JAVASATU.COM- Perseteruan sengit antara paman dan keponakan memanas di Kota Malang. Tiga aset berupa tanah dan bangunan di Kecamatan Blimbing diperebutkan antara Ronny Wirawan Soebagio dan pamannya sendiri, Harto Wijoyo. Kasus ini kini bergulir ke meja hijau di Pengadilan Negeri Malang.

Gugatan perdata tersebut terdaftar dengan nomor perkara 187/Pdt.G/2025/PN.MLG. Ronny mengklaim aset yang pernah diberikan padanya kini kembali dikuasai secara sepihak oleh Harto.
Tiga aset yang disengketakan yakni:
- Tanah dan bangunan di Jalan Raden Panji Suroso No. 97, SHM No. 2290.
- Tanah di Jalan Teluk Etna VII, Arjosari, SHM No. 2267.
- Tanah di Perum Blimbing Indah A6-14, SHGB No. 0884.
Harto tak tinggal diam. Lewat kuasa hukumnya, Vandy Satrio Raharjo, ia menegaskan seluruh aset itu masih menjadi hak kliennya. Ia menjelaskan konflik ini bermula pada 2017, saat Harto meminjam dana Rp 7,5 miliar kepada seseorang bernama Stefanus Sulayman untuk menutup utang di BRI.
Sebagai jaminan, Harto menyerahkan tujuh sertifikat tanah, yang dalam perjanjiannya tidak boleh dijual. Namun, Stefanus diduga justru membalik nama dan menjual aset tanpa sepengetahuan Harto. Hal ini berbuntut pidana: Stefanus divonis dua tahun penjara pada 2022 karena penggelapan.
Dalam proses penyelesaian aset itu, Ronny diminta membantu pengurusan sertifikat. Sebagai imbalan jasa, disodorkan perjanjian pemberian tiga aset kepada Ronny. Namun, menurut Vandy, Harto yang kini berusia 70 tahun, tidak sepenuhnya memahami isi dokumen dan menandatanganinya karena rasa percaya kepada keponakannya sendiri.
“Beliau sudah sepuh dan tidak paham detil. Sekarang justru digugat,” jelas Vandy, Sabtu (12/7/2025).
Vandy menambahkan, pengadilan sudah memutuskan bahwa seluruh aset yang sebelumnya dibalik nama oleh Stefanus tetap sah milik Harto. Empat sertifikat kini disita kejaksaan, dan tiga lainnya masih dipegang Ronny.
“Selama ini klien kami juga sudah membayar lebih dari Rp 4 miliar ke Ronny untuk pengurusan ini,” tegasnya.
Sidang mediasi dijadwalkan pada 15 Juli mendatang. Pihak Harto berharap ada titik terang, bahkan tengah menyiapkan gugatan balik (rekonvensi).
“Kami justru menyambut baik gugatan ini, biar semuanya terbuka,” pungkas Vandy. (Dop/Arf)