email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 21 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

MA Tolak PK, Bank Jatim Cabang Batu Wajib Kembalikan Sertipikat

by Redaksi Javasatu
6 Desember 2025

JAVASATU.COM- Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Bank Jatim Cabang Batu, sehingga bank plat merah itu wajib mengembalikan dua sertipikat hak milik (SHM) milik warga Batu, Galuh Nalibronto dan Ngatemoen Harijono.

Advokat Suliono SH, MKn (paling kiri) dan Farhan Faelani,SH (tengah) beserta timnya saat berada di PN Malang. (Foto: Ist/Javasatu.com)

Putusan MA yang dipimpin majelis hakim Dr. Pri Pambudi Teguh, SH, MH, menegaskan bahwa penahanan SHM oleh Bank Jatim tidak memiliki dasar hukum yang sah. Keputusan ini mengakhiri sengketa hukum antara bank dan pemilik SHM yang telah berlangsung beberapa tahun.

“Kami menilai sejak awal penahanan sertipikat ini sarat ketidakteraturan administratif dan tidak memenuhi ketentuan legal formal. Hak tanggungan yang dibebankan juga batal demi hukum karena perjanjian pokok telah dinyatakan batal oleh pengadilan,” kata Farhan Faelani, SH, kuasa hukum Galuh dan Ngatemoen dari kantor hukum Suliono, SH, MKn, and Partners, Jumat (5/12/2025).

Diungkapka, sengketa ini bermula dari hubungan kredit antara Bank Jatim dan PT Adhitama Global Mandiri, di mana dua SHM milik Galuh dan Ngatemoen dijadikan jaminan tambahan. Tim hukum penggugat menegaskan bahwa penahanan sertipikat tersebut melanggar prinsip kehati-hatian dan hukum agraria, baik secara administratif maupun substantif.

“Seluruh argumen Bank Jatim di pengadilan negeri hingga MA berhasil kami patahkan. Putusan ini bisa menjadi preseden penting bagi kasus serupa terkait penahanan jaminan oleh bank tanpa dasar hukum kuat,” tambah Farhan.

Sebelumnya, eksekusi sertipikat sempat tertunda karena adanya upaya PK dari Bank Jatim di MA. Kini, Farhan meminta pihak bank segera mematuhi putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 124/Pdt.G/2023/PN Mlg, Putusan PT Surabaya Nomor 346/Pdt/2024/PT.SBY, serta Putusan MA Nomor 5337 K/Pdt/2024 dan 1417 PK/Pdt/2025.

“PN Malang harus berani melakukan sita eksekusi untuk mengembalikan SHM Galuh dan Ngatemoen yang masih dikuasai Bank Jatim Cabang Batu. Dua SHM ini harus dikembalikan tanpa syarat,” tegas Farhan.

BacaJuga :

Ambulans Gratis Polres Gresik Antar Pasien ke RSUP Kemenkes Surabaya

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank Jatim Cabang Batu belum memberikan pernyataan resmi. (saf)

Share this:

  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook

Like this:

Like Loading...
Tags: Bank JatimBank Jatim Kota BatuHukumPengadilan Negeri MalangSertipikat

Leave a ReplyCancel reply

BERITA TERBARU

Ambulans Gratis Polres Gresik Antar Pasien ke RSUP Kemenkes Surabaya

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Lapas Malang Perangi HP Ilegal, Pungli dan Narkoba: Tanpa Kompromi

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Perayaan Hari Keris di Bakorwil Malang, Tugu Tirta Gaungkan Inovasi Air Bersih

Kecamatan Bungah Juara Umum MTQ Gresik 2026

Jaga Sumber Air DAS Brantas, 100 Pohon Ditanam di Hulu Kota Batu

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Jaga Sumber Air DAS Brantas, 100 Pohon Ditanam di Hulu Kota Batu

Perayaan Hari Keris di Bakorwil Malang, Tugu Tirta Gaungkan Inovasi Air Bersih

BERITA LAINNYA

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Presiden Prabowo Tekankan Persatuan di Hadapan Ketua DPRD se-Indonesia

Pelatihan Juru Masak MBG Batch 3 di Blitar, Peserta Uji Kompetensi Masakan Indonesia

Band Emo Asal Sidoarjo Decemberism Rilis “A Summer Bluer”, tentang Perpisahan

Munas IKAPETE, Prof Masykuri Terpilih Lagi, Targetkan Penguatan Program Nasional

TNI Tegaskan Dua Insiden Penembakan di Papua Berbeda, Tidak Saling Berkaitan

Aksi KKB Tewaskan 12 Orang, Warga Sinak Terpaksa Mengungsi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d