email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Konsumen di Malang Gugat Pengembang, Rumah Mangkrak Hampir Tiga Tahun

by Yondi Ari
8 Desember 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Konsumen di Kabupaten Malang menggugat PT Paramarta Property Development karena proyek rumah yang mereka beli pada 2022 belum juga rampung hingga hampir tiga tahun berlalu. Objek bangunan bahkan belum memiliki atap, dinding bahkan lantai, meski pembayaran telah dilakukan.

(Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Pihak penggugat, Pitaloka Aulia Devi, bersama kuasa hukumnya, Fitra Bayu Lesmana, mendampingi agenda Pemeriksaan Setempat oleh Pengadilan Negeri Kota Malang, Jumat (6/12/2024). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum atas kasus mangkraknya pembangunan rumah di kawasan Dau, kabupaten Malang.

“Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan objek rumah belum selesai. Genting, dinding, lantai, semuanya tidak ada,” ujar Fitra Bayu Lesmana, Jumat (6/12/2024). Ia menegaskan bahwa klaim penggugat diakui pihak tergugat tanpa kendala berarti.

Kronologi Pembelian Rumah

Menurut Fitra, kliennya membeli rumah pada Mei 2022 dengan perjanjian serah terima unit pada 19 Mei 2023. Meski sudah membayar uang muka, tanda jadi, dan 12 kali cicilan, hingga tenggat waktu, rumah tersebut tak kunjung selesai. Saat dimintai pertanggungjawaban, Direktur PT Paramarta Property Development, Rachmad Alchafid, beralasan keterlambatan pembangunan disebabkan dampak pandemi Covid-19.

“Padahal, pembelian dilakukan saat pandemi sudah berlalu. Ketika diminta mengembalikan uang, tergugat tidak memberikan jawaban yang jelas. Akhirnya, kami ajukan gugatan,” tambah Fitra mengungkapkan.

Pengacara, Fitra Bayu Lesmana. (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Pernyataan Tergugat

Kuasa hukum tergugat, Agus Sugianto, mengakui adanya keterlambatan pembangunan akibat pandemi. Ia menyebut banyak konsumen yang menunggak pembayaran selama masa Covid-19, sehingga proyek tidak dapat berjalan sesuai rencana.

“Pasca-covid-19, pembangunan tertunda karena pembayaran dari konsumen tidak lancar. Namun, klien kami beritikad baik untuk mengembalikan uang dan kompensasi. Kami hanya membutuhkan waktu untuk menjual unit agar dana tersebut tersedia,” jelas Agus.

BacaJuga :

Sengketa Lahan Pasar Mantung Malang: Warga Buktikan SHM Terletak di Area Pasar

Polisi Bekuk Pemuda Pembobol Rumah di Ujungpangkah, 7 Kali Gasak Uang hingga Valas

Pengacara, Agus Sugianto. (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Harapan Penggugat

Penggugat berharap ada itikad baik dari pihak pengembang untuk segera mengembalikan dana yang sudah dibayarkan. Uang tersebut, menurut Pitaloka, sangat dibutuhkan untuk biaya pendidikan anak-anaknya.

“Kami hanya ingin uang kami kembali. Dana itu untuk kuliah anak-anak, yang sekarang harus terganggu karena masalah ini,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, kasus ini masih dalam proses pembuktian di pengadilan. Pihak penggugat meminta agar permasalahan dapat segera diselesaikan secara adil. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan Dau

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sengketa Lahan Pasar Mantung Malang: Warga Buktikan SHM Terletak di Area Pasar

Polisi Bekuk Pemuda Pembobol Rumah di Ujungpangkah, 7 Kali Gasak Uang hingga Valas

ADVERTISEMENT

Unira Malang Bekali Lulusan Perbankan Syariah dengan Mental dan Fisik Tangguh Hadapi Dunia Kerja

Bakamla dan Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Batam

Pameran “Idiosinkrasi” di Bandung Tampilkan Karya Rudy Harjanto dan 8 Seniman Lokal

Prev Next

POPULER HARI INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Singhasari Jayanti Festival 2025 Meriah, Ribuan Warga Padati Candi Singosari

Persema Reborn U-50 dan Bakorwil III Jatim Sinergi Bangun Ekosistem Sepak Bola Malang Raya

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Nevenue Band Asal Tulungagung Rilis Single Debut “Endless Goodbye”, Kisahkan Pedihnya Perpisahan

BERITA LAINNYA

Bakamla dan Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Batam

Pameran “Idiosinkrasi” di Bandung Tampilkan Karya Rudy Harjanto dan 8 Seniman Lokal

Penyair Pulo Lasman Simanjuntak Kritik Korupsi di Indonesia Lewat Puisi

Kapuspen TNI Klarifikasi Isu Hoaks, Tegaskan Prajurit Tak Jadi Provokator Demo

Mahasiswa Sampaikan Aspirasi Langsung ke Pemerintah di Istana Negara

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Polres Malang Bahas Aturan Sound Horeg, Empat Poin Jadi Sorotan

Persema Reborn U-50 dan Bakorwil III Jatim Sinergi Bangun Ekosistem Sepak Bola Malang Raya

Paguyuban Jeep Gelar Pengajian Akbar, Gus Iqdam Sapa Warga Poncokusumo Kabupaten Malang

Jambore Keris Nasional 2026 Rencananya Digelar di Kota Malang, Hadiah Utama Bisa Rumah

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved