JAVASATU.COM-MALANG- Sekelompok orang melakukan pengerusakan Kebun Jeruk di Dusun Selokerto, Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Menurut Purwati seorang perwakilan petani jeruk menjelaskan, pengerusakan tanaman jeruk tersebut dilakukan dengan cara memetik buah yang belum waktunya dipanen. Dan diduga sekelompok orang tersebut disuruh oleh Kepala Desa (Kades) setempat.
“Sing ngunduh tiang kaleh, Agus kaleh Irgi. Lare kale niku ngaku lek dikengken Pak Lurah (Yang memetik buah Jeruk itu dua orang, Agus sama Irgi. Mereka mengaku kalau di suruh pak Lurah/Kades)” ucapnya. Kamis (23/4/2020).
Warga yang kecewa atas tindakan itu, mengadu ke Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LiRa) Malang raya. Selanjutnya menunjuk advokat Wiwid Tuhu Prasetyanto untuk menangani perkara ini.
“Langkah awal, kita akan buat pengaduan pidana dulu, soal perusakan. Karena kan jelas tampak kalau obyeknya (buah jeruk,red) ini belum layak untuk dipanen tapi sudah dipretesi (dipetik paksa,red) kecil-kecil, berarti jelas niatannya perusakan. Terus lagi ternyata dari informasi di lapangan juga ada pagar yang dirusak” jelas Wiwid. Kamis (23/4/2020).
Sementara itu Koordinator LSM LiRa Malang Raya yang juga merupakan pendamping warga penggarap, M. Zuhdy Achmadi menegaskan, dirinya akan mengawal perkara ini sampai tuntas.
Pria yang akrab dipanggil Didik itu menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan DPRD Kabupaten Malang untuk menangani kasus ini.
“Saya sudah menyampaikan informasi mengenai hal ini kepada Bapak Bupati Malang. Bahkan saya juga sudah komunikasi dengan Ketua DPRD Kabupaten Malang, untuk melakukan sharing tentang perkara ini” pungkas Didik. (Agb/Arf)