JAVASATU.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi pencegahan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Malang pada Rabu (21/8/2019).

Acara yang berlangsung di Hotel Atria ini diikuti Kepala OPD, Camat, hingga Lurah, dengan menghadirkan Wali Kota Malang Sutiaji dan Biro Direktorat Gratifikasi KPK, Yuli Amalia sebagai narasumber.
Dalam paparannya, Yuli Amalia menegaskan praktik gratifikasi masih banyak terjadi dalam hubungan antara masyarakat dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, perilaku transaksional tersebut berpotensi berkembang menjadi tindak pidana korupsi.
“Kalau tidak dicegah, lama-lama akan menjadi suap dan berlanjut ke kasus korupsi. Karena itu budaya tersebut harus kita pangkas,” ujar Yuli.
KPK, lanjutnya, telah melakukan berbagai langkah pencegahan dengan memperkuat koordinasi bersama pemerintah daerah. Sosialisasi ini menjadi salah satu strategi agar ASN lebih memahami risiko hukum yang mengancam bila terbukti menerima gratifikasi.
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji menegaskan ASN harus berkomitmen penuh melayani masyarakat tanpa embel-embel. Ia mengingatkan agar pegawai pemerintah tidak main-main dengan praktik gratifikasi.
“Tradisi gratifikasi itu tidak baik. Pemimpin harus bisa melayani masyarakat dengan baik,” kata Sutiaji.
Menurut Sutiaji, gratifikasi bisa muncul dari dua sisi: dari pihak yang melayani maupun yang dilayani. Karena itu, ia meminta ASN mengingat sumpah jabatan mereka untuk mengabdi kepada masyarakat dengan tulus.
“Antara yang melayani dan dilayani tidak ada yang istimewa, semuanya sama. Kita menolak aksi gratifikasi dan berupaya menekannya dengan baik,” tegasnya. (saf)