JAVASATU.COM- Satresnarkoba Polres Sragen menggagalkan peredaran ribuan butir obat-obatan berbahaya (obaya) dan menangkap seorang pemuda berinisial S (19) di sebuah kamar kos di Kelurahan Nglorog, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen. Polisi menyita total 4.621 butir pil yang diduga siap edar dengan nilai pembelian mencapai Rp25,7 juta.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Kasat Narkoba Polres Sragen AKP Luqman Effendi, Jumat (10/4/2026).
Penangkapan dilakukan pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 11.45 WIB. Saat penggerebekan, polisi menghadirkan saksi dari lingkungan setempat sebelum melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka.
“Dari lokasi, kami menemukan ribuan butir obat berbahaya, termasuk Trihexyphenidyl, yang diduga kuat akan diedarkan kembali,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi 3.121 butir pil Trihexyphenidyl, 1.500 butir pil lainnya, satu tas ransel, dan satu unit ponsel. Jumlah tersebut mengindikasikan peredaran, bukan sekadar konsumsi pribadi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli obat tersebut dari seseorang berinisial A dengan nilai transaksi Rp25,7 juta untuk dijual kembali.
“Pelaku mengakui sebagian barang dijual dan sebagian dikonsumsi sendiri. Bahkan sebelum ditangkap, ia sudah sempat menjual sekitar 1.000 butir kepada pembeli, mayoritas remaja,” ungkap AKP Luqman.
Polisi menilai peredaran obaya ini sangat mengkhawatirkan karena menyasar kalangan muda dan berpotensi merusak kesehatan serta masa depan generasi bangsa.
“Ini sangat memprihatinkan. Penyalahgunaan obat berbahaya kini menyasar remaja dan harus menjadi perhatian serius bersama,” tegasnya.
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus untuk menelusuri jaringan distribusi dan kemungkinan adanya pelaku lain. Barang bukti juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran obat ilegal di lingkungannya,” pungkas AKP Luqman. (wan/arf)