JAVASATU.COM- Unit Reskrim Polsek Menganti, Polres Gresik, bergerak cepat membekuk pelaku begal terhadap seorang driver ojek online (ojol) di Kabupaten Gresik. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti sepeda motor milik korban.

Pelaku berinisial RHN (33), warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, diringkus polisi pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Semampir, Tanjung Perak, Surabaya.
Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban dan langsung melakukan penyelidikan intensif.
“Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Selain itu, barang bukti sepeda motor korban juga berhasil kami amankan,” ujar AKP Arif Rahman, Sabtu (23/5/2026).
Peristiwa pembegalan itu bermula saat korban, Andy Sebastian Zaini (28), driver ojol asal Surabaya, menerima pesanan penumpang melalui aplikasi pada Rabu (20/5/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Korban kemudian menjemput pelaku di kawasan Teluk Bayur, Tanjung Perak, Surabaya, dengan tujuan Dusun Hendrosalam, Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Setibanya di lokasi yang sepi dan minim penerangan, pelaku mulai melancarkan aksinya. Dengan dalih mencari rumah temannya, pelaku meminta korban berkeliling di jalan area kaplingan.
Saat korban berhenti, pelaku tiba-tiba turun dari motor dan memukul bagian belakang kepala korban menggunakan pipa besi kecil sepanjang sekitar setengah meter.
Akibat serangan mendadak itu, korban terjatuh bersama sepeda motornya. Korban kemudian berusaha menyelamatkan diri ke area persawahan sambil membawa remote motor miliknya.
“Pelaku sempat mengejar korban sambil meminta remote kendaraan dan kembali melakukan pemukulan,” kata Arif.
Beruntung korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga sekitar. Namun saat kembali ke lokasi kejadian, sepeda motor Honda Scoopy tahun 2024 warna hitam bernopol L 6838 CAF miliknya sudah dibawa kabur pelaku.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Menganti langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, menelusuri rekaman CCTV hingga melacak keberadaan pelaku.
Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap di Surabaya Utara bersama barang bukti kendaraan korban.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan anggota Polsek Menganti dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dalam memberantas tindak kriminalitas jalanan,” tegas Kapolsek.
Selain sepeda motor korban, polisi juga menyita BPKB, STNK dan remote kendaraan sebagai barang bukti. Pelaku kini dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Polsek Menganti mengimbau masyarakat tetap waspada, terutama saat berada di lokasi sepi pada malam hari.
Warga juga diminta segera melapor melalui Call Center 110 atau Lapor Kapolres (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006. apabila menemukan tindak kriminalitas. (bas/arf)