email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 15 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Peredaran Miras Ilegal di Gresik Ditertibkan, Puluhan Botol Disita

by Sudasir Al Ayyubi
29 November 2025

JAVASATU.COM- Unit Patroli dan Pengawalan (Turjawali) Satuan Samapta Polres Gresik kembali menertibkan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Gresik.

(Foto: Ist)

Dalam operasi yang digelar Kamis malam (27/11/2025), polisi mengamankan dua penjual miras serta menyita puluhan botol berbagai jenis.

Kasat Samapta Polres Gresik AKP Satriyono, mewakili Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, mengatakan operasi Tipiring ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi miras pada 26 November 2025.

“Setelah mendapat laporan, Unit Turjawali langsung bergerak melakukan penyelidikan ke sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan,” ujar AKP Satriyono, Sabtu (29/11/2025).

Disisir ke Dua Kecamatan

Operasi pertama dilakukan di Desa Padeg, Kecamatan Cerme. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah warung kopi yang kedapatan menjual miras. Sejumlah botol bir dan arak yang disimpan dalam kardus berhasil ditemukan. Pemilik warung berinisial AP langsung diamankan.

Tak berhenti di Cerme, polisi bergerak ke Kecamatan Duduksampean. Di sebuah kios di tepi jalan, petugas menemukan puluhan botol miras berbagai jenis yang disembunyikan di kolong dan sudut almari. Terduga penjual berinisial M ikut dibawa ke mapolres.

Puluhan Botol Miras Disita

Dari dua lokasi berbeda itu, polisi menyita puluhan botol miras sebagai barang bukti Tipiring. Berikut rinciannya:

BacaJuga :

SPPG B3 di Kota Malang Menyasar Dua Ribu Lebih Penerima Manfaat

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Barang bukti dari AP:

  • 4 botol Bir Bintang
  • 13 botol Bir Guinness
  • 2 botol Arak Bali

Barang bukti dari M:

  • 18 botol Bir Bintang
  • 9 botol Bir Guinness
  • 8 botol Kawa-Kawa
  • 5 botol Arbal
  • 5 botol Arak Tuban
  • 7 botol Anggur Merah
  • 3 botol Iceland
  • 2 botol Whisky
  • 2 botol Vodka
  • 5 botol Api

Seluruh barang bukti beserta kedua pelaku dibawa ke Mako Polres Gresik untuk proses penindakan Tipiring oleh Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik.

Polisi: Penertiban Terus Berlanjut

AKP Satriyono menegaskan penertiban miras ilegal akan terus digencarkan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah gangguan kamtibmas.

“Kami terus melakukan operasi rutin sebagai upaya menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan gangguan kamtibmas melalui layanan darurat Hotline Lapor Cak Roma di 0811-8800-2006. (bas/arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kabupaten GresikMirasPolres GresikPOLRI
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

SPPG B3 di Kota Malang Menyasar Dua Ribu Lebih Penerima Manfaat

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Babinsa Dampingi Posyandu Balita di Blora, Dukung Pencegahan Stunting

OPINI: Belajar dari Isra Mikraj (Spirit Kepemimpinan Amanah di Tengah Krisis Kepercayaan)

SPPG Rampal Celaket Layani Ratusan Penerima Program B3 Kota Malang

Mesin KEBI BI Malang Tingkatkan Pendapatan Petani Senggreng Malang

Proyek Pasar Ngadiluwih Belum Rampung, Pemkab Kediri Akan Tegur Kontraktor

Bupati Gresik Apresiasi AKBP Rovan dan Sambut Kapolres AKBP Ramadhan

Laporan Warga via 110, Polisi Bongkar Lokasi Diduga Judi Sabung Ayam di Kalipare

Dankodaeral X Makan Sepiring Berdua dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura

Prev Next

POPULER HARI INI

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Ayu Gembirowati Fransisca Latih Calon Wali Desa Dukung Indonesia Emas

Dua Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Pemkot Malang Diadukan ke DPRD

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pemagaran Lahan di Supit Urang, Warga dan Pemkot Malang Berselisih

BERITA LAINNYA

Babinsa Dampingi Posyandu Balita di Blora, Dukung Pencegahan Stunting

OPINI: Belajar dari Isra Mikraj (Spirit Kepemimpinan Amanah di Tengah Krisis Kepercayaan)

Proyek Pasar Ngadiluwih Belum Rampung, Pemkab Kediri Akan Tegur Kontraktor

Dankodaeral X Makan Sepiring Berdua dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura

OPINI: Evaluasi Efektivitas Program Banyuwangi Hijau Melalui Digitalisasi Kebijakan Fiskal

Ayu Gembirowati Fransisca Latih Calon Wali Desa Dukung Indonesia Emas

TNI Raih Predikat A Pelayanan Prima di Indeks Pelayanan Publik 2025

Kota Kediri dan Kota Madiun Satukan Kekuatan Ekonomi Antardaerah

LAKSI Mendukung Kinerja BNN Bongkar Pabrik Narkoba di Tangerang

Jembatan Gantung Garuda Wonosobo Progres 95 Persen Rampung 15 Januari

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Dua Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Pemkot Malang Diadukan ke DPRD

Ayu Gembirowati Fransisca Latih Calon Wali Desa Dukung Indonesia Emas

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d