email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 11 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pelaku Pembunuhan Perempuan Dalam Kardus Ditangkap Polres Gresik

by Sudasir Al Ayyubi
29 Juli 2025

JAVASATU.COM- Satreskrim Polres Gresik menangkap SR (36), pelaku pembunuhan terhadap Sevi Ayu Claudia (30), seorang driver ojek online asal Sidoarjo yang jasadnya ditemukan dalam kardus.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu saat diwawancarai awak media. (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Dusun Bibis, Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Gresik, pada Senin pagi (28/7/2025) sekitar pukul 07.15 WIB.

“Pelaku sudah kami amankan. Motif pembunuhan berkaitan dengan janji korban yang tak ditepati,” kata Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu.

Dendam karena Janji Jadi PNS

Menurut penyelidikan polisi, korban dan pelaku sudah saling mengenal sejak 2021 karena profesi yang sama sebagai driver ojek online. Pada 2023, Sevi menjanjikan bisa membantu SR menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan imbalan uang sebesar Rp5 juta.

Namun janji itu tak pernah ditepati. SR yang terhimpit kebutuhan ekonomi, apalagi istrinya sedang hamil, terus menagih uang tersebut. Korban hanya menjawab, “besok, besok, dan besok,” hingga membuat SR frustasi dan merancang pembunuhan.

Dipancing ke Tempat Usaha, Lalu Dibunuh

Pada Sabtu (26/7/2025), pelaku memancing korban ke tempat usahanya, Fotocopy Jaya Makmur di Perum Griya Bhayangkara Permai, Desa Urangagung, Kecamatan Sidoarjo. SR berdalih ada pekerjaan freelance yang bisa dikerjakan Sevi.

Sekitar pukul 16.45 WIB, Sevi datang ke lokasi dan langsung diajak masuk ke ruang kerja. Di sana, SR menghantamkan alat pemotong kertas ke bagian belakang kepala korban secara brutal. Sevi sempat melawan, tapi pelaku terus menyerang hingga korban tewas.

BacaJuga :

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

Pemkot Malang Dinilai Tak Bisa Tunjukkan Alas Hak Supit Urang-Pandanwangi

Ditemukan dalam Kardus, Ada Cairan Putih

Jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam kardus. Saat ditemukan, tim forensik mendapati adanya cairan putih pada tubuh Sevi. Sampel cairan itu telah dikirim ke laboratorium forensik untuk memastikan jenisnya.

Keluarga mulai khawatir ketika Sevi tak kunjung pulang. Ibunya menghubungi korban sejak pukul 22.00 WIB, namun tidak mendapat jawaban. Terakhir, Sevi berpamitan tanpa menyebutkan tujuan.

Dijerat Pasal Pembunuhan, Polisi Minta Warga Waspada

Pelaku kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penyidik Satreskrim Polres Gresik masih mendalami kemungkinan motif atau keterlibatan pihak lain.

Kapolres Gresik mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Laporkan melalui layanan Lapor Kapolres atau datang langsung ke kantor polisi terdekat. Kami siap bergerak cepat untuk menjamin keamanan,” ujar AKBP Rovan. (bas/saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: AKBP Rovan Richard MahenuPembunuhan GresikPolres Gresik
ADVERTISEMENT

Comments 1

  1. asdfg says:
    7 bulan ago

    bukannya tersangka dulu sempat jadi mantan napi juga? kok hukumannya masih sama seperti tahun lalu

    Balas

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

Pemkot Malang Dinilai Tak Bisa Tunjukkan Alas Hak Supit Urang-Pandanwangi

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

Bupati Gresik Ajak Perempuan Tentukan Arah Pembangunan di Musrenbang 2026

Gresik Jadi Tuan Rumah Pengukuran Kepuasan Layanan Digital Pemerintah

Siswa MI Al-Karimi Gresik Tasmi’ Juz 1 dan 2 Sekali Majelis

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

Musrenbang, Wabup Gresik Tegaskan Sinkronisasi Usulan Desa

Jelang Ramadan, Cabai Rawit di Kota Batu Tembus Rp90 Ribu Per Kilogram

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

BERITA LAINNYA

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Immersion by Lexus Pamerkan Karya Oliver Wihardja untuk Sibolga

H Saimo Pimpin IKG 2026-2031, RUAP Sahkah AD/ART Baru

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sepak Bola Malang Raya Jalan di Tempat, Siapa yang Salah?

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d