email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 17 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polres Gresik Ringkus Komplotan Pencuri Kabel PLN Lintas Daerah di Ngawi

by Sudasir Al Ayyubi
7 April 2026

JAVASATU.COM- Satreskrim Polres Gresik menangkap lima anggota komplotan residivis spesialis pencurian kabel trafo milik PT PLN yang beraksi lintas daerah di Jawa Timur. Para pelaku diringkus saat bersembunyi di sebuah hotel di Kabupaten Ngawi, Senin (6/4/2026) dini hari.

Polres Gresik Ringkus Komplotan Pencuri Kabel PLN Lintas Daerah di Ngawi. (Credit: Polres Gresik)

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan laporan pencurian kabel listrik di wilayah Duduksampeyan, Gresik.

“Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Resmob berhasil mengetahui keberadaan para pelaku di wilayah Ngawi dan langsung melakukan penangkapan,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Gresik.

Kasus pencurian ini bermula pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun Watangrejo, Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo. Warga melaporkan pemadaman listrik mendadak, yang setelah dicek petugas PLN disebabkan hilangnya kabel incoming trafo distribusi 20 KV akibat dipotong pelaku. Kerugian ditaksir mencapai Rp14 juta.

“Para pelaku memotong kabel menggunakan gunting besi besar, lalu menjual material tembaga. Aksi ini menyebabkan gangguan listrik di masyarakat,” tegas Kapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menggerebek Hotel Nuansa di Jalan Basuki Rahmat, Margomulyo, Ngawi, sekitar pukul 00.30 WIB. Lima tersangka berinisial E.D (41), H.L (34), M.H (32), D.W (33), dan R.F (34) diamankan tanpa perlawanan. Tiga di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas pada 2025.

Dari pemeriksaan, komplotan ini telah beraksi di sedikitnya 24 lokasi, meliputi sembilan TKP di Gresik, 14 TKP di Ngawi, dan satu TKP di Bangkalan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain gunting besi, linggis, palu, kunci pas, rompi, topi kupluk, karung, serta plat nomor palsu.

“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan secara bersekutu, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujarnya.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum, khususnya gardu listrik.

BacaJuga :

TNI Perkuat Pengamanan Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

Keris Jadi Pemersatu Nusantara, DPRD Kaltim Ajak Generasi Muda Peduli

“Jika ada yang mengaku petugas tanpa identitas jelas atau melakukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke polisi melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres,” pungkasnya.

Polres Gresik menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan guna menjaga keamanan serta menekan tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. (bas/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kabupaten GresikPencurianPLNPolres Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

TNI Perkuat Pengamanan Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

Keris Jadi Pemersatu Nusantara, DPRD Kaltim Ajak Generasi Muda Peduli

Analis: Rakernis Divkum 2026 Perkuat Peran Polri Presisi sebagai Pilar Keadilan Humanis

Kementerian Kebudayaan RI Dorong Digitalisasi Keris untuk Generasi Muda

TNI Evakuasi 8 Korban Helikopter Jatuh di Sekadau, Libatkan Ratusan Personel dan Super Puma

Curanmor Sekeluarga di Singosari Terbongkar, Penadah Ikut Diringkus

Camat Gresik Lepas 26 Kafilah MTQ Tingkat Kabupaten 2026, Targetkan Prestasi

Kemarau Mengintai, Bupati Yani Minta PMI Gresik Siaga Air Bersih

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Minta KPK Pulihkan Nama Baik

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Gus-Gus Gresik Hadiri Halalbihalal Asparagus Nasional di Yogyakarta

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

BERITA LAINNYA

TNI Perkuat Pengamanan Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

Analis: Rakernis Divkum 2026 Perkuat Peran Polri Presisi sebagai Pilar Keadilan Humanis

TNI Evakuasi 8 Korban Helikopter Jatuh di Sekadau, Libatkan Ratusan Personel dan Super Puma

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Minta KPK Pulihkan Nama Baik

Rakernas Taekwondo 2026 Ditutup, Ketum: Musuh adalah Hadiah Bagimu

Pakar IPB Sebut Daerah Kepulauan Butuh Kebijakan Khusus

Polri Adalah Alat Negara, Analis Nilai MK Tepat Tolak Batas Masa Jabatan Kapolri

Forum Jamsos Ingatkan BPJS Ketenagakerjaan Waspadai Risiko Dana Imbas Konflik Iran-AS

Brimob Polri Tembus 7 Besar Dunia Skydiving, Indonesia Incar Tuan Rumah Asia

Rakernas Taekwondo Indonesia 2026 Dibuka, PBTI Target Prestasi Internasional

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

Internet Rakyat Hadir di Blitar, Tarif Rp100 Ribu per Bulan Kecepatan 100 Mbps

141 PNS Sidoarjo Terima SK Pensiun April-Juni 2026, Pemkab Apresiasi Pengabdian

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d