JAVASATU.COM-MALANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang telah mengambil langkah-langkah preventif untuk mengatasi potensi kekurangan surat suara dengan membatasi distribusi pemilih tambahan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hilmi Arif, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Malang, menjelaskan bahwa pembatasan distribusi dilakukan sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), berkisar antara 8 hingga 16 pemilih per TPS, tergantung pada jumlah DPT.
“Contohnya, jika suatu desa memiliki pemilih DPTb yang melebihi kuota di semua TPS di desa tersebut, pemilih tersebut akan didistribusikan ke desa terdekat. Bahkan, distribusi pemilih DPTb dapat dilakukan ke kecamatan lain jika kuota di wilayah kecamatan tersebut sudah terpenuhi,” ungkapnya, Selasa (16/01/2024).
Menurut Hilmi, jumlah surat suara di TPS akan disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2 persen. Ia menegaskan bahwa jumlah DPT per TPS bervariatif, dengan jumlah maksimal 300 pemilih per TPS.
Pengurusan pemilih pindah memilih telah ditutup pada tanggal 15 Januari 2024, dan KPU memastikan tidak menerima berkas pindah memilih setelah batas waktu tersebut. Pelayanan masih dapat diberikan kepada pemilih dengan alasan seperti sedang belajar/ pendidikan, bekerja di luar domisili, pindah domisili, disabilitas yang sedang menjalani perawatan di panti sosial, dan menjalani rehabilitasi narkoba hingga H-7 sebelum pemungutan suara.
Hingga saat ini, terdapat sekitar 8.000 pemilih DPTb yang masuk dan sekitar 5.800 pemilih yang pindah ke luar Kabupaten Malang. Proses rekapitulasi data pemilih masih berlangsung.
“Data pemilih terus diperbarui seiring dengan pemrosesan berkas di sistem informasi data pemilih (sidalih),” tegasnya.
Berita sebelumnya: Bawaslu Kabupaten Malang Ingatkan KPU Kebutuhan Surat Suara Pemilu 2024
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang telah mengingatkan KPU setempat untuk melakukan kajian terhadap kebutuhan surat suara bagi pemilih DPTb, mengingat pemilih masuk lebih banyak daripada pemilih yang keluar. (Saf)