email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 14 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemagaran Lahan di Supit Urang, Warga dan Pemkot Malang Berselisih

by Syaiful Arif
14 Januari 2026

JAVASATU.COM- Pemagaran lahan di kawasan Supit Urang, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, memicu perselisihan antara warga dan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Kedua pihak saling mengklaim kepemilikan atas lahan seluas sekitar 4.980 meter persegi tersebut.

Dua pekerja mengaku dari CV Ade Putra melakukan pemagaran di lahan yang dipersoalkan. (Foto: Javasatu.com)

Kuasa hukum pemilik lahan, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH menyatakan pemagaran dilakukan tanpa kesepakatan dengan pihak warga. Menurutnya, pagar yang sebelumnya berada di luar lahan kliennya kini dipindahkan masuk ke area tanah milik Joko Wahyono.

“Pagar yang sebelumnya berada di luar lahan klien kami kini dimajukan dan masuk ke tanah milik klien kami. Ini menunjukkan sikap “arogan” pemerintah. Ini seperti cara-cara “premanisme” yang dilakukan kepada warganya sendiri,” ujar Djoko, Rabu (14/1/2026).

Djoko menjelaskan, lahan yang dipersoalkan tercatat dalam Buku C Persil Nomor 1926 dengan luas 4.980 meter persegi dan, menurutnya, tidak pernah diperjualbelikan kepada Pemkot Malang.

Ia menambahkan, Pemkot Malang memang pernah membeli lahan lain di kawasan yang sama, yakni Persil 834 seluas sekitar 10.080 meter persegi, namun menegaskan persil tersebut berbeda dengan milik kliennya.

Menurut Djoko, pihaknya telah mengupayakan penyelesaian secara persuasif, termasuk mengajak Pemkot Malang melakukan klarifikasi dan pengukuran ulang lahan. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut yang disepakati kedua belah pihak.

Pemagaran lahan tersebut diketahui dikerjakan oleh pihak ketiga, CV Ade Putra, dan telah berlangsung hampir dua pekan. Atas kejadian itu, kuasa hukum warga menyatakan akan menempuh langkah hukum serta mengajukan audiensi dengan DPRD Kota Malang guna memfasilitasi penyelesaian sengketa.

BacaJuga :

Ayu Gembirowati Fransisca Latih Calon Wali Desa Dukung Indonesia Emas

TNI Raih Predikat A Pelayanan Prima di Indeks Pelayanan Publik 2025

Kuasa hukum pemilik lahan, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH. (Foto: Javasatu.com)

Sementara itu, Pemkot Malang menyatakan bahwa lahan yang dipagari merupakan aset pemerintah daerah. Kepala Bidang Aset Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Eko Fajar Arbandi, menegaskan klaim tersebut.

“Jelas tanah milik pemerintah,” ujar Eko saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, Pemkot Malang belum merinci dasar administrasi kepemilikan lahan yang menjadi dasar pemagaran tersebut. (saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kecamatan SukunKelurahan MulyorejoKota Malangpemkot malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

OPINI: Evaluasi Efektivitas Program Banyuwangi Hijau Melalui Digitalisasi Kebijakan Fiskal

Ayu Gembirowati Fransisca Latih Calon Wali Desa Dukung Indonesia Emas

Pemagaran Lahan di Supit Urang, Warga dan Pemkot Malang Berselisih

TNI Raih Predikat A Pelayanan Prima di Indeks Pelayanan Publik 2025

Kota Kediri dan Kota Madiun Satukan Kekuatan Ekonomi Antardaerah

Sertijab Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pamit Setelah Setahun Bertugas

Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto Siap Lanjutkan Program AKBP Andi Yudha

Dua Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Pemkot Malang Diadukan ke DPRD

HKTI Kabupaten Malang Kukuhkan 1.000 Pengurus Kecamatan, Perkuat Kedaulatan Pangan Desa

Proyek Drainase Suhat Kota Malang Selesai, Kontraktor Masih Diwajibkan Ini

Prev Next

POPULER HARI INI

Dua Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Pemkot Malang Diadukan ke DPRD

Asep Kusdinar dan Prof Bisri Orkestrasi Sepak Bola Senang Jatim

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Proyek Drainase Suhat Kota Malang Selesai, Kontraktor Masih Diwajibkan Ini

BERITA LAINNYA

OPINI: Evaluasi Efektivitas Program Banyuwangi Hijau Melalui Digitalisasi Kebijakan Fiskal

Ayu Gembirowati Fransisca Latih Calon Wali Desa Dukung Indonesia Emas

TNI Raih Predikat A Pelayanan Prima di Indeks Pelayanan Publik 2025

Kota Kediri dan Kota Madiun Satukan Kekuatan Ekonomi Antardaerah

LAKSI Mendukung Kinerja BNN Bongkar Pabrik Narkoba di Tangerang

Jembatan Gantung Garuda Wonosobo Progres 95 Persen Rampung 15 Januari

OPINI: Indonesia di Persimpangan Kebijakan Fiskal dan Energi

Ello dan Oki Rengga Nilai Sumut Gudang Bakat Lewat Panggung Kreativitas Nasional

Bangun UMKM Sebelum 30 Tahun, Finetrus Kembangkan Bisnis Sprei Lokal Lewat Shopee

Publik Apresiasi Dittipidsiber Bareskrim Polri Bongkar 21 Situs Judol, Aset Rp 96,7 Miliar Disita

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Konflik Dualisme Yayasan, 1.600 Siswa STM Turen Malang Terpaksa Libur Sekolah

Jumlah Desa Mandiri di Blora Naik Dua Kali Lipat dalam Setahun

YPTT Bantah Intervensi STM Turen, Tegaskan Hanya Duduki Kantor Yayasan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d