email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 4 Maret 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemagaran Lahan di Supit Urang, Warga dan Pemkot Malang Berselisih

by Syaiful Arif
14 Januari 2026
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM- Pemagaran lahan di kawasan Supit Urang, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, memicu perselisihan antara warga dan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Kedua pihak saling mengklaim kepemilikan atas lahan seluas sekitar 4.980 meter persegi tersebut.

Dua pekerja mengaku dari CV Ade Putra melakukan pemagaran di lahan yang dipersoalkan. (Foto: Javasatu.com)

Kuasa hukum pemilik lahan, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH menyatakan pemagaran dilakukan tanpa kesepakatan dengan pihak warga. Menurutnya, pagar yang sebelumnya berada di luar lahan kliennya kini dipindahkan masuk ke area tanah milik Joko Wahyono.

“Pagar yang sebelumnya berada di luar lahan klien kami kini dimajukan dan masuk ke tanah milik klien kami. Ini menunjukkan sikap “arogan” pemerintah. Ini seperti cara-cara “premanisme” yang dilakukan kepada warganya sendiri,” ujar Djoko, Rabu (14/1/2026).

Djoko menjelaskan, lahan yang dipersoalkan tercatat dalam Buku C Persil Nomor 1926 dengan luas 4.980 meter persegi dan, menurutnya, tidak pernah diperjualbelikan kepada Pemkot Malang.

Ia menambahkan, Pemkot Malang memang pernah membeli lahan lain di kawasan yang sama, yakni Persil 834 seluas sekitar 10.080 meter persegi, namun menegaskan persil tersebut berbeda dengan milik kliennya.

Menurut Djoko, pihaknya telah mengupayakan penyelesaian secara persuasif, termasuk mengajak Pemkot Malang melakukan klarifikasi dan pengukuran ulang lahan. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut yang disepakati kedua belah pihak.

Pemagaran lahan tersebut diketahui dikerjakan oleh pihak ketiga, CV Ade Putra, dan telah berlangsung hampir dua pekan. Atas kejadian itu, kuasa hukum warga menyatakan akan menempuh langkah hukum serta mengajukan audiensi dengan DPRD Kota Malang guna memfasilitasi penyelesaian sengketa.

BacaJuga :

Jarang Tersorot, Modin Perempuan Disantuni MUI Panceng

Ribuan Warga Padati Cap Go Meh Gresik, Kapolres Turun Tangan

Kuasa hukum pemilik lahan, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH. (Foto: Javasatu.com)

Sementara itu, Pemkot Malang menyatakan bahwa lahan yang dipagari merupakan aset pemerintah daerah. Kepala Bidang Aset Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Eko Fajar Arbandi, menegaskan klaim tersebut.

“Jelas tanah milik pemerintah,” ujar Eko saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, Pemkot Malang belum merinci dasar administrasi kepemilikan lahan yang menjadi dasar pemagaran tersebut. (saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kecamatan SukunKelurahan MulyorejoKota Malangpemkot malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Jarang Tersorot, Modin Perempuan Disantuni MUI Panceng

Debut Angele Lapp di “Downtown Girl”, Bidik Pasar Pop Filipina Modern

Ribuan Warga Padati Cap Go Meh Gresik, Kapolres Turun Tangan

Rekso Rilis Lagu Religi “Idul Fitri”, Angkat Makna Syukur dan Kemenangan Ramadan

Safari Ramadan MUI Kebomas, Ortu Diingatkan Pergaulan Anak

OSS Tak Bertaji? PBG-SLF Kabupaten Malang Disebut Masih Dipersulit Oknum

Pesantren Ramadan SMAN 8 Malang Satukan Tiga Angkatan dalam Satu Spirit

Bank Jatim Bantu Tiga Mobil Operasional untuk Pesantren di Gresik

Jelang Mudik Lebaran 2026, DPUPR Kota Kediri Percepat Perbaikan Jalan Hasanudin-Imam Bonjol

TNI Pukul Mundur TPNPB OPM di Nabire, Basis dan Amunisi Daniel Aibon Kogoya Disita

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pesantren Ramadan SMAN 8 Malang Satukan Tiga Angkatan dalam Satu Spirit

TNI Pukul Mundur TPNPB OPM di Nabire, Basis dan Amunisi Daniel Aibon Kogoya Disita

RSUD Gambiran Kediri Buka Skrining Kanker Payudara Rp450 Ribu hingga 18 Mei 2026

Jelang Mudik Lebaran 2026, DPUPR Kota Kediri Percepat Perbaikan Jalan Hasanudin-Imam Bonjol

BERITA LAINNYA

Debut Angele Lapp di “Downtown Girl”, Bidik Pasar Pop Filipina Modern

Rekso Rilis Lagu Religi “Idul Fitri”, Angkat Makna Syukur dan Kemenangan Ramadan

Jelang Mudik Lebaran 2026, DPUPR Kota Kediri Percepat Perbaikan Jalan Hasanudin-Imam Bonjol

TNI Pukul Mundur TPNPB OPM di Nabire, Basis dan Amunisi Daniel Aibon Kogoya Disita

RSUD Gambiran Kediri Buka Skrining Kanker Payudara Rp450 Ribu hingga 18 Mei 2026

Presiden Prabowo Pimpin Pemakaman Try Sutrisno di TMP Kalibata

SPPT PBB Kota Kediri 2026 Mulai Didistribusikan ke Seluruh Kelurahan, Mari Bayar Pajak

MUI Kutuk Serangan Israel-AS ke Iran, Serukan PBB dan OKI Hentikan Eskalasi

Guru Besar Tasawuf UIN Malang Prof Barizi: Puasa Jadi “Healing Jiwa” di Era Digital

Chanté Karya Citra Kirana Hadirkan Koleksi Eksklusif di Shopee Big Ramadan Sale

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sampah Jadi Energi, Kabupaten Gresik Rayakan Penghargaan Adipura

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Guru Besar Tasawuf UIN Malang Prof Barizi: Puasa Jadi “Healing Jiwa” di Era Digital

Logo HUT Gresik 539 Diluncurkan, Rusa Bawean Jadi Simbol Semangat Gresik Baru

Turnamen Ramadan MCFA 2026 Sesi II Malang Sukses Digelar, Satria Muda Juara

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d