JAVASATU.COM- Satreskrim Polres Gresik menangkap SR (36), pelaku pembunuhan terhadap Sevi Ayu Claudia (30), seorang driver ojek online asal Sidoarjo yang jasadnya ditemukan dalam kardus.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Dusun Bibis, Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Gresik, pada Senin pagi (28/7/2025) sekitar pukul 07.15 WIB.
“Pelaku sudah kami amankan. Motif pembunuhan berkaitan dengan janji korban yang tak ditepati,” kata Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu.
Dendam karena Janji Jadi PNS
Menurut penyelidikan polisi, korban dan pelaku sudah saling mengenal sejak 2021 karena profesi yang sama sebagai driver ojek online. Pada 2023, Sevi menjanjikan bisa membantu SR menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan imbalan uang sebesar Rp5 juta.
Namun janji itu tak pernah ditepati. SR yang terhimpit kebutuhan ekonomi, apalagi istrinya sedang hamil, terus menagih uang tersebut. Korban hanya menjawab, “besok, besok, dan besok,” hingga membuat SR frustasi dan merancang pembunuhan.
Dipancing ke Tempat Usaha, Lalu Dibunuh
Pada Sabtu (26/7/2025), pelaku memancing korban ke tempat usahanya, Fotocopy Jaya Makmur di Perum Griya Bhayangkara Permai, Desa Urangagung, Kecamatan Sidoarjo. SR berdalih ada pekerjaan freelance yang bisa dikerjakan Sevi.
Sekitar pukul 16.45 WIB, Sevi datang ke lokasi dan langsung diajak masuk ke ruang kerja. Di sana, SR menghantamkan alat pemotong kertas ke bagian belakang kepala korban secara brutal. Sevi sempat melawan, tapi pelaku terus menyerang hingga korban tewas.
Ditemukan dalam Kardus, Ada Cairan Putih
Jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam kardus. Saat ditemukan, tim forensik mendapati adanya cairan putih pada tubuh Sevi. Sampel cairan itu telah dikirim ke laboratorium forensik untuk memastikan jenisnya.
Keluarga mulai khawatir ketika Sevi tak kunjung pulang. Ibunya menghubungi korban sejak pukul 22.00 WIB, namun tidak mendapat jawaban. Terakhir, Sevi berpamitan tanpa menyebutkan tujuan.
Dijerat Pasal Pembunuhan, Polisi Minta Warga Waspada
Pelaku kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penyidik Satreskrim Polres Gresik masih mendalami kemungkinan motif atau keterlibatan pihak lain.
Kapolres Gresik mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Laporkan melalui layanan Lapor Kapolres atau datang langsung ke kantor polisi terdekat. Kami siap bergerak cepat untuk menjamin keamanan,” ujar AKBP Rovan. (bas/saf)
bukannya tersangka dulu sempat jadi mantan napi juga? kok hukumannya masih sama seperti tahun lalu