JAVASATU.COM-JAKARTA- Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah personel Mahkamah Agung (MA) dan pengacara dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan suap pengurusan perkara. Barang bukti berupa uang senilai 205 ribu dolar Singapura dan Rp 50 juta berhasil diamankan.
Dilansir dari Notulanews.com. Menurut Ketua KPK, Firli Bahuri, tim KPK mengamankan 8 orang pada Rabu (21/9/22) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan Semarang.
“Jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205 ribu dolar Singapura dan Rp 50 juta,” tuturnya kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) dini hari.
Selanjutnya Firli membeberkan kronologi OTT yang berhasil mengamankan barang bukti uang dolar Singapura dan Rupiah, sembari ditunjukkan langsung di hadapan wartawan.
Dijelaskan, OTT ini merupakan tindak lanjut pengaduan dan laporan masyarakat. Pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, tim KPK mendapat informasi ada penyerahan sejumlah uang tunai dari Eko Suparno kepada Desy Yustria sebagai representasi Sudrajad Dimyati (SD), hakim agung MA, di salah satu hotel di Bekasi.
Selanjutnya pada Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 01.00 WIB, tim KPK bergerak dan mengamankan Desy Yustria di rumahnya, beserta uang tunai sejumlah sekitar 205 ribu dolar Singapura.
Tim KPK, secara terpisah, langsung mencari dan mengamankan Yosep Parera dan Eko Suparno yang ada di Semarang, Jawa Tengah, guna dimintai keterangan.
Selanjutnya mereka diamankan beserta barang bukti, kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
“Selain itu, AB juga hadir ke Gedung KPK dan menyerahkan uang tunai Rp 50 juta. Jumlah yang berhasil diamankan sebesar 205 ribu dolar Singapura dan Rp 50 juta,” jelas Firli.
Dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi itu, KPK melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Berdasar hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka,” kata Firli.
Kesepuluh orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA; Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Redi selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA.
Selain itu ada Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Indtidana (ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Meski begitu KPK baru resmi menahan 6 tersangka, yakni Elly dan Desy, di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih; Muhajir, Yosep, dan Eko di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; dan Albasri di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
Enam tersangka yang ditahan itu, seperti dikutip dari rmol.id, merupakan pihak-pihak yang terjaring tangkap tangan. Mereka akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 23 Desember 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.
Empat tersangka lain yang tidak terjaring OTT, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati, diminta kooperatif untuk hadir menyerahkan diri ke KPK.
“KPK mengimbau SD, RD, IDKS, dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik,” pungkas Firli. (Rzl-Notulanews.com/Saf)