JAVASATU.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri melarang penggunaan pengeras suara bervolume tinggi atau sound horeg saat kegiatan sahur keliling selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300.1.1/1/418.40/2026 tentang Pengaturan Kegiatan Masyarakat selama Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.

Surat edaran tersebut ditetapkan pada 20 Februari 2026 dan ditandatangani Sekda Mohamad Solikin atas nama Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana. Kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum selama bulan suci.
Dalam SE itu ditegaskan masyarakat tidak diperkenankan menggunakan dan membunyikan pengeras suara bervolume tinggi (sound horeg) dalam kegiatan sahur keliling.
Larangan serupa juga berlaku saat pelaksanaan takbir keliling. Selain itu, masyarakat dilarang melakukan aksi kebut-kebutan, balap liar, maupun konvoi di jalan raya yang berpotensi mengganggu ketertiban.
Pemkab Kediri juga melarang pembuatan, penjualan, serta penggunaan petasan, kembang api, dan bahan peledak lainnya selama Ramadan dan Idulfitri.
Tak hanya itu, pemerintah daerah meminta seluruh elemen masyarakat tidak melakukan aktivitas yang mengganggu kekhusyukan ibadah. Organisasi masyarakat juga diimbau tidak melakukan sweeping ke restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, maupun kedai minum.
Dalam rangka mendukung program Kementerian Agama terkait masjid ramah pemudik, masjid yang berada di tepi jalan raya atau jalur mudik diminta buka 24 jam untuk melayani pemudik.
Sementara itu, pelaku usaha restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, dan kedai kopi diminta tidak berjualan secara terbuka pada siang hari. Penjual takjil juga dilarang menggunakan bahu jalan untuk berjualan.
Khusus pelaku usaha pariwisata, jam operasional selama Ramadan dibatasi mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB. Pemerintah menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan dalam SE akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (kur/nuh)