JAVASATU.COM- Polres Malang menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus perusakan pos polisi dan kantor Polsek Pakisaji yang terjadi pada Minggu (31/8/2025) dini hari.

Dari jumlah tersebut, 15 tersangka berstatus dewasa, sementara 6 lainnya masih anak-anak.
Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S., mengatakan seluruh tersangka diamankan secara bertahap sejak kejadian hingga pertengahan September.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi mengidentifikasi peran masing-masing pelaku.
“Total ada 21 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Proses hukum berjalan sesuai aturan,” kata Danang dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (22/9/2025).
Menurut Danang, aksi anarkis itu dipicu provokasi di media sosial. Para pelaku kemudian melakukan konvoi dan melempari pos polisi dengan batu hingga merusak fasilitas umum.
“Motifnya karena terprovokasi situasi di media sosial. Ini tindakan kriminal yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, merinci tiga pelaku ditangkap saat kejadian, 10 orang diamankan pada 31 Agustus, enam tersangka pada 15 September, dan dua terakhir pada 16 September.
“Barang bukti berupa motor, ponsel, hingga batu sudah kami sita. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara,” jelas Nur.
Ia menambahkan, penyidikan terhadap anak-anak dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami kawal perkara ini secara profesional dan transparan,” imbuhnya.
Kapolres Malang menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi anarkis yang merusak ketertiban umum.
“Kabupaten Malang harus tetap kondusif. Tidak ada yang boleh main-main dengan keamanan,” pungkas Danang. (agb/arf)