JAVASATU.COM- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik menggulirkan inisiatif baru untuk memperkuat industri halal melalui program sertifikasi penyelia halal.

Gagasan ini dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Gresik, Jumat (27/6/2025), di kantor MUI setempat.
Ketua Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Gresik, H. Muslih Hasyim, menegaskan pentingnya peran komisi tersebut dalam mendorong program yang berdampak langsung ke masyarakat.
“Komisi ini tidak boleh hanya menghasilkan program yang sebatas ramai sesaat. Kita ingin membangun ekosistem yang kuat dan berkelanjutan,” ujarnya.
Muslih juga mengkritisi rendahnya pemahaman fikih di kalangan penyelia halal. Menurutnya, lemahnya dasar keilmuan fikih bisa berdampak pada keabsahan label halal sebuah produk.
“Tanpa pemahaman fikih yang kuat, status halal produk bisa diragukan. Ini sangat berbahaya,” tegasnya.
Narasumber utama FGD, Dr. Hj. Siti Nur Husnul Yusmiati, M.Kes, dari KDEKS Jatim, memaparkan pentingnya posisi penyelia halal dalam sistem jaminan produk halal, sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 39 Tahun 2021.
“Penyelia halal wajib memastikan seluruh proses produk halal (PPH) berjalan sesuai ketentuan. Mereka juga harus siap mendampingi auditor saat pemeriksaan,” jelasnya.
Dr. Husnul menambahkan, pelatihan penyelia hanya dapat diselenggarakan oleh BPJPH, perguruan tinggi, atau lembaga terakreditasi. MUI dapat terlibat melalui kerja sama dengan pihak-pihak tersebut.
Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Gresik, H. Abdul Muchit, menyambut antusias program ini.
Ia melihat peluang besar bagi MUI menjadi penyedia penyelia halal yang kompeten dan berlandaskan fikih.
“Kita tidak hanya fokus pada pelatihan administratif. Pendalaman fikih jadi kunci utama,” tegasnya.
FGD juga dihadiri sejumlah tokoh MUI Gresik lainnya seperti H. Chumaidi, Dr. H. Muhammad Ufuqul Mubin, H. Rasyid Rasminto, H. Rodli, dan H. Harianto, yang memberikan dukungan penuh terhadap langkah strategis ini.
Program ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan industri halal yang kian meningkat dan memperkuat kepercayaan publik terhadap label halal di Indonesia. (Bas/Arf)