email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Rabu, 14 Oktober 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polres Gresik Ringkus Komplotan Pencuri Kabel PLN Lintas Daerah di Ngawi

by Sudasir Al Ayyubi
7 April 2026

JAVASATU.COM- Satreskrim Polres Gresik menangkap lima anggota komplotan residivis spesialis pencurian kabel trafo milik PT PLN yang beraksi lintas daerah di Jawa Timur. Para pelaku diringkus saat bersembunyi di sebuah hotel di Kabupaten Ngawi, Senin (6/4/2026) dini hari.

Polres Gresik Ringkus Komplotan Pencuri Kabel PLN Lintas Daerah di Ngawi. (Credit: Polres Gresik)

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan laporan pencurian kabel listrik di wilayah Duduksampeyan, Gresik.

“Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Resmob berhasil mengetahui keberadaan para pelaku di wilayah Ngawi dan langsung melakukan penangkapan,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Gresik.

Kasus pencurian ini bermula pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun Watangrejo, Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo. Warga melaporkan pemadaman listrik mendadak, yang setelah dicek petugas PLN disebabkan hilangnya kabel incoming trafo distribusi 20 KV akibat dipotong pelaku. Kerugian ditaksir mencapai Rp14 juta.

“Para pelaku memotong kabel menggunakan gunting besi besar, lalu menjual material tembaga. Aksi ini menyebabkan gangguan listrik di masyarakat,” tegas Kapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menggerebek Hotel Nuansa di Jalan Basuki Rahmat, Margomulyo, Ngawi, sekitar pukul 00.30 WIB. Lima tersangka berinisial E.D (41), H.L (34), M.H (32), D.W (33), dan R.F (34) diamankan tanpa perlawanan. Tiga di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas pada 2025.

Dari pemeriksaan, komplotan ini telah beraksi di sedikitnya 24 lokasi, meliputi sembilan TKP di Gresik, 14 TKP di Ngawi, dan satu TKP di Bangkalan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain gunting besi, linggis, palu, kunci pas, rompi, topi kupluk, karung, serta plat nomor palsu.

“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan secara bersekutu, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujarnya.

BacaJuga :

Quick Wins Kapolri, Polres Gresik Tangkap DC Pinjol, Uang Korban Dikembalikan

GRIB JAYA Dorong Tes Narkoba Massal Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Malang

Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum, khususnya gardu listrik.

“Jika ada yang mengaku petugas tanpa identitas jelas atau melakukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke polisi melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres,” pungkasnya.

Polres Gresik menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan guna menjaga keamanan serta menekan tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. (bas/nuh)

Tags: Kabupaten GresikPencurianPLNPolres Gresik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Quick Wins Kapolri, Polres Gresik Tangkap DC Pinjol, Uang Korban Dikembalikan

GRIB JAYA Dorong Tes Narkoba Massal Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Malang

Polres Malang Salurkan 30 Rombong UMKM untuk Aremania

Trans Jatim Koridor 2 Malang Tunggu Keputusan Provinsi, Titik Berangkat Diperdebatkan

SAE L’SIMA Ngajum Tanam Bibit Kopi, Libatkan Murid SD

Operasi Sikat Semeru, Polisi Ungkap Pencurian Laptop di UB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri iPhone saat Bantengan di New Wendit Malang

Klinik Annahdlah Dukun Gresik Layani Prolanis dan Pap Smear Gratis

Sidak Revitalisasi Sekolah di Majalengka, Komisi III Temukan Jarak Rangka Atap Berbeda

Satpol PP Kota Malang Sosialisasi Ciri Rokok Ilegal ke Pedagang Pasar

Prev Next

POPULER HARI INI

Mudik Lebaran, Polres Malang Tertibkan Truk Sumbu 3 di Jalur Lawang–Singosari

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

Bakti Ramadan Pramuka MA An-Nur Bululawang, Bersihkan Masjid hingga Bagi Takjil

BERITA LAINNYA

Quick Wins Kapolri, Polres Gresik Tangkap DC Pinjol, Uang Korban Dikembalikan

GRIB JAYA Dorong Tes Narkoba Massal Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Malang

Polres Malang Salurkan 30 Rombong UMKM untuk Aremania

Trans Jatim Koridor 2 Malang Tunggu Keputusan Provinsi, Titik Berangkat Diperdebatkan

SAE L’SIMA Ngajum Tanam Bibit Kopi, Libatkan Murid SD

Operasi Sikat Semeru, Polisi Ungkap Pencurian Laptop di UB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri iPhone saat Bantengan di New Wendit Malang

Klinik Annahdlah Dukun Gresik Layani Prolanis dan Pap Smear Gratis

Sidak Revitalisasi Sekolah di Majalengka, Komisi III Temukan Jarak Rangka Atap Berbeda

Satpol PP Kota Malang Sosialisasi Ciri Rokok Ilegal ke Pedagang Pasar

Prev Next

POPULER MINGGU INI

GIBM Targetkan Bentuk Pengurus hingga Kecamatan di Blitar Akhir 2026

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Bakti Ramadan Pramuka MA An-Nur Bululawang, Bersihkan Masjid hingga Bagi Takjil

Mahasiswa Unesa Angkat Kisah Wandu Ludruk Lewat Film Dokumenter ‘Panggung Wandu’

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved