JAVASATU.COM- Polres Batu mengambil langkah tegas membatasi penggunaan sound system berlebihan dalam kegiatan masyarakat, termasuk karnaval bersih desa.

Kebijakan itu menyusul imbauan dari Polda Jawa Timur dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan penggunaan sound horeg secara berlebihan sebagai haram.
Langkah konkret dilakukan melalui rapat koordinasi yang digelar di Mapolres Batu, Senin (21/7/2025). Rapat melibatkan panitia karnaval, kepala desa, Camat Bumiaji, dan jajaran Pemkot Batu.
“Kami fokus pada tiga aspek utama: ketertiban umum, kenyamanan warga, dan perlindungan lingkungan,” tegas Kompol Anton Widodo, Kabag Ops Polres Batu usai memimpin rakor.
Sebelumnya, panitia karnaval berencana menggelar kegiatan hingga pukul 02.00 WIB dengan truk besar bermuatan 8-12 subwoofer. Namun, Polres menetapkan batas maksimal pukul 23.00 WIB. Selain itu, kendaraan peserta hanya diperbolehkan menggunakan mobil L300 dengan maksimal 4 subwoofer.
Kompol Anton menyebut kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996 yang mengatur batas kebisingan maksimal di permukiman adalah 60 desibel.
“Truk dengan 8 subwoofer jelas melampaui ambang batas. Warga terganggu, anak susah tidur, orang tua stres,” ujarnya.
Kebijakan pembatasan ini berlaku untuk seluruh desa di wilayah hukum Polres Batu.
“Kami tidak melarang karnaval, tapi jangan sampai mengganggu kenyamanan publik,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menegaskan bahwa pihaknya kini lebih selektif dalam menerbitkan izin keramaian.
“Izin hanya akan keluar jika hasil asesmen dalam rakor menyatakan aman. Jika berpotensi melanggar, izin kami tolak,” tegas Andi.
Ia juga menanggapi pernyataan panitia yang mengklaim sound system berlebihan sebagai bagian dari budaya baru.
“Budaya harus mengandung nilai estetika, bukan kebisingan liar tengah malam,” tegasnya.
Kapolres turut mengingatkan produsen perangkat audio agar tidak memproduksi alat yang melanggar regulasi.
“Jangan ciptakan perangkat yang justru memperparah pelanggaran,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini, Polres Batu berharap kegiatan masyarakat tetap berjalan tanpa mengorbankan ketenangan publik.
“Jangan ada kesenangan sesaat yang justru merusak ketenteraman warga,” pungkas Kapolres. (Dop/Saf)