JAVASATU.COM- Polres Malang memediasi paguyuban sopir angkot dan Dinas Perhubungan (Dishub) terkait pencopotan rambu pemberhentian bus Trans Jatim Koridor II Malang Raya di Desa Ketawang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Dalam mediasi tersebut, disepakati rambu akan dipasang kembali di lokasi baru, yakni di sebelah selatan SMPN 1 Gondanglegi.

Mediasi digelar Polres Malang melalui Polsek Gondanglegi di Cafe Bachelor, Jumat (6/11/2026) pagi. Pertemuan itu dihadiri Camat Gondanglegi, perwakilan Dishub Kabupaten Malang, Dishub Provinsi Jawa Timur, serta pengurus paguyuban angkot.
Kasi Humas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, mediasi dilakukan untuk mencegah potensi gesekan antara sopir angkot dan bus Trans Jatim. Kepolisian mendorong seluruh pihak menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dan koordinasi.
“Koordinasi ini penting agar setiap persoalan di lapangan bisa diselesaikan dengan baik. Kami ingin semua pihak saling memahami dan tidak mengambil tindakan yang justru dapat memperkeruh situasi,” ujar Budiono, Sabtu (7/11/2026).
Salah satu hasil pertemuan tersebut adalah kesepakatan untuk memasang kembali rambu pemberhentian bus Trans Jatim di lokasi yang telah disepakati, yakni sebelah selatan SMPN 1 Gondanglegi, Desa Ketawang.
Perwakilan Dishub Provinsi Jawa Timur juga menyayangkan pencopotan rambu tersebut. Terlebih, fasilitas pemberhentian bus itu telah terhubung dengan sistem aplikasi Trans Jatim.
Budiono menegaskan, keberadaan layanan transportasi baru tidak seharusnya memicu perselisihan dengan angkutan konvensional. Menurutnya, kedua moda transportasi tersebut sama-sama memiliki peran dalam melayani kebutuhan masyarakat.
“Baik angkutan umum maupun Trans Jatim sama-sama memiliki aktivitas pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kepentingan bersama harus diutamakan dan setiap perbedaan perlu dibicarakan,” imbuhnya.
Persoalan ini bermula dari kesepakatan antara paguyuban angkot dan Dishub Provinsi Jawa Timur mengenai lokasi pemasangan rambu pemberhentian bus Trans Jatim. Berdasarkan kesepakatan awal, rambu seharusnya dipasang di sebelah selatan SMPN 1 Gondanglegi.
Namun, saat Trans Jatim Koridor II Malang Raya mulai beroperasi dalam masa percobaan, rambu justru terpasang tepat di depan sekolah.
Penempatan tersebut membuat paguyuban angkot keberatan. Mereka mengaku belum mendapat kepastian pemindahan rambu sesuai kesepakatan awal, meski telah menunggu beberapa hari dan kesulitan menghubungi pihak Dishub Provinsi Jawa Timur.
Pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, dua anggota paguyuban angkot berinisial H (55) dan P (50) akhirnya mencopot rambu tersebut. H diketahui merupakan ketua paguyuban angkot Gondanglegi, sedangkan P merupakan anggotanya.
Setelah dicopot, rambu dibawa ke tempat tokoh yang dituakan oleh paguyuban angkot. Tokoh tersebut kemudian menghubungi Dishub Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya, rambu dibawa ke Terminal Hamid Rusdi, Kota Malang, untuk disimpan.
Pencopotan dilakukan dengan harapan Dishub segera merespons keberatan paguyuban dan memindahkan rambu sesuai kesepakatan awal.
Budiono mengimbau masyarakat, khususnya pihak-pihak yang berkepentingan, agar menahan diri dan mengutamakan komunikasi dalam menyelesaikan persoalan.
“Kami mengimbau agar setiap persoalan disampaikan melalui jalur komunikasi kepada pihak terkait. Jangan sampai perbedaan kepentingan justru berkembang menjadi gangguan kamtibmas,” pungkasnya. (agb/arf)





