email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 9 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Bupati Gumas Ancam Pencabutan Izin Perusahaan Perkebunan yang Dianggap Bandel

by Edy Slamet
18 Desember 2023

JAVASATU.COM-GUNUNG MAS- Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya S Monong secara tegas mengutuk Perusahaan Besar Swasta (PBS) sektor Perkebunan PT ATA (Archipelago Timur Abadi) di Desa Teluk Nyatu, Kecamatan Kurun, sebagai perusahaan yang dianggap bandel. Hal ini terungkap saat Jaya bersama sejumlah perwakilan warga Desa Hurung Bunut, Teluk Nyatu, Tewang Pajangan, dan Petak Bahandang memasang portal penutup sementara akses jalan keluar masuk truk angkutan CPO (Crude Palm Oil) dan buah sawit yang dimiliki PT ATA pada Kamis sore (14/12/2023) lalu.

(Foto: Istimewa/Edy Slamet)

Dalam pernyataannya, Jaya menegaskan bahwa penutupan akses jalan tersebut telah dilakukan dua kali, namun PT ATA tidak menunjukkan itikad baik dalam hal memenuhi kewajiban merealisasikan plasma 20 persen dari luas kebun inti untuk masyarakat empat desa yang terkena dampak.

“Luasan kebun plasma 20 persen yang menjadi hak masyarakat empat desa sekitar 1.105 hektare, namun PT ATA dinilai tidak memiliki komitmen yang baik dalam merealisasikan kewajiban terhadap masyarakat,” ujar Jaya kepada awak media beberapa hari lalu.

Bupati Gunung Mas mengirim surat resmi ke Gubernur Kalteng Sugianto Sabran untuk mengambil tindakan tegas, berupa pencabutan hak atau izin perusahaan. Jaya menjelaskan bahwa karena lokasi perusahaan tersebut berada di dua kabupaten, yakni Gunung Mas dan Kapuas, wewenang mencabut izin berada di tangan pihak provinsi, yaitu Gubernur.

ADVERTISEMENT

“Sementara pak gubernur mengambil keputusan, saya mengambil keputusan dulu di lapangan, yang berada di wilayah Gunung Mas untuk kita pasang portal, menutup akses jalan keluar ke pabrik mereka di Kapuas,” tambah Jaya.

Bupati Gunung Mas berharap Gubernur Kalteng dapat segera menindaklanjuti suratnya untuk mencabut izin PT ATA, apabila perusahaan tersebut tidak mematuhi kewajiban terkait plasma 20 persen kepada warga empat desa di kawasan hak guna usaha.

Jika tidak ada tindakan tegas dari Gubernur hingga batas waktu yang ditentukan (Kamis, 21/12/2023), Jaya mengancam akan mengambil tindakan langsung di lapangan bersama tim teknis Kabupaten Gumas. Tindakan tersebut mencakup menghitung dan membagi kebun plasma 1.105 hektare kepada masyarakat empat desa.

BacaJuga :

Di Gresik, Diduga Tambang PT. KCC Menggali di Lahan PT. MBP

[Video] Warga Jatimulyo Kota Malang Resah, Ancam Tutup TPS

Manajer SSL PT ATA, Koes Hermawan Bramasto, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan dan tindakan Bupati Jaya. PT ATA akan tetap mengikuti aturan yang sudah ditentukan dan berjanji akan menjelaskan melalui rilis resmi agar tidak menimbulkan polemik.

“Dari sudut kami, kami tentunya sudah menjalankan semua prosedur yang ada, dan kami menghormati keputusan dan tindakan pak bupati. Supaya tidak menjadi polemik, secepatnya nantinya kami akan jelaskan melalui pres rilis,” ucap Bram, sapaannya.

Turut hadir dalam kejadian tersebut Kepala Satpol PP Gumas Salampak Haris, Camat Kurun Iltem, Demang Kepala Adat Kecamatan Kurun Yehuda I Emun, kepala desa, personel Polres Gumas, dan warga lainnya. (Edy/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Jaya S MonongPemkab GumasPerkebunan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Wali Kota Malang Turun Tangan Bantu Warga Terdampak Angin Kencang dan Pohon Tumbang

Polresta Malang Kota Tanam Jagung dan Gelar Pasar Murah untuk Perkuat Ketahanan Pangan

ADVERTISEMENT

TMMD ke-126 di Malang Dimulai, Sinergi TNI dan Pemda Bangun Desa Terpencil

DPRD Kabupaten Malang Fasilitasi Penyelesaian Dana PBB Warga Tambaksari yang Belum Disetorkan

Panen Perdana Kubis Lapas Kelas I Malang Capai 3 Kuintal, Bukti Kemandirian Warga Binaan

Prev Next

POPULER HARI INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Visi Jarot Warjito Maju Ketum Deprindo 2025–2028: Ciptakan ‘Local Heroes’ Siap Bersaing Global

Jembatan Kaca Bromo Siap Jadi Daya Tarik Wisata Baru di TNBTS

Panglima TNI Sambut 400 Kadet Papua di Mabes TNI, Tekankan Disiplin dan Cinta Tanah Air

HUT ke-80 Jawa Timur, Gubernur Khofifah Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar

BERITA LAINNYA

HUT ke-80 Jawa Timur, Gubernur Khofifah Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar

Publik Apresiasi Larangan Sirene “Tot-tot Wuk-wuk” di Jalan Raya, Bukti Polri Dengar Aspirasi Masyarakat

BGN Libatkan Pemda Awasi Program MBG, Pastikan Kualitas dan Higienitas Aman

Panglima TNI Sambut 400 Kadet Papua di Mabes TNI, Tekankan Disiplin dan Cinta Tanah Air

Mbak Wali Dorong Rumah Ibadah Jadi Ruang Ramah Anak dan Penanam Nilai Toleransi

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pemkab Gresik Maksimalkan SILOPINTER, Pendapatan Pajak Daerah Tembus Rp960 Miliar

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Kuratorial di Belanda Jadi Langkah Awal Pemulangan 30 Ribu Artefak Indonesia

Kapal Nelayan Albakor 01 Hilang 23 Hari di Laut Selatan, Satpolairud Malang Dirikan Posko Pencarian

Warga Rampal Celaket Malang Beri Kejutan Koramil Klojen di HUT ke-80 TNI

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved