JAVASATU.COM- Langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang menginstruksikan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur jabatan sipil yang dapat diduduki anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dinilai tepat, efektif, dan strategis. Kebijakan ini juga dipandang sebagai solusi alternatif untuk memperkuat Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung, menyambut baik serta mendukung penuh langkah strategis Presiden Prabowo tersebut, khususnya dalam mengatur jabatan sipil yang boleh dijabat anggota Polri di 17 kementerian dan lembaga.
“Dukungan ini tidak sekadar pernyataan politik, melainkan komitmen intelektual untuk mendorong transformasi reformasi institusi kepolisian menuju tata kelola kelembagaan yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat, bangsa, dan negara,” kata Nasky saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (22/12/2025).
Menurut Nasky, keputusan Presiden mencerminkan sikap tegas dan arif dalam merespons dinamika sosial, hukum, serta opini publik yang berkembang akhir-akhir ini. Kebijakan tersebut sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo untuk memperkuat dasar legalitas dan memberikan kepastian hukum terkait penugasan anggota Polri di 17 kementerian dan lembaga negara.
Ia menilai, pembentukan PP merupakan penguatan kebijakan negara terhadap institusi Polri. Dengan diterbitkannya PP, arah kebijakan yang diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025 memperoleh legitimasi yang lebih luas dan tidak lagi semata-mata sebagai aturan internal kepolisian. PP tersebut menjadi kebijakan pemerintahan yang berada di bawah persetujuan dan tanggung jawab Presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus panglima tertinggi. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga marwah dan wibawa Korps Bhayangkara sebagai institusi negara.
Sebagai Founder Nasky Milenial Center, Nasky berharap Peraturan Pemerintah yang akan diterbitkan Presiden Prabowo Subianto dapat memberikan kepastian hukum bagi personel Polri yang ditugaskan di luar institusi kepolisian, khususnya di kementerian dan lembaga negara.
Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), ia berharap PP tersebut mengatur secara jelas penempatan anggota Polri di 17 kementerian dan lembaga yang memiliki keterkaitan langsung dengan tugas dan fungsi kepolisian, demi menjamin kepastian hukum bagi personel Polri yang bertugas di kementerian dan lembaga lainnya.
Nasky yang merupakan alumnus Indef School of Political Economy Jakarta menilai, Presiden Prabowo dan seluruh rakyat Indonesia memiliki kepedulian dan kecintaan yang besar terhadap institusi Polri. Hal ini tercermin dari langkah memperkuat Perpol Nomor 10 Tahun 2025 atau meningkatkan status regulasinya menjadi Peraturan Pemerintah.
Menurutnya, penguatan regulasi tersebut merupakan hal yang wajar bagi setiap institusi negara dan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo agar profesionalisme serta kinerja Polri terus diperkuat dan didukung penuh demi kepentingan masyarakat dan bangsa.
Di akhir pernyataannya, Nasky menilai sinergi antara aparat penegak hukum dan pegawai sipil justru dapat meningkatkan efektivitas pengawasan, terutama di sektor-sektor strategis yang rawan pelanggaran hukum.
Ia menegaskan, tugas Polri merujuk pada Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, yakni melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Selama penugasan anggota Polri dilakukan dalam konteks tersebut, maka tidak bertentangan dengan konstitusi maupun Putusan Mahkamah Konstitusi.
Nasky juga menekankan bahwa Indonesia saat ini menghadapi tantangan dinamika sosial, hukum, keamanan nasional, serta geopolitik global yang membutuhkan respons cepat dan tepat dari seluruh lembaga negara, termasuk Polri. Oleh karena itu, penugasan polisi aktif di 17 kementerian dan lembaga dinilai sebagai langkah yang tepat, terukur, dan sesuai regulasi karena berkaitan langsung dengan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas rencana penerbitan Peraturan Pemerintah untuk menyelesaikan polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025 terkait anggota polisi aktif yang menduduki jabatan sipil di 17 kementerian atau lembaga.
“Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden, kepada Bapak Menko Hukum, yang kemudian menarik penyelesaian masalah ini di level yang lebih tinggi, yaitu di PP,” kata Sigit kepada wartawan, Minggu (21/12/2025).
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui penyusunan Peraturan Pemerintah untuk mengatur jabatan sipil yang boleh dijabat anggota Polri.
Hal tersebut disampaikan Yusril usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga Republik Indonesia yang turut dihadiri Komisi Percepatan Reformasi Polri di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
“Untuk mencari solusi penyelesaian persoalan ini, maka dengan persetujuan Bapak Presiden akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah (PP), karena dapat melingkupi seluruh instansi, kementerian, dan lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah,” ujar Yusril. (arf)