email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 18 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kontraktor Wangsakarta Bantah Wanprestasi, Tagih Rp1,3 Miliar ke Pengembang

by Yondi Ari
18 Agustus 2026

JAVASATU.COM- Sengketa pembangunan Wangsakarta Resort and Living Space di Desa Ampeldento, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, kembali memanas. Kontraktor Iwan Wibisono membantah tudingan wanprestasi yang menjadi dasar pemutusan kontrak oleh pengembang Primaland.

Kontraktor Iwan Wibisono (tengah) bersama kuasa hukumnya, Dr. Yayan Riyanto, SH, MH (kanan), saat memberikan keterangan terkait sengketa pembangunan Wangsakarta Resort and Living Space, Karangploso, Kabupaten Malang. (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Melalui kuasa hukumnya, Dr Yayan Riyanto, SH, MH, Iwan melayangkan somasi kedua sekaligus terakhir kepada pihak pengembang pada Selasa (18/8/2026). Somasi itu menuntut pembayaran pekerjaan pembangunan delapan dari sembilan unit rumah yang sebelumnya dikerjakan Iwan.

“Kami secara resmi mengirimkan somasi kedua atau yang terakhir, Selasa 18 Agustus 2026, baik secara tertulis dan terbuka. Semua yang telah dikerjakan klien saya di Wangsakarta sudah terjadi, dan pada termin kedua belum dibayarkan sama sekali, padahal pada proses pembangunan setelah termin satu, semua menggunakan dana pribadi,” ujar Yayan saat ditemui di kantornya.

Yayan menyebut total tagihan kontraktor kepada pengembang mencapai sekitar Rp1,304 miliar. Menurut dia, pembayaran tersebut berkaitan dengan pekerjaan yang telah dilakukan kontraktor sebelum sembilan unit diambil alih dan dilanjutkan pihak lain.

“Kami ini cuma menagih yang telah dikerjakan kontraktor itu tolong dibayar. Pekerjaan proyek lanjutan setelah pembayaran termin pertama,” katanya.

Kontraktor Klaim Pekerjaan Sesuai Adendum

Iwan membantah tudingan wanprestasi. Ia mengatakan pekerjaan tahap pertama berupa struktur dan plumbing telah diselesaikan dan dibayar melalui termin pertama setelah melewati proses pemeriksaan, checklist, dan validasi.

“Kalau untuk struktur dan plumbing itu di termin pertama dan sudah terbayar semua. Karena itu pekerjaan untuk pencairan termin pertama melalui berbagai checklist dan validasi yang sudah kita lalui bersama. Sudah kita lengkapi sampai invoice pencairan keluar,” ujar Iwan.

Menurut Iwan, persoalan muncul pada tahap kedua yang meliputi pekerjaan finishing dan arsitektural. Ia menyebut terdapat perubahan permintaan pengguna rumah serta ketidaksesuaian antara gambar kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Termin pertama tidak ada masalah struktur. Melalui cek dan validasi. Kemudian, di tahap kedua mulai ada masalah. Ada yang perubahan permintaan user, kemudian ada yang ketidaksamaan antara gambar dan RAB, yang di tahap kedua ini berkaitan dengan pekerjaan finishing dan arsitektural,” jelasnya.

Iwan mengatakan dari sembilan unit yang dikerjakan, satu unit yakni BB 07 telah dibayar lunas dan masih menyisakan retensi 5 persen. Sementara delapan unit lainnya, menurut dia, belum dibayarkan meski progres pembangunan telah mencapai sekitar 70-80 persen pada sejumlah unit.

“Masing-masing unit memiliki Surat Perjanjian Kerja (SPK) tersendiri. Ada yang nilai bangunan fisiknya itu Rp209 juta ada yang sampai Rp500 juta. Dan sisa pembangunan yang saya biayai dari uang pribadi, dengan progres mendekati 70 hingga 80 persen tidak terbayarkan,” katanya.

Pengembang Ambil Alih 9 Unit

Perselisihan semakin mencuat setelah pihak pengembang mengambil alih pengerjaan sembilan unit tersebut dan melanjutkannya melalui kontraktor lain. Iwan mengaku menerima pemberitahuan mengenai pengambilalihan pada 19 Juni 2026.

Ia menilai keterlambatan proyek tidak sepenuhnya disebabkan kontraktor. Menurutnya, proses pengerjaan juga terkendala perubahan permintaan pengguna dan belum adanya adendum perubahan pekerjaan.

“Wanprestasi kita belum tahu di mana. Kita tidak tahu dan tidak diberitahu atau koordinasi soal itu. Kalau soal keterlambatan itu bukan dari kita, ada beberapa ketidaksejalanan pada gambar dan RAB,” ungkap Iwan.

BacaJuga :

Usai Gerakan Langit Biru, Demokrat Gresik Serahkan Piagam ke Dua Yayasan

TNI Kerahkan 1.201 Personel dan 29 Alutsista Tangani Gempa NTT, Salurkan 122 Ton Bantuan

Menurut Iwan, persoalan koordinasi tersebut berdampak terhadap pengerjaan karena kontraktor membutuhkan dasar perubahan pekerjaan yang jelas sebelum melanjutkan proyek.

Ia juga mengaku penundaan pembayaran berdampak langsung terhadap arus kas perusahaan. Sebab, sebagian pekerjaan lanjutan disebut dibiayai menggunakan dana pribadi.

“Cash flow kami akhirnya juga terdampak. Karena kami bekerja juga dengan banyak orang. Kebutuhan kelancaran arus keuangan pastinya juga sangat penting, dan hal ini juga menghambat proses,” katanya.

Somasi Kedua, Kontraktor Ancam Tempuh Jalur Hukum

Yayan mengatakan somasi kedua menjadi kesempatan terakhir bagi pihak pengembang untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran. Jika tidak ada tanggapan atau penyelesaian, pihak kontraktor menyiapkan langkah hukum.

“Melalui somasi ini jika tidak diindahkan kita ajukan gugatan di Badan Arbitrase Surabaya. Kalau ada unsur pidana, ya kita ajukan pidananya,” tegas Yayan.

Ia juga meminta persoalan pembayaran diselesaikan sebelum unit yang menjadi objek sengketa digunakan oleh pengguna. Menurutnya, kewajiban terhadap kontraktor harus diselesaikan terlebih dahulu sesuai pekerjaan yang telah dilakukan.

Yayan mempertanyakan alasan penghentian kontrak apabila pekerjaan sebelumnya telah melewati proses pemeriksaan dan pembayaran termin pertama.

“Kalau ada salah kenapa ada checklist selesai? Kalau ada salah ya dibetulkan, bukan disuruh berhenti dan tidak dibayar. Dia kan dapat untung, kenapa tidak dibayar?” ujarnya.

Yayan menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan pengembang menunjuk kontraktor baru untuk melanjutkan proyek. Namun, kewajiban pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan kontraktor sebelumnya, menurut dia, tetap harus dipenuhi.

Pengembang Sebut Pemutusan Kontrak Berdasarkan Evaluasi

Sebelumnya, Legal Corporate Primaland Agung Muji Restiyono membantah anggapan bahwa pemutusan kerja sama dilakukan secara sepihak. Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah perusahaan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan dan mengacu pada ketentuan dalam kontrak kerja.

Agung mengatakan setiap keputusan manajemen mempertimbangkan aspek teknis, hasil evaluasi proyek, serta komitmen perusahaan menjaga kualitas pembangunan. (dop/saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kabupaten MalangPerumahanPrimalandWangsakarta

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kontraktor Wangsakarta Bantah Wanprestasi, Tagih Rp1,3 Miliar ke Pengembang

Usai Gerakan Langit Biru, Demokrat Gresik Serahkan Piagam ke Dua Yayasan

JKN Aktif di Kabupaten Malang Baru 66,44 Persen, Dewan Soroti Kematian Bayi

SeaBank Cetak Laba Rp749 Miliar, Kredit Tumbuh 53,1 Persen di Semester I 2026

TNI Kerahkan 1.201 Personel dan 29 Alutsista Tangani Gempa NTT, Salurkan 122 Ton Bantuan

Jalan Perumahan RSS Sindangkasih Majalengka Dipelihara, Anggaran Rp198 Juta

HUT ke-81 RI, Warga RT 02 RW 09 Ken Arok Singosari Bagikan Sembako

Terinspirasi Film August Rush, Nathi MaQ Jadikan Violin “Suara” Musik Dance

Marina Bay Sands Hadirkan Kuliner Baru dan Konser Mandopop pada Agustus 2026

Kado HUT ke-81 RI, Warga Dukun Gresik Terima Rumah Layak Huni

Prev Next

POPULER HARI INI

39 Warga Ciptomulyo Resah, Tanahnya Diklaim Aset Pemkot Malang

Polsek Tambak Dibangun, Bawean Siap Jadi Pulau Aman dan Tertib

HUT ke-81 RI, Warga RT 02 RW 09 Ken Arok Singosari Bagikan Sembako

Sego Team Gabung Upacara 17 Agustus di Singosari, Ada Cek Gula Darah Gratis

Marina Bay Sands Hadirkan Kuliner Baru dan Konser Mandopop pada Agustus 2026

BERITA LAINNYA

Kontraktor Wangsakarta Bantah Wanprestasi, Tagih Rp1,3 Miliar ke Pengembang

Usai Gerakan Langit Biru, Demokrat Gresik Serahkan Piagam ke Dua Yayasan

JKN Aktif di Kabupaten Malang Baru 66,44 Persen, Dewan Soroti Kematian Bayi

SeaBank Cetak Laba Rp749 Miliar, Kredit Tumbuh 53,1 Persen di Semester I 2026

TNI Kerahkan 1.201 Personel dan 29 Alutsista Tangani Gempa NTT, Salurkan 122 Ton Bantuan

Jalan Perumahan RSS Sindangkasih Majalengka Dipelihara, Anggaran Rp198 Juta

HUT ke-81 RI, Warga RT 02 RW 09 Ken Arok Singosari Bagikan Sembako

Terinspirasi Film August Rush, Nathi MaQ Jadikan Violin “Suara” Musik Dance

Marina Bay Sands Hadirkan Kuliner Baru dan Konser Mandopop pada Agustus 2026

Kado HUT ke-81 RI, Warga Dukun Gresik Terima Rumah Layak Huni

Prev Next

POPULER MINGGU INI

39 Warga Ciptomulyo Resah, Tanahnya Diklaim Aset Pemkot Malang

Proyek Irigasi Molek Malang Rp99 Miliar Disorot, K3 dan Transparansi Dipertanyakan

Perjusa SD Sunan Giri Ngebruk Malang Latih Kemandirian Siswa di HUT ke-65 Pramuka

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

HUT ke-39 Arema FC, Dapat Kado Dua Bus Baru

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved