JAVASATU.COM- Sistem perizinan berbasis digital Online Single Submission (OSS) yang digadang-gadang mempermudah investasi justru dipertanyakan efektivitasnya di Kabupaten Malang. Sejumlah keluhan muncul terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang disebut masih berbelit.

Pemerhati tata pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, menyebut persoalan perizinan di Kabupaten Malang bukan lagi isu baru. Ia menilai ada dugaan proses administrasi sengaja dibuat rumit meski sistem OSS telah diberlakukan secara nasional.
“Soal perizinan di Kabupaten Malang, khususnya PBG, SLF, dan PKKPR itu sudah bukan rahasia lagi di masyarakat. Diduga dibuat seolah-olah ribet dan berbelit oleh oknum,” kata Awangga, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, pemerintah pusat telah menyediakan OSS untuk memangkas rantai birokrasi dan menutup celah praktik nontransparan. Namun dalam praktiknya, ia menduga masih ada tahapan manual di internal Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang yang membuat proses tidak sepenuhnya berjalan daring.
“Secara sistem sudah ada OSS. Tapi masih ada celah yang dilakukan manual oleh oknum di dinas terkait, sehingga prosesnya terkesan tetap berbelit-belit,” ujarnya.
Sorotan ini menguat setelah sebelumnya seorang investor asal Surabaya mengeluhkan lamanya proses penerbitan PBG, SLF, dan PKKPR. Meski seluruh persyaratan administratif disebut telah dipenuhi, berkas disebut berulang kali mengalami revisi tanpa kejelasan batas waktu penyelesaian.
Akibatnya, proses perizinan dinilai memakan waktu panjang dan berpotensi menghambat iklim investasi di Kabupaten Malang.
Awangga juga menyinggung adanya rumor di lapangan terkait penggunaan pihak ketiga untuk mempercepat proses perizinan dengan biaya tambahan yang tidak sedikit.
“Ada rumor bahwa kalau ingin cepat selesai harus lewat pihak ketiga dan tentu ada biaya tambahan hingga puluhan juta rupiah. Kalau memang ingin berbenah, perlu ada perombakan dan evaluasi menyeluruh,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari DPKPCK Kabupaten Malang terkait dugaan tersebut. (agb/arf)