email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Tuesday, 21 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polres Gresik Tangkap Residivis, 51 Gram Sabu Siap Edar Disita

by Sudasir Al Ayyubi
19 February 2026

JAVASATU.COM- Polres Gresik menggagalkan peredaran sabu seberat 51,11 gram dan menangkap seorang residivis berinisial AS (35) di wilayah Kabupaten Gresik. Tersangka diringkus saat hendak melakukan transaksi sistem ranjau, Senin (9/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

(Credit: Polres Gresik)

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, AS ditangkap di depan kamar kosnya di Jalan Raya Meduran, Desa Roomo, Kecamatan Manyar. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Gresik Kota.

“Tersangka merupakan residivis kasus narkotika. Ini penangkapan ketiga kalinya. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Gresik,” ujar Ramadhan saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Kamis (19/2/2026).

Dari penggeledahan, polisi menemukan 15 paket sabu dalam tas selempang yang dikenakan tersangka. Pengembangan di kamar kos pelaku kembali membuahkan hasil dengan ditemukannya 9 paket sabu lainnya. Total terdapat 24 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan sekitar 51,11 gram.

Selain narkotika, polisi menyita uang tunai Rp2.046.000 yang diduga hasil penjualan, satu timbangan elektrik, plastik klip kosong, dua tas selempang, satu unit ponsel, serta satu mobil Honda Jazz bernopol W 1989.

Berdasarkan pemeriksaan, sabu diperoleh dari seseorang berinisial “Kakak” asal Kabupaten Bangkalan, Madura, melalui sistem tatap muka (COD). Sejak Oktober 2025, tersangka mengaku membeli sabu dua hingga tiga kali dalam sebulan dengan jumlah 5–10 gram per transaksi untuk diedarkan di sejumlah desa di Kecamatan Gresik dan Manyar.

AS dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar ditambah sepertiga. Ia juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BacaJuga :

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Saat ini, Satresnarkoba Polres Gresik masih mengembangkan kasus untuk memburu jaringan pemasok. Polisi mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika melalui Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006. (bas/nuh)

Share this:

  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook

Like this:

Like Loading...
Tags: Kabupaten GresiknarkobaPolres GresikPOLRI

Leave a ReplyCancel reply

BERITA TERBARU

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Lapas Malang Perangi HP Ilegal, Pungli dan Narkoba: Tanpa Kompromi

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Perayaan Hari Keris di Bakorwil Malang, Tugu Tirta Gaungkan Inovasi Air Bersih

Kecamatan Bungah Juara Umum MTQ Gresik 2026

Jaga Sumber Air DAS Brantas, 100 Pohon Ditanam di Hulu Kota Batu

Presiden Prabowo Tekankan Persatuan di Hadapan Ketua DPRD se-Indonesia

Prev Next

POPULER HARI INI

Jaga Sumber Air DAS Brantas, 100 Pohon Ditanam di Hulu Kota Batu

Kecamatan Bungah Juara Umum MTQ Gresik 2026

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Perayaan Hari Keris di Bakorwil Malang, Tugu Tirta Gaungkan Inovasi Air Bersih

BERITA LAINNYA

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Presiden Prabowo Tekankan Persatuan di Hadapan Ketua DPRD se-Indonesia

Pelatihan Juru Masak MBG Batch 3 di Blitar, Peserta Uji Kompetensi Masakan Indonesia

Band Emo Asal Sidoarjo Decemberism Rilis “A Summer Bluer”, tentang Perpisahan

Munas IKAPETE, Prof Masykuri Terpilih Lagi, Targetkan Penguatan Program Nasional

TNI Tegaskan Dua Insiden Penembakan di Papua Berbeda, Tidak Saling Berkaitan

Aksi KKB Tewaskan 12 Orang, Warga Sinak Terpaksa Mengungsi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d