JAVASATU.COM-MALANG- Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menyoroti maraknya praktik dugaan ijon proyek dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Malang.

Ia menilai, praktik ini membuka celah bagi tindak korupsi dan menguntungkan segelintir pihak yang memiliki kedekatan dengan pejabat tertentu.
“Praktik ini melibatkan oknum yang menjual kedekatannya dengan Bupati Malang serta menggunakan nama instansi tertentu dalam jual beli proyek,” ujar Zulham, Rabu (26/3/2025).
Ia menambahkan, indikasi tersebut harus segera disikapi serius oleh Pemkab Malang, terutama di awal tahun anggaran ketika proses pengadaan barang dan jasa mulai berlangsung.
Modus Monopoli Proyek
Zulham mengungkapkan bahwa praktik ijon proyek diduga melibatkan sejumlah pemodal tunggal yang memonopoli proyek secara terselubung.
Modus yang digunakan pun beragam, termasuk dengan mendirikan perusahaan fiktif atau menggunakan nama pegawai sebagai pemilik perusahaan.
“Ada pegawai yang dibuatkan CV atau PT, lalu digunakan sebagai kedok untuk memenangkan proyek. Kalau ditelusuri, pelakunya itu-itu saja,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga menemukan indikasi bahwa pemenang tender proyek kerap berasal dari keluarga atau kerabat dekat pejabat di lingkungan Pemkab Malang.
“Nanti akan terbongkar kalau CV ini ternyata milik saudara Pak Kabid, PT itu adik Bu Kabid, dan seterusnya,” tegas Zulham.
Dorong Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa
Sebagai langkah pencegahan, Zulham meminta Pemkab Malang lebih transparan dalam pengadaan barang dan jasa.
Ia menekankan bahwa pengalaman Kabupaten Malang yang pernah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.
Ia pun mengusulkan agar data pemenang proyek diumumkan secara rutin kepada publik guna memastikan proses pengadaan berjalan transparan dan akuntabel.
“Hari ini kita sama-sama tidak tahu siapa yang mendapatkan proyek ini dan itu. Tiba-tiba pemenangnya ternyata orang yang sudah diduga sejak awal,” tandasnya.
DPRD Kabupaten Malang akan terus mengawal proses pengadaan barang dan jasa agar lebih terbuka dan bebas dari praktik ijon proyek yang berpotensi merugikan daerah. (Agb/Saf)