JAVASATU.COM- Sebanyak 16 orang dengan HIV (ODHIV) di Kabupaten Gresik menerima bantuan usaha produktif dari Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Sentra Margo Laras Pati. Bantuan tersebut diserahkan dalam kegiatan program bantuan sosial vokasional tahun 2026 yang dihadiri Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif, Kamis (12/3/2026).

Dalam kesempatan itu, Wabup Alif menegaskan bantuan usaha yang diberikan harus dimanfaatkan secara optimal untuk mendorong kemandirian ekonomi para penerima manfaat.
“Bantuan ini untuk usaha, untuk bekerja, bukan untuk dijual,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pendampingan berkelanjutan setelah bantuan disalurkan. Menurutnya, penerima manfaat tidak cukup hanya diberikan peralatan usaha, tetapi juga harus mendapatkan pembinaan dan pelatihan agar usahanya berkembang.
“Jangan habis dibantu lalu dilepas. Harus tetap didampingi, dilatih, dan dibantu berkembang,” ujarnya.
Wabup Alif berharap para penerima manfaat dapat memanfaatkan bantuan tersebut sebaik mungkin sehingga mampu meningkatkan kemandirian ekonomi dan kesejahteraan keluarga.
Ia juga mengapresiasi sinergi berbagai pihak, termasuk Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, Dinas Sosial Kabupaten Gresik, dan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) yang selama ini terlibat dalam pendampingan penerima manfaat.
Wabup Alif mengingatkan para penerima manfaat agar tetap disiplin menjaga kesehatan serta rutin menjalani pengobatan agar dapat terus produktif dalam menjalankan usaha.
Sementara itu, perwakilan Kemensos dari Sentra Margo Laras Pati, Sudarono, mengatakan program bantuan tersebut merupakan dukungan pemerintah pusat yang bersumber dari APBN untuk masyarakat di Kabupaten Gresik.
“Kegiatan ini terselenggara melalui dukungan APBN yang disalurkan melalui Sentra Margo Laras untuk 16 penerima manfaat di Kabupaten Gresik. Kami berharap sinergi dengan pemerintah daerah terus terjaga agar program pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.
Bantuan yang disalurkan menyasar berbagai jenis usaha produktif. Dari total 16 paket bantuan, lima paket diperuntukkan bagi usaha warung kelontong, tiga paket untuk usaha gorengan dan aneka minuman, serta masing-masing satu paket untuk usaha bakso keliling, tahu tek, dimsum, perjahitan, tata rias, sosis bakar, seblak, serta usaha minuman dan olahan pangan. (bas/arf)