email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 6 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Lahan Jadi Pasar Agrobis, 7 Warga Pujon Tuntut Ganti Rugi Wadul DPRD

by Agung Baskoro
12 Juni 2025

JAVASATU.COM-MALAMG- Tujuh warga Kecamatan Pujon Kabupaten Malang menuntut ganti rugi atas lahan seluas 2.300 meter persegi yang kini digunakan sebagai Pasar Agrobis Mantung. Mereka mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut, lengkap dengan Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Redam Guruh Krismantara, (kiri) bersama Kuasa Hukum Agus Subyantoro (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Tuntutan itu disampaikan melalui kuasa hukum mereka, Agus Subyantoro, usai hearing dengan Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Kamis (12/6/2025).

“Klien kami hanya minta ganti rugi yang layak sesuai NJOP. Mereka korban dari kebijakan yang tidak transparan,” ujar Agus.

Menurut Agus, pembelian tanah dilakukan pada 1995-1996 dari mantan Kepala Desa Ngroto yang kini sudah meninggal dunia. Satu kavling seluas 200 meter dibeli oleh masing-masing warga, dan proses jual-beli dinyatakan sah karena sudah diterbitkan AJB dan SHM.

ADVERTISEMENT

Masalah muncul sekitar 1998 saat lahan tersebut mulai dibangun menjadi pasar. Pemerintah desa menyebut lahan itu sebagai bondo desa atau aset desa, dan menyatakan jual beli batal secara sepihak.

“Tidak bisa main batal begitu saja. Kalau mengklaim itu tanah negara, ya gugat dulu AJB dan SHM ke pengadilan. Bukan diputus sepihak lewat rapat desa,” tegas Agus.

Ironisnya, dari total 2.300 meter, warga hanya mendapat kompensasi atas 400 meter. Sisanya diabaikan.

BacaJuga :

Satgas TNI Kontingen Garuda Raih Medali Kehormatan PBB di Kongo

HUT ke-80 TNI di Makassar, Panglima TNI Tekankan Kemanunggalan dengan Rakyat

Hearing bersama DPRD Kabupaten Malang menghasilkan kesepakatan untuk meninjau langsung lokasi yang disengketakan. Sebab, versi warga lahan mereka berada di dalam area pasar, sedangkan versi pemerintah desa menyebut berada di luar.

“Setelah tinjauan, akan diagendakan rapat lanjutan. Kami tetap menuntut ganti rugi penuh,” tegas Agus.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Redam Guruh Krismantara, menilai ketujuh warga adalah korban.

“Yang salah itu pemerintah desa zaman dulu. Menjual tanah negara secara kavling. Warga jelas tidak tahu, ini harus dicarikan solusi bersama,” kata Redam.

Ia memastikan DPRD akan turun langsung ke lokasi untuk memverifikasi dan mengawal proses penyelesaian secara adil. (Agb/Nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: DPRD kabupaten malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Satgas TNI Kontingen Garuda Raih Medali Kehormatan PBB di Kongo

HUT ke-80 TNI di Makassar, Panglima TNI Tekankan Kemanunggalan dengan Rakyat

ADVERTISEMENT

Galeri Bung Karno dan ARIES Akan Gelar Dialog Kebangsaan Dukung Indonesia Emas 2045

JMSI Jatim Edukasi Kades dan Kasek Lamongan Soal Wartawan “Bodrek” dan Media “Abal-abal”

STIT Raden Santri Gresik Dorong Mahasiswa Kuasai ELT untuk Penelitian Keislaman dan Konflik Global

Prev Next

POPULER HARI INI

Pemkab Gresik Maksimalkan SILOPINTER, Pendapatan Pajak Daerah Tembus Rp960 Miliar

Warga Rampal Celaket Malang Beri Kejutan Koramil Klojen di HUT ke-80 TNI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

STIT Raden Santri Gresik Dorong Mahasiswa Kuasai ELT untuk Penelitian Keislaman dan Konflik Global

Pengamat Nasky Nilai Langkah Prabowo Selamatkan SDA Selaras Pasal 33 UUD 1945

BERITA LAINNYA

Satgas TNI Kontingen Garuda Raih Medali Kehormatan PBB di Kongo

HUT ke-80 TNI di Makassar, Panglima TNI Tekankan Kemanunggalan dengan Rakyat

Galeri Bung Karno dan ARIES Akan Gelar Dialog Kebangsaan Dukung Indonesia Emas 2045

Pengamat Nasky Nilai Langkah Prabowo Selamatkan SDA Selaras Pasal 33 UUD 1945

Aice Gelar Roadshow “Panggung Crispymu!” di Lima Kota, Luncurkan Varian Baru

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bupati Yani Janji Warga Gresik Tetap Diprioritaskan Kerja di JIIPE

Pemkab Gresik Maksimalkan SILOPINTER, Pendapatan Pajak Daerah Tembus Rp960 Miliar

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

3.205 Atlet Taekwondo Jatim Adu Skill di Kejurprov Pelajar 2025 Malang

Papan Ucapan Selamat untuk Budiar Jadi Sekda Kabupaten Malang Ramai Terpasang, Besoknya Raib

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d