email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 17 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polres Gresik Tangkap Residivis, 51 Gram Sabu Siap Edar Disita

by Sudasir Al Ayyubi
19 Februari 2026

JAVASATU.COM- Polres Gresik menggagalkan peredaran sabu seberat 51,11 gram dan menangkap seorang residivis berinisial AS (35) di wilayah Kabupaten Gresik. Tersangka diringkus saat hendak melakukan transaksi sistem ranjau, Senin (9/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

(Credit: Polres Gresik)

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, AS ditangkap di depan kamar kosnya di Jalan Raya Meduran, Desa Roomo, Kecamatan Manyar. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Gresik Kota.

“Tersangka merupakan residivis kasus narkotika. Ini penangkapan ketiga kalinya. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Gresik,” ujar Ramadhan saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Kamis (19/2/2026).

Dari penggeledahan, polisi menemukan 15 paket sabu dalam tas selempang yang dikenakan tersangka. Pengembangan di kamar kos pelaku kembali membuahkan hasil dengan ditemukannya 9 paket sabu lainnya. Total terdapat 24 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan sekitar 51,11 gram.

Selain narkotika, polisi menyita uang tunai Rp2.046.000 yang diduga hasil penjualan, satu timbangan elektrik, plastik klip kosong, dua tas selempang, satu unit ponsel, serta satu mobil Honda Jazz bernopol W 1989.

Berdasarkan pemeriksaan, sabu diperoleh dari seseorang berinisial “Kakak” asal Kabupaten Bangkalan, Madura, melalui sistem tatap muka (COD). Sejak Oktober 2025, tersangka mengaku membeli sabu dua hingga tiga kali dalam sebulan dengan jumlah 5–10 gram per transaksi untuk diedarkan di sejumlah desa di Kecamatan Gresik dan Manyar.

AS dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar ditambah sepertiga. Ia juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BacaJuga :

Forum Jamsos Ingatkan BPJS Ketenagakerjaan Waspadai Risiko Dana Imbas Konflik Iran-AS

BUMDes Ardiles Singosari Bangun Sentra Ketahanan Pangan, Dukung MBG

Saat ini, Satresnarkoba Polres Gresik masih mengembangkan kasus untuk memburu jaringan pemasok. Polisi mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika melalui Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006. (bas/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kabupaten GresiknarkobaPolres GresikPOLRI

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Forum Jamsos Ingatkan BPJS Ketenagakerjaan Waspadai Risiko Dana Imbas Konflik Iran-AS

BUMDes Ardiles Singosari Bangun Sentra Ketahanan Pangan, Dukung MBG

Brimob Polri Tembus 7 Besar Dunia Skydiving, Indonesia Incar Tuan Rumah Asia

Polisi Bongkar Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi di Gresik, Satu Orang Ditangkap

Rakernas Taekwondo Indonesia 2026 Dibuka, PBTI Target Prestasi Internasional

Polres Gresik Sosialisasikan KUHAP 2025, Tingkatkan Profesionalisme Penyidik

Aktivis Akhera Bogor: Stop Fitnah BGN, Isu Kaus Kaki Rp100 Ribu Tak Benar

Pelantikan Anak Bupati Malang Jadi Kadis Disorot, PDIP: Jangan Nilai dari Latar Belakang

Kapolres Gresik Perkuat Sinergi dengan Purnawirawan Polri

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Prev Next

POPULER HARI INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Gus-Gus Gresik Hadiri Halalbihalal Asparagus Nasional di Yogyakarta

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

BERITA LAINNYA

Forum Jamsos Ingatkan BPJS Ketenagakerjaan Waspadai Risiko Dana Imbas Konflik Iran-AS

Brimob Polri Tembus 7 Besar Dunia Skydiving, Indonesia Incar Tuan Rumah Asia

Rakernas Taekwondo Indonesia 2026 Dibuka, PBTI Target Prestasi Internasional

Aktivis Akhera Bogor: Stop Fitnah BGN, Isu Kaus Kaki Rp100 Ribu Tak Benar

Tiga Warga Sinak Papua Ditembak OPM, TNI Evakuasi Korban ke RS Mulia

TNI AU Gelar Bazar Murah di Makassar, Ringankan Beban Warga

Warga Kembru Ditembak TPNPB-OPM, TNI Evakuasi Korban dan Perketat Pengamanan

Analis Nilai Serangan ke Jusuf Kalla Bermotif Politik, Ajak Publik Lebih Rasional

Dinkes Kabupaten Blitar Percepat Penerbitan SLHS, Dukung Program MBG

Pemkot Kediri Sulap Kelurahan Ketami Jadi Kampung Ikan Cupang Lewat Program DAK TPPKT

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

Internet Rakyat Hadir di Blitar, Tarif Rp100 Ribu per Bulan Kecepatan 100 Mbps

141 PNS Sidoarjo Terima SK Pensiun April-Juni 2026, Pemkab Apresiasi Pengabdian

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d