JAVASATU.COM- Polisi membongkar praktik prostitusi online yang beroperasi secara terselubung di wilayah Singosari, Kabupaten Malang. Dalam penggerebekan tersebut, seorang mahasiswa asal Boyolali berinisial FFA (23) ditetapkan sebagai tersangka penyedia tempat prostitusi.

Kasus ini terungkap setelah warga melapor kepada pihak kepolisian karena curiga dengan aktivitas keluar masuk orang di sebuah rumah kontrakan di Jalan Rogonoto, Dusun Kebonagung, Desa Tamanharjo, Singosari, pada Senin (27/10/2025) malam.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polres Malang bersama Polsek Singosari melakukan penyelidikan dan mendapati seorang perempuan muda di dalam rumah tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, rumah itu ternyata disewakan oleh FFA untuk aktivitas prostitusi daring (open BO) yang dipesan lewat aplikasi perpesanan.
“Tersangka menyediakan tempat bagi pekerja seks dan pelanggan untuk melakukan transaksi yang sebelumnya diatur lewat aplikasi. Ia menerima uang sewa dari setiap transaksi,” ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Rabu (29/10/2025).
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa seprei, bantal, tisu basah, pantyliner, dua botol minuman beralkohol, serta uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil sewa tempat.
FFA kini telah ditahan di Polres Malang dan dijerat dengan pasal penyedia tempat prostitusi.
Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain di balik praktik prostitusi daring tersebut.
“Kami masih kembangkan kasus ini untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat atau mengkoordinir aktivitasnya,” tambah Bambang. (agb/arf)