JAVASATU.COM-GRESIK- Polres Gresik tak main-main memberantas peredaran miras. Dalam operasi tipiring, Selasa (24/6/2025), Unit Turjawali Sat Samapta menggerebek sebuah rumah di wilayah Kecamatan Gresik yang digunakan sebagai tempat jual beli minuman keras ilegal.

Dari penggerebekan itu, petugas menemukan 51 botol Arak Bali yang disembunyikan dalam kardus di bawah meja. Seorang pria bernama Alfatih Rizqon Alfalih langsung diciduk dan digelandang ke Mapolres Gresik bersama barang bukti.
“Ini bagian dari komitmen kami untuk menyapu bersih miras dari Gresik. Kami tindak tegas pelaku yang coba merusak ketertiban masyarakat,” tegas Kasat Samapta Polres Gresik AKP Heri Nugroho.
Penggerebekan bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas penjualan miras di lingkungan mereka.
Polisi bergerak cepat melakukan patroli dan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap praktik ilegal tersebut.
AKP Heri menambahkan, peredaran miras sering menjadi pemicu gangguan keamanan dan tindak kriminal lain. Karena itu, operasi pemberantasan miras akan terus digencarkan.
“Warga jangan ragu melapor. Gunakan kanal Lapor Cak Roma atau datang langsung ke kantor polisi. Kami akan tindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya. (Bas/Nuh)