email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 25 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Paman dan Keponakan di Kota Malang Rebutan Aset, Ini Faktanya

by Yondi Ari
12 Juli 2025

JAVASATU.COM- Perseteruan sengit antara paman dan keponakan memanas di Kota Malang. Tiga aset berupa tanah dan bangunan di Kecamatan Blimbing diperebutkan antara Ronny Wirawan Soebagio dan pamannya sendiri, Harto Wijoyo. Kasus ini kini bergulir ke meja hijau di Pengadilan Negeri Malang.

Kuasa hukum Harto Wijoyo, Vandy Satrio Raharjo saat menunjukkan berkas dokumen serta bukti transfer, Sabtu (12/7/2025). (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Gugatan perdata tersebut terdaftar dengan nomor perkara 187/Pdt.G/2025/PN.MLG. Ronny mengklaim aset yang pernah diberikan padanya kini kembali dikuasai secara sepihak oleh Harto.

Tiga aset yang disengketakan yakni:

  • Tanah dan bangunan di Jalan Raden Panji Suroso No. 97, SHM No. 2290.
  • Tanah di Jalan Teluk Etna VII, Arjosari, SHM No. 2267.
  • Tanah di Perum Blimbing Indah A6-14, SHGB No. 0884.

Harto tak tinggal diam. Lewat kuasa hukumnya, Vandy Satrio Raharjo, ia menegaskan seluruh aset itu masih menjadi hak kliennya. Ia menjelaskan konflik ini bermula pada 2017, saat Harto meminjam dana Rp 7,5 miliar kepada seseorang bernama Stefanus Sulayman untuk menutup utang di BRI.

Sebagai jaminan, Harto menyerahkan tujuh sertifikat tanah, yang dalam perjanjiannya tidak boleh dijual. Namun, Stefanus diduga justru membalik nama dan menjual aset tanpa sepengetahuan Harto. Hal ini berbuntut pidana: Stefanus divonis dua tahun penjara pada 2022 karena penggelapan.

Dalam proses penyelesaian aset itu, Ronny diminta membantu pengurusan sertifikat. Sebagai imbalan jasa, disodorkan perjanjian pemberian tiga aset kepada Ronny. Namun, menurut Vandy, Harto yang kini berusia 70 tahun, tidak sepenuhnya memahami isi dokumen dan menandatanganinya karena rasa percaya kepada keponakannya sendiri.

“Beliau sudah sepuh dan tidak paham detil. Sekarang justru digugat,” jelas Vandy, Sabtu (12/7/2025).

BacaJuga :

Kombes Raden Bagoes Ditunjuk Kapolri Jadi Dirressiber Polda Metro Jaya

Di Gresik, Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Pelajar Kurang dari 24 Jam

Vandy menambahkan, pengadilan sudah memutuskan bahwa seluruh aset yang sebelumnya dibalik nama oleh Stefanus tetap sah milik Harto. Empat sertifikat kini disita kejaksaan, dan tiga lainnya masih dipegang Ronny.

“Selama ini klien kami juga sudah membayar lebih dari Rp 4 miliar ke Ronny untuk pengurusan ini,” tegasnya.

Sidang mediasi dijadwalkan pada 15 Juli mendatang. Pihak Harto berharap ada titik terang, bahkan tengah menyiapkan gugatan balik (rekonvensi).

“Kami justru menyambut baik gugatan ini, biar semuanya terbuka,” pungkas Vandy. (Dop/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kombes Raden Bagoes Ditunjuk Kapolri Jadi Dirressiber Polda Metro Jaya

Di Gresik, Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Pelajar Kurang dari 24 Jam

Semen Merah Putih Perkuat Konstruksi Berkelanjutan Lewat Green Cement

Gubernur Papua Tengah Bagikan Laptop Gratis untuk Pelajar

Bantu Stok PMI, Polres Gresik Gelar Donor Darah

Polda Jateng Bongkar Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Empat Orang Diamankan

Siswa SDN Petrokimia Gresik Kenalkan Damar Kurung di Pusat Kebudayaan Prancis Surabaya

Digugat Rekanan Dugaan Wanprestasi, PT Sekar Pamenang Akhirnya Buka Suara

Kodim Wonosobo Renovasi Jembatan Gantung Kalidadap, Target Rampung 1 Bulan

HUT ke-79 Megawati, PDIP Kabupaten Malang Tanam Pohon di Pantai Donomulyo

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Polda Jateng Bongkar Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Empat Orang Diamankan

Kombes Raden Bagoes Ditunjuk Kapolri Jadi Dirressiber Polda Metro Jaya

Ayu Gembirawaty Fransiska Suarakan Denyut Revolusi Global Bung Karno di Lampung Timur

BERITA LAINNYA

Kombes Raden Bagoes Ditunjuk Kapolri Jadi Dirressiber Polda Metro Jaya

Semen Merah Putih Perkuat Konstruksi Berkelanjutan Lewat Green Cement

Gubernur Papua Tengah Bagikan Laptop Gratis untuk Pelajar

Polda Jateng Bongkar Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Empat Orang Diamankan

Siswa SDN Petrokimia Gresik Kenalkan Damar Kurung di Pusat Kebudayaan Prancis Surabaya

Digugat Rekanan Dugaan Wanprestasi, PT Sekar Pamenang Akhirnya Buka Suara

Kodim Wonosobo Renovasi Jembatan Gantung Kalidadap, Target Rampung 1 Bulan

TNI AU Kerahkan 257 Personel dan 4 Alutsista Cari Pesawat ATR 42-500

ASBF Jatim Terbentuk, Siap Perkuat UMKM Lewat Branding dan Talenta Digital

Isra Mikraj, ASN Pemkab Kediri Diajak Perkuat Iman dan Etos Kerja

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Sengketa Tanah Supit Urang Memanas, Warga Laporkan Pemkot Malang ke Polisi

Guru SD di Malang Diduga Aniaya Murid, Keluarga Tidak Terima

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d