JAVASATU.COM- Sengketa pembangunan Wangsakarta Resort and Living Space di Desa Ampeldento, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, kembali memanas. Kontraktor Iwan Wibisono membantah tudingan wanprestasi yang menjadi dasar pemutusan kontrak oleh pengembang Primaland.

Melalui kuasa hukumnya, Dr Yayan Riyanto, SH, MH, Iwan melayangkan somasi kedua sekaligus terakhir kepada pihak pengembang pada Selasa (18/8/2026). Somasi itu menuntut pembayaran pekerjaan pembangunan delapan dari sembilan unit rumah yang sebelumnya dikerjakan Iwan.
“Kami secara resmi mengirimkan somasi kedua atau yang terakhir, Selasa 18 Agustus 2026, baik secara tertulis dan terbuka. Semua yang telah dikerjakan klien saya di Wangsakarta sudah terjadi, dan pada termin kedua belum dibayarkan sama sekali, padahal pada proses pembangunan setelah termin satu, semua menggunakan dana pribadi,” ujar Yayan saat ditemui di kantornya.
Yayan menyebut total tagihan kontraktor kepada pengembang mencapai sekitar Rp1,304 miliar. Menurut dia, pembayaran tersebut berkaitan dengan pekerjaan yang telah dilakukan kontraktor sebelum sembilan unit diambil alih dan dilanjutkan pihak lain.
“Kami ini cuma menagih yang telah dikerjakan kontraktor itu tolong dibayar. Pekerjaan proyek lanjutan setelah pembayaran termin pertama,” katanya.
Kontraktor Klaim Pekerjaan Sesuai Adendum
Iwan membantah tudingan wanprestasi. Ia mengatakan pekerjaan tahap pertama berupa struktur dan plumbing telah diselesaikan dan dibayar melalui termin pertama setelah melewati proses pemeriksaan, checklist, dan validasi.
“Kalau untuk struktur dan plumbing itu di termin pertama dan sudah terbayar semua. Karena itu pekerjaan untuk pencairan termin pertama melalui berbagai checklist dan validasi yang sudah kita lalui bersama. Sudah kita lengkapi sampai invoice pencairan keluar,” ujar Iwan.
Menurut Iwan, persoalan muncul pada tahap kedua yang meliputi pekerjaan finishing dan arsitektural. Ia menyebut terdapat perubahan permintaan pengguna rumah serta ketidaksesuaian antara gambar kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Termin pertama tidak ada masalah struktur. Melalui cek dan validasi. Kemudian, di tahap kedua mulai ada masalah. Ada yang perubahan permintaan user, kemudian ada yang ketidaksamaan antara gambar dan RAB, yang di tahap kedua ini berkaitan dengan pekerjaan finishing dan arsitektural,” jelasnya.
Iwan mengatakan dari sembilan unit yang dikerjakan, satu unit yakni BB 07 telah dibayar lunas dan masih menyisakan retensi 5 persen. Sementara delapan unit lainnya, menurut dia, belum dibayarkan meski progres pembangunan telah mencapai sekitar 70-80 persen pada sejumlah unit.
“Masing-masing unit memiliki Surat Perjanjian Kerja (SPK) tersendiri. Ada yang nilai bangunan fisiknya itu Rp209 juta ada yang sampai Rp500 juta. Dan sisa pembangunan yang saya biayai dari uang pribadi, dengan progres mendekati 70 hingga 80 persen tidak terbayarkan,” katanya.
Pengembang Ambil Alih 9 Unit
Perselisihan semakin mencuat setelah pihak pengembang mengambil alih pengerjaan sembilan unit tersebut dan melanjutkannya melalui kontraktor lain. Iwan mengaku menerima pemberitahuan mengenai pengambilalihan pada 19 Juni 2026.
Ia menilai keterlambatan proyek tidak sepenuhnya disebabkan kontraktor. Menurutnya, proses pengerjaan juga terkendala perubahan permintaan pengguna dan belum adanya adendum perubahan pekerjaan.
“Wanprestasi kita belum tahu di mana. Kita tidak tahu dan tidak diberitahu atau koordinasi soal itu. Kalau soal keterlambatan itu bukan dari kita, ada beberapa ketidaksejalanan pada gambar dan RAB,” ungkap Iwan.
Menurut Iwan, persoalan koordinasi tersebut berdampak terhadap pengerjaan karena kontraktor membutuhkan dasar perubahan pekerjaan yang jelas sebelum melanjutkan proyek.
Ia juga mengaku penundaan pembayaran berdampak langsung terhadap arus kas perusahaan. Sebab, sebagian pekerjaan lanjutan disebut dibiayai menggunakan dana pribadi.
“Cash flow kami akhirnya juga terdampak. Karena kami bekerja juga dengan banyak orang. Kebutuhan kelancaran arus keuangan pastinya juga sangat penting, dan hal ini juga menghambat proses,” katanya.
Somasi Kedua, Kontraktor Ancam Tempuh Jalur Hukum
Yayan mengatakan somasi kedua menjadi kesempatan terakhir bagi pihak pengembang untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran. Jika tidak ada tanggapan atau penyelesaian, pihak kontraktor menyiapkan langkah hukum.
“Melalui somasi ini jika tidak diindahkan kita ajukan gugatan di Badan Arbitrase Surabaya. Kalau ada unsur pidana, ya kita ajukan pidananya,” tegas Yayan.
Ia juga meminta persoalan pembayaran diselesaikan sebelum unit yang menjadi objek sengketa digunakan oleh pengguna. Menurutnya, kewajiban terhadap kontraktor harus diselesaikan terlebih dahulu sesuai pekerjaan yang telah dilakukan.
Yayan mempertanyakan alasan penghentian kontrak apabila pekerjaan sebelumnya telah melewati proses pemeriksaan dan pembayaran termin pertama.
“Kalau ada salah kenapa ada checklist selesai? Kalau ada salah ya dibetulkan, bukan disuruh berhenti dan tidak dibayar. Dia kan dapat untung, kenapa tidak dibayar?” ujarnya.
Yayan menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan pengembang menunjuk kontraktor baru untuk melanjutkan proyek. Namun, kewajiban pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan kontraktor sebelumnya, menurut dia, tetap harus dipenuhi.
Pengembang Sebut Pemutusan Kontrak Berdasarkan Evaluasi
Sebelumnya, Legal Corporate Primaland Agung Muji Restiyono membantah anggapan bahwa pemutusan kerja sama dilakukan secara sepihak. Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah perusahaan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan dan mengacu pada ketentuan dalam kontrak kerja.
Agung mengatakan setiap keputusan manajemen mempertimbangkan aspek teknis, hasil evaluasi proyek, serta komitmen perusahaan menjaga kualitas pembangunan. (dop/saf)