JAVASATU.COM- Lapas Perempuan Kelas IIA Malang menyerahkan seorang narapidana warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial NA kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang setelah selesai menjalani masa pidananya di Indonesia. Penyerahan berlangsung Selasa pagi (16/9/2025) di lingkungan Lapas.

Proses serah terima dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Malang kepada petugas Imigrasi dengan disertai berita acara resmi yang ditandatangani kedua pihak. Penyerahan berjalan lancar, tertib, dan sesuai prosedur hukum serta keimigrasian yang berlaku.
Sebelum diserahkan, NA menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Lapas Perempuan Malang atas pembinaan yang diterimanya selama menjalani pidana.
“Saya mendapat pembinaan pondok pesantren, menari, karawitan, hingga band. Itu kesempatan yang sangat berharga dan bermanfaat untuk masa depan saya,” ujarnya haru.
NA diketahui aktif mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian dan menunjukkan perubahan perilaku positif. Selama di Lapas, ia taat aturan dan terlibat dalam berbagai kegiatan untuk membekali keterampilan setelah bebas.
Setelah penyerahan, NA resmi berada di bawah pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang. Imigrasi selanjutnya akan memproses deportasi ke Malaysia sesuai Undang-Undang Keimigrasian.
Kepala Lapas Perempuan Malang, Yunengsih menegaskan komitmennya menjalankan tugas pemasyarakatan secara akuntabel, humanis, dan profesional, sekaligus memperkuat sinergi dengan Imigrasi dalam penanganan WNA. (dop/nuh)