JAVASATU.COM- Empat pemuda di Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, diamankan polisi karena diduga mengonsumsi sabu bersama-sama. Mereka ditangkap saat berada di sebuah warung kopi di Desa Karangrejo.

Keempat pemuda tersebut yakni NS, AH, LF, warga Desa Karangrejo, serta IS, warga Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah. Penangkapan dilakukan anggota Polsek Sidayu, Polres Gresik, pada Kamis (17/2/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Empat orang yang kami amankan, saat itu mereka sedang mengisap sabu,” kata Kapolsek Sidayu Iptu Khairul Alam saat dikonfirmasi, Senin (21/2/2022).
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas pesta sabu di wilayah Desa Karangrejo. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut hingga mengamankan keempat pemuda di warung kopi.
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu set alat isap sabu, satu pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu, serta satu korek api.
“Barang bukti yang kami amankan di antaranya satu set alat isap, satu pipet kaca yang masih berisi sisa pakai sabu-sabu dan satu korek api,” ujar Khairul.
Keempat pemuda tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran maupun penggunaan narkoba.
“Kami mengimbau agar masyarakat menjauhi narkoba,” pungkasnya. (kim/saf)