JAVASATU.COM- Aksi percobaan perampokan rumah di Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, berhasil digagalkan. Seorang pria berinisial JWS (28) ditangkap polisi usai mencoba merampok dan menganiaya pemilik rumah pada Senin (29/9/2025) dini hari.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan pelaku masuk dengan cara membongkar kaca nako jendela menggunakan obeng dan linggis.
Begitu berada di dalam rumah, JWS langsung menyerang korban WR (51) dengan memukul wajah, mencekik leher, dan berusaha merampas perhiasan emas.
“Korban mengalami luka memar di wajah dan dahi, sobek di bibir, serta bekas cekikan di leher. Beruntung korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga,” ujar Bambang, Rabu (1/10/2025).
Mendapat laporan melalui call center 110, Unit Reskrim Polsek Pakis bersama Satreskrim Polres Malang segera melakukan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti di lokasi, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap di rumah kontrakannya yang masih berada di wilayah Pakis.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan obeng, linggis kecil, sarung tangan, serta sweater bercak darah.
Kini JWS dijerat pasal percobaan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kasus ini akan dituntaskan sesuai proses hukum. Kami juga mengimbau warga agar segera melapor ke call center 110 jika mendapati kejadian serupa,” tegas Bambang. (agb/arf)