email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 22 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Lahan Jadi Pasar Agrobis, 7 Warga Pujon Tuntut Ganti Rugi Wadul DPRD

by Agung Baskoro
12 Juni 2025

JAVASATU.COM-MALAMG- Tujuh warga Kecamatan Pujon Kabupaten Malang menuntut ganti rugi atas lahan seluas 2.300 meter persegi yang kini digunakan sebagai Pasar Agrobis Mantung. Mereka mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut, lengkap dengan Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Redam Guruh Krismantara, (kiri) bersama Kuasa Hukum Agus Subyantoro (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Tuntutan itu disampaikan melalui kuasa hukum mereka, Agus Subyantoro, usai hearing dengan Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Kamis (12/6/2025).

“Klien kami hanya minta ganti rugi yang layak sesuai NJOP. Mereka korban dari kebijakan yang tidak transparan,” ujar Agus.

Menurut Agus, pembelian tanah dilakukan pada 1995-1996 dari mantan Kepala Desa Ngroto yang kini sudah meninggal dunia. Satu kavling seluas 200 meter dibeli oleh masing-masing warga, dan proses jual-beli dinyatakan sah karena sudah diterbitkan AJB dan SHM.

ADVERTISEMENT

Masalah muncul sekitar 1998 saat lahan tersebut mulai dibangun menjadi pasar. Pemerintah desa menyebut lahan itu sebagai bondo desa atau aset desa, dan menyatakan jual beli batal secara sepihak.

“Tidak bisa main batal begitu saja. Kalau mengklaim itu tanah negara, ya gugat dulu AJB dan SHM ke pengadilan. Bukan diputus sepihak lewat rapat desa,” tegas Agus.

Ironisnya, dari total 2.300 meter, warga hanya mendapat kompensasi atas 400 meter. Sisanya diabaikan.

BacaJuga :

Sidang Dugaan Penganiayaan Bos HOK Malang, Pengacara: Terdakwa Hanya Bela Diri

Operasi Zebra 2025 di Gresik, ETLE Incar Bidik Titik Rawan, 75 Pelanggaran Terekam dalam Sehari

Hearing bersama DPRD Kabupaten Malang menghasilkan kesepakatan untuk meninjau langsung lokasi yang disengketakan. Sebab, versi warga lahan mereka berada di dalam area pasar, sedangkan versi pemerintah desa menyebut berada di luar.

“Setelah tinjauan, akan diagendakan rapat lanjutan. Kami tetap menuntut ganti rugi penuh,” tegas Agus.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Redam Guruh Krismantara, menilai ketujuh warga adalah korban.

“Yang salah itu pemerintah desa zaman dulu. Menjual tanah negara secara kavling. Warga jelas tidak tahu, ini harus dicarikan solusi bersama,” kata Redam.

Ia memastikan DPRD akan turun langsung ke lokasi untuk memverifikasi dan mengawal proses penyelesaian secara adil. (Agb/Nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: DPRD kabupaten malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

BPS–Pemkab Gresik Perkuat Integrasi Data Lewat MoU, Fokus Kebijakan Berbasis Data Tunggal

Fatayat NU Dukun Tegaskan Soliditas Kader Lewat Rutinan

“Cerita yang Tersimpan” di Ulang Tahun The Rain ke-24

Sidang Dugaan Penganiayaan Bos HOK Malang, Pengacara: Terdakwa Hanya Bela Diri

Operasi Zebra 2025 di Gresik, ETLE Incar Bidik Titik Rawan, 75 Pelanggaran Terekam dalam Sehari

Tiga Hari di Bawean, Wabup Alif Kawal Bencana, Layanan Kesehatan hingga Penguatan Desa

BNPB Tanam 68 Ribu Pohon di Jateng: Mitigasi Bencana Tak Bisa Ditunda

Jemaah Majelis SIJI Gresik Diajak Sabar Hadapi Ujian: “Allah Sedang Menghapus Dosa”

Tak Hanya Liputan, IJTI Malang Raya Tunjukkan Kepekaan Sosial lewat Rekreasi Anak Panti

SPBU Langsep Malang Rutin Cek Kualitas BBM, Pertalite Dipastikan Aman Tak Tercampur Air

Prev Next

POPULER HARI INI

Jemaah Majelis SIJI Gresik Diajak Sabar Hadapi Ujian: “Allah Sedang Menghapus Dosa”

SPBU Langsep Malang Rutin Cek Kualitas BBM, Pertalite Dipastikan Aman Tak Tercampur Air

Satpol PP Kota Kediri Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

BNPB Tanam 68 Ribu Pohon di Jateng: Mitigasi Bencana Tak Bisa Ditunda

Fatayat NU Dukun Tegaskan Soliditas Kader Lewat Rutinan

BERITA LAINNYA

“Cerita yang Tersimpan” di Ulang Tahun The Rain ke-24

BNPB Tanam 68 Ribu Pohon di Jateng: Mitigasi Bencana Tak Bisa Ditunda

Satpol PP Kota Kediri Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

SeaBank dan Women’s World Banking Dukung UMKM Pintar Tingkatkan Literasi Keuangan Perempuan

Pengungsi Erupsi Semeru di Lumajang Kini Lebih Butuh Uang daripada Logistik

Menkop Ferry Ajak PWI Bersinergi Wujudkan Semangat Pasal 33 UUD 1945

Kodim Wonosobo Perkuat Sinergi Forkopimda untuk Sukseskan Asta Cita Presiden

Erupsi Semeru, Sejumlah Rumah di Dusun Sumbersari Kamar A Rusak Parah

Pengamat Nasky Puji BNN Tangkap 1.259 Pelaku Narkoba di Seluruh Indonesia

Gunung Semeru Naik Level IV Awas, PVMBG Imbau Warga Jauhi Radius Bahaya

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

Dari Kanjuruhan ke Agroindustri, Jejak Pengabdian Lusiani Ferelia yang Tak Pernah Diam

12 Tahun Pesona Gondanglegi, dari Karnaval Jadi Ikon Budaya

Gunung Semeru Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Warga Mulai Mengungsi

Verifikasi Lapangan Sah, Tapi Ganti Rugi Lahan 7 Warga Pujon Masih Remang-Remang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d