JAVASATU.COM-GRESIK- Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gresik, Selasa (11/3/2025), Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengumumkan penangkapan dua tersangka serta pengembalian motor hasil curian kepada pemiliknya.

Salah satu korban, Ahmad Indrajit, tak kuasa menahan haru saat motor kesayangannya dikembalikan. Didampingi sang istri, Eka, ia mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada kepolisian.
“Alhamdulillah, motor saya kembali tanpa dipungut biaya. Terima kasih kepada Kapolres dan tim yang telah bekerja keras,” ujar Indrajit dengan mata berkaca-kaca.
Kasus pencurian ini terjadi pada 26 Februari 2025. Indrajit yang memarkir Honda Vario dan Supra di teras rumahnya, mendapati kendaraannya hilang pada pagi harinya sekitar pukul 05.30 WIB. Ia segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Pelaku
Penangkapan bermula dari patroli Tim Raimas Kalamunyeng yang mencurigai empat orang nongkrong di depan rumah warga di samping Bank BRI Cabang Gresik pada Senin (10/3/2025) dini hari. Saat petugas mendekat, mereka melarikan diri dengan sepeda motor. Tim berhasil menangkap satu pengendara Honda Vario merah dan menemukan indikasi bahwa kendaraan tersebut hasil curian.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap satu tersangka lain di simpang tiga Tanjung Perak, Surabaya. Satu pelaku lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dua tersangka yang diamankan adalah ZA, warga Desa Alang-Alang, Kecamatan Labang, Bangkalan, serta T, warga Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Sampang. Barang bukti yang disita meliputi dua unit sepeda motor, Honda NMAX dan Honda Vario.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lain yang terlibat.
“Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke kantor polisi atau melalui Hotline Lapor Kapolres jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ujar Kapolres.
Para pelaku curanmor kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. Kapolres Gresik berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat di wilayahnya.
Tindakan Kepolisian dalam Menjaga Keamanan
Selain membongkar kasus curanmor, patroli Tim Raimas Kalamunyeng juga aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Gresik. Sejak awal 2025, tim ini telah melakukan berbagai tindakan pengamanan, di antaranya:
- Mengamankan massa perguruan silat yang berkerumun di Driyorejo (6 Februari).
- Membubarkan kelompok gangster bersenjata tajam di Kedamean (15 Februari) dan Cerme (16 Februari).
- Menindak peredaran minuman keras ilegal di Menganti, Bungah, Sidayu, dan Balongpanggang.
- Menggagalkan perang sarung yang melibatkan enam pemuda (2 Maret).
- Menindak aksi premanisme di Pasar Gresik (25 Februari)
(Bas/Arf)