Sigit Yuniarto, yang diperiksa. Saat dugaan penyelewengan terjadi, Sigit menjabat sebagai Kabid Prestasi Dispora Kabupaten Malang.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut. Menurutnya, Sigit Yuniarto diperiksa selama sekitar empat jam guna dimintai keterangan terkait aliran dana hibah.
“Kemarin, Pak Sigit telah memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam,” ujar Deddy kepada awak media, Rabu (12/3/2025).
Deddy menambahkan, pihaknya masih akan memanggil beberapa pihak lain dari Dispora dan KONI Kabupaten Malang untuk memperjelas dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.
“Masih ada beberapa pihak yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Proses ini masih dalam tahap awal, dan kami akan terus melakukan penyelidikan mendalam sebelum menentukan tersangka,” jelasnya.
Sebagai informasi, Kejari Kabupaten Malang sebelumnya telah meminta keterangan dari Dispora Kabupaten Malang terkait prosedur pengajuan dan pencairan dana hibah KONI tahun 2022.
Saat itu, KONI Kabupaten Malang menerima dana hibah sebesar Rp 2,5 miliar, di mana Rp 500 juta di antaranya dialokasikan untuk Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten Malang.
Penyelidikan Kejari ini diharapkan dapat mengungkap adanya potensi penyimpangan serta memastikan bahwa dana hibah digunakan sesuai peruntukannya. (Ag/Saf)