JAVASATU.COM- Pemagaran lahan di kawasan Supit Urang, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, memicu perselisihan antara warga dan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Kedua pihak saling mengklaim kepemilikan atas lahan seluas sekitar 4.980 meter persegi tersebut.

Kuasa hukum pemilik lahan, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH menyatakan pemagaran dilakukan tanpa kesepakatan dengan pihak warga. Menurutnya, pagar yang sebelumnya berada di luar lahan kliennya kini dipindahkan masuk ke area tanah milik Joko Wahyono.
“Pagar yang sebelumnya berada di luar lahan klien kami kini dimajukan dan masuk ke tanah milik klien kami. Ini menunjukkan sikap “arogan” pemerintah. Ini seperti cara-cara “premanisme” yang dilakukan kepada warganya sendiri,” ujar Djoko, Rabu (14/1/2026).
Djoko menjelaskan, lahan yang dipersoalkan tercatat dalam Buku C Persil Nomor 1926 dengan luas 4.980 meter persegi dan, menurutnya, tidak pernah diperjualbelikan kepada Pemkot Malang.
Ia menambahkan, Pemkot Malang memang pernah membeli lahan lain di kawasan yang sama, yakni Persil 834 seluas sekitar 10.080 meter persegi, namun menegaskan persil tersebut berbeda dengan milik kliennya.
Menurut Djoko, pihaknya telah mengupayakan penyelesaian secara persuasif, termasuk mengajak Pemkot Malang melakukan klarifikasi dan pengukuran ulang lahan. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut yang disepakati kedua belah pihak.
Pemagaran lahan tersebut diketahui dikerjakan oleh pihak ketiga, CV Ade Putra, dan telah berlangsung hampir dua pekan. Atas kejadian itu, kuasa hukum warga menyatakan akan menempuh langkah hukum serta mengajukan audiensi dengan DPRD Kota Malang guna memfasilitasi penyelesaian sengketa.

Sementara itu, Pemkot Malang menyatakan bahwa lahan yang dipagari merupakan aset pemerintah daerah. Kepala Bidang Aset Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Eko Fajar Arbandi, menegaskan klaim tersebut.
“Jelas tanah milik pemerintah,” ujar Eko saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, Pemkot Malang belum merinci dasar administrasi kepemilikan lahan yang menjadi dasar pemagaran tersebut. (saf)