Javasatu.com
email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Sabtu, 12 Juli 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Paman dan Keponakan di Kota Malang Rebutan Aset, Ini Faktanya

by Yondi Ari
12 Juli 2025

JAVASATU.COM- Perseteruan sengit antara paman dan keponakan memanas di Kota Malang. Tiga aset berupa tanah dan bangunan di Kecamatan Blimbing diperebutkan antara Ronny Wirawan Soebagio dan pamannya sendiri, Harto Wijoyo. Kasus ini kini bergulir ke meja hijau di Pengadilan Negeri Malang.

Kuasa hukum Harto Wijoyo, Vandy Satrio Raharjo saat menunjukkan berkas dokumen serta bukti transfer, Sabtu (12/7/2025). (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Gugatan perdata tersebut terdaftar dengan nomor perkara 187/Pdt.G/2025/PN.MLG. Ronny mengklaim aset yang pernah diberikan padanya kini kembali dikuasai secara sepihak oleh Harto.

Tiga aset yang disengketakan yakni:

KONTEN PROMOSI
  • Tanah dan bangunan di Jalan Raden Panji Suroso No. 97, SHM No. 2290.
  • Tanah di Jalan Teluk Etna VII, Arjosari, SHM No. 2267.
  • Tanah di Perum Blimbing Indah A6-14, SHGB No. 0884.

Harto tak tinggal diam. Lewat kuasa hukumnya, Vandy Satrio Raharjo, ia menegaskan seluruh aset itu masih menjadi hak kliennya. Ia menjelaskan konflik ini bermula pada 2017, saat Harto meminjam dana Rp 7,5 miliar kepada seseorang bernama Stefanus Sulayman untuk menutup utang di BRI.

Sebagai jaminan, Harto menyerahkan tujuh sertifikat tanah, yang dalam perjanjiannya tidak boleh dijual. Namun, Stefanus diduga justru membalik nama dan menjual aset tanpa sepengetahuan Harto. Hal ini berbuntut pidana: Stefanus divonis dua tahun penjara pada 2022 karena penggelapan.

Dalam proses penyelesaian aset itu, Ronny diminta membantu pengurusan sertifikat. Sebagai imbalan jasa, disodorkan perjanjian pemberian tiga aset kepada Ronny. Namun, menurut Vandy, Harto yang kini berusia 70 tahun, tidak sepenuhnya memahami isi dokumen dan menandatanganinya karena rasa percaya kepada keponakannya sendiri.

“Beliau sudah sepuh dan tidak paham detil. Sekarang justru digugat,” jelas Vandy, Sabtu (12/7/2025).

BacaJuga :

Lycoz Tampil Berani di Malang Fashion Runway 2025, Usung Blackpink Kebaya

PKPRI Gresik Bagi 100 Paket Sembako untuk Tukang Becak di Hari Koperasi

Vandy menambahkan, pengadilan sudah memutuskan bahwa seluruh aset yang sebelumnya dibalik nama oleh Stefanus tetap sah milik Harto. Empat sertifikat kini disita kejaksaan, dan tiga lainnya masih dipegang Ronny.

“Selama ini klien kami juga sudah membayar lebih dari Rp 4 miliar ke Ronny untuk pengurusan ini,” tegasnya.

Sidang mediasi dijadwalkan pada 15 Juli mendatang. Pihak Harto berharap ada titik terang, bahkan tengah menyiapkan gugatan balik (rekonvensi).

“Kami justru menyambut baik gugatan ini, biar semuanya terbuka,” pungkas Vandy. (Dop/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Gerai Sembako Kopdes Merah Putih Desa Dapet Resmi Diluncurkan 

Lycoz Tampil Berani di Malang Fashion Runway 2025, Usung Blackpink Kebaya

ADVERTISEMENT

Paman dan Keponakan di Kota Malang Rebutan Aset, Ini Faktanya

PKPRI Gresik Bagi 100 Paket Sembako untuk Tukang Becak di Hari Koperasi

LSP Perkerisan Indonesia Lakukan Sertifikasi Kompetensi Nasional, Cetak Edukator dan Kurator

Prev Next

POPULER HARI INI

LSP Perkerisan Indonesia Lakukan Sertifikasi Kompetensi Nasional, Cetak Edukator dan Kurator

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Pembangunan Gedung SMP Ponpes An Nur 3 Malang

Lycoz Tampil Berani di Malang Fashion Runway 2025, Usung Blackpink Kebaya

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Bordir Khas Malang Tembus World Expo Osaka 2025, ZAMA Wakili Indonesia

BERITA LAINNYA

LSP Perkerisan Indonesia Lakukan Sertifikasi Kompetensi Nasional, Cetak Edukator dan Kurator

TNI Bikin Kejutan Ultah untuk Jenderal Prancis di Tengah Latihan Bastille Day

Panen Raya di Deli Serdang, Panglima TNI: Ketahanan Pangan adalah Pertahanan Negara

AION UT Siap Meluncur, Mobil Listrik AI Bergaya Eropa Bidik Pasar Urban

Sebanyak 173 Prajurit TNI Pulang dari Kongo, Sukses Emban Misi Perdamaian

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Santhi Puja di Pura Luhur Duwijawarsa Malang untuk Kesejahteraan Jawa Timur

Seragam dan Buku Habis Terbakar, Anggota Dewan Suyadi Kawal Pelajar SMPN 19 Malang

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Penutupan Porprov Jatim 2025 di Kanjuruhan Disorot: Anak Haus, Salat Terabaikan, Lighting Gelap

Prof. Dr. H. Ahmad Barizi, M.A: Ke Arah UIN Malang sebagai Ensiklopedi Ilmu dan Adab untuk Melahirkan Insan Kamil

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d