email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 6 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kabupaten Malang Terus Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

by Agung Baskoro
12 Maret 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang terus mendalami dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang pada Tahun Anggaran 2022.

Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Penyelidikan ini telah memasuki tahap pemanggilan sejumlah pihak terkait. Pada Jumat (7/3/2025), Kejari memeriksa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, M. Hidayat.

Selanjutnya, Senin (10/3/2025), giliran Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Satpol PP Kabupaten Malang, Sigit Yuniarto, yang diperiksa. Saat dugaan penyelewengan terjadi, Sigit menjabat sebagai Kabid Prestasi Dispora Kabupaten Malang.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut. Menurutnya, Sigit Yuniarto diperiksa selama sekitar empat jam guna dimintai keterangan terkait aliran dana hibah.

ADVERTISEMENT

“Kemarin, Pak Sigit telah memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam,” ujar Deddy kepada awak media, Rabu (12/3/2025).

Deddy menambahkan, pihaknya masih akan memanggil beberapa pihak lain dari Dispora dan KONI Kabupaten Malang untuk memperjelas dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.

“Masih ada beberapa pihak yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Proses ini masih dalam tahap awal, dan kami akan terus melakukan penyelidikan mendalam sebelum menentukan tersangka,” jelasnya.

BacaJuga :

Satgas TNI Kontingen Garuda Raih Medali Kehormatan PBB di Kongo

HUT ke-80 TNI di Makassar, Panglima TNI Tekankan Kemanunggalan dengan Rakyat

Sebagai informasi, Kejari Kabupaten Malang sebelumnya telah meminta keterangan dari Dispora Kabupaten Malang terkait prosedur pengajuan dan pencairan dana hibah KONI tahun 2022.

Saat itu, KONI Kabupaten Malang menerima dana hibah sebesar Rp 2,5 miliar, di mana Rp 500 juta di antaranya dialokasikan untuk Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten Malang.

Penyelidikan Kejari ini diharapkan dapat mengungkap adanya potensi penyimpangan serta memastikan bahwa dana hibah digunakan sesuai peruntukannya. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejari Kabupaten MalangKONI Kabupaten Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Void Grip, Band Alternatif Asal Padang Siap Ramaikan Skena Musik Indonesia

Satgas TNI Kontingen Garuda Raih Medali Kehormatan PBB di Kongo

ADVERTISEMENT

HUT ke-80 TNI di Makassar, Panglima TNI Tekankan Kemanunggalan dengan Rakyat

Galeri Bung Karno dan ARIES Akan Gelar Dialog Kebangsaan Dukung Indonesia Emas 2045

JMSI Jatim Edukasi Kades dan Kasek Lamongan Soal Wartawan “Bodrek” dan Media “Abal-abal”

Prev Next

POPULER HARI INI

Pemkab Gresik Maksimalkan SILOPINTER, Pendapatan Pajak Daerah Tembus Rp960 Miliar

Warga Rampal Celaket Malang Beri Kejutan Koramil Klojen di HUT ke-80 TNI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

STIT Raden Santri Gresik Dorong Mahasiswa Kuasai ELT untuk Penelitian Keislaman dan Konflik Global

Aice Gelar Roadshow “Panggung Crispymu!” di Lima Kota, Luncurkan Varian Baru

BERITA LAINNYA

Void Grip, Band Alternatif Asal Padang Siap Ramaikan Skena Musik Indonesia

Satgas TNI Kontingen Garuda Raih Medali Kehormatan PBB di Kongo

HUT ke-80 TNI di Makassar, Panglima TNI Tekankan Kemanunggalan dengan Rakyat

Galeri Bung Karno dan ARIES Akan Gelar Dialog Kebangsaan Dukung Indonesia Emas 2045

Pengamat Nasky Nilai Langkah Prabowo Selamatkan SDA Selaras Pasal 33 UUD 1945

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bupati Yani Janji Warga Gresik Tetap Diprioritaskan Kerja di JIIPE

Pemkab Gresik Maksimalkan SILOPINTER, Pendapatan Pajak Daerah Tembus Rp960 Miliar

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

3.205 Atlet Taekwondo Jatim Adu Skill di Kejurprov Pelajar 2025 Malang

Papan Ucapan Selamat untuk Budiar Jadi Sekda Kabupaten Malang Ramai Terpasang, Besoknya Raib

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved