email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 21 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemkab Kediri Larang Sound Horeg Saat Sahur Keliling, Takbir dan Balap Liar Juga Dibatasi

by Fathur Rohman
20 Februari 2026

JAVASATU.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri melarang penggunaan pengeras suara bervolume tinggi atau sound horeg saat kegiatan sahur keliling selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300.1.1/1/418.40/2026 tentang Pengaturan Kegiatan Masyarakat selama Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana. (Foto: Javasatu.com/ist)

Surat edaran tersebut ditetapkan pada 20 Februari 2026 dan ditandatangani Sekda Mohamad Solikin atas nama Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana. Kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum selama bulan suci.

Dalam SE itu ditegaskan masyarakat tidak diperkenankan menggunakan dan membunyikan pengeras suara bervolume tinggi (sound horeg) dalam kegiatan sahur keliling.

Larangan serupa juga berlaku saat pelaksanaan takbir keliling. Selain itu, masyarakat dilarang melakukan aksi kebut-kebutan, balap liar, maupun konvoi di jalan raya yang berpotensi mengganggu ketertiban.

Pemkab Kediri juga melarang pembuatan, penjualan, serta penggunaan petasan, kembang api, dan bahan peledak lainnya selama Ramadan dan Idulfitri.

Tak hanya itu, pemerintah daerah meminta seluruh elemen masyarakat tidak melakukan aktivitas yang mengganggu kekhusyukan ibadah. Organisasi masyarakat juga diimbau tidak melakukan sweeping ke restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, maupun kedai minum.

Dalam rangka mendukung program Kementerian Agama terkait masjid ramah pemudik, masjid yang berada di tepi jalan raya atau jalur mudik diminta buka 24 jam untuk melayani pemudik.

BacaJuga :

Sentra IKM Logam Gresik Resmi Dibuka, Jadi Tempat Magang Siswa SMK

MKD DPR RI Perketat Pengawasan Pelat Khusus Anggota DPR

Sementara itu, pelaku usaha restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, dan kedai kopi diminta tidak berjualan secara terbuka pada siang hari. Penjual takjil juga dilarang menggunakan bahu jalan untuk berjualan.

Khusus pelaku usaha pariwisata, jam operasional selama Ramadan dibatasi mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB. Pemerintah menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan dalam SE akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (kur/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Bupati KediriHanindhito Himawan PramanaKabupaten KediriMas DhitoPemkab Kediri

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

29 Jam Dicari, Pemuda Tenggelam di Bengawan Solo Sragen Ditemukan Meninggal

Sentra IKM Logam Gresik Resmi Dibuka, Jadi Tempat Magang Siswa SMK

Bupati Gresik Cup 2026 Jadi Ajang Pemanasan Atlet Menuju Porprov Jatim 2027

MKD DPR RI Perketat Pengawasan Pelat Khusus Anggota DPR

PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Hina Wartawan

Polisi Edukasi 1.250 Pelajar SMA di Sumberpucung Malang soal Tertib Berlalu Lintas

Yayasan PPTKA Gresik Siapkan Program S1 bagi Guru Al-Qur’an

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Kelurahan Kebungson Perkuat Layanan Pendidikan Lewat SPM Posyandu

Sopir Truk Tebu Ditemukan Meninggal di Dalam Kendaraan di Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Bupati Gresik Cup 2026 Jadi Ajang Pemanasan Atlet Menuju Porprov Jatim 2027

PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Hina Wartawan

Yayasan PPTKA Gresik Siapkan Program S1 bagi Guru Al-Qur’an

Polisi Edukasi 1.250 Pelajar SMA di Sumberpucung Malang soal Tertib Berlalu Lintas

BERITA LAINNYA

29 Jam Dicari, Pemuda Tenggelam di Bengawan Solo Sragen Ditemukan Meninggal

Sentra IKM Logam Gresik Resmi Dibuka, Jadi Tempat Magang Siswa SMK

Bupati Gresik Cup 2026 Jadi Ajang Pemanasan Atlet Menuju Porprov Jatim 2027

MKD DPR RI Perketat Pengawasan Pelat Khusus Anggota DPR

PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Hina Wartawan

Polisi Edukasi 1.250 Pelajar SMA di Sumberpucung Malang soal Tertib Berlalu Lintas

Yayasan PPTKA Gresik Siapkan Program S1 bagi Guru Al-Qur’an

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Kelurahan Kebungson Perkuat Layanan Pendidikan Lewat SPM Posyandu

Sopir Truk Tebu Ditemukan Meninggal di Dalam Kendaraan di Malang

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Baderhoods Wonosobo Rayakan HUT Ke-6, Tegaskan Komitmen Jadi Pelopor Safety Riding

SMPN 6 Kota Blitar Terapkan MPLS Ramah, Tegaskan Nol Perundungan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved