JAVASATU.COM- Polresta Banyumas berhasil membongkar sindikat pemerasan bermodus penjebakan narkoba yang menjerat seorang pemuda Patikraja berinisial PR (23). Sebanyak tujuh pelaku ditangkap setelah terbukti merekayasa skenario penangkapan palsu dan memeras korban hingga jutaan rupiah.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andriyansyah Rithas Hasibuan mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B/94/XI/2025 pada 27 November 2025.
“Begitu laporan diterima, tim langsung melakukan penyelidikan. Dari bukti permulaan yang cukup, kami menetapkan tujuh tersangka,” ujarnya, Minggu (30/11/2025).
Para tersangka masing-masing berinisial FHR (24), FH alias Simed (24), RDI (19), ADP alias Tongil (35), AAP alias Dika (26), SYP alias Kijing (26), serta BAM (16) yang ditangani Unit PPA. Seluruh pelaku ditangkap dan mengakui perbuatannya.
Modus Penjebakan: Korban Dijebak dan Diperas
Diungkapkan, kasus bermula pada 13 November 2025 pukul 23.00 WIB. Korban dipaksa BAM untuk membeli obat terlarang jenis tramadol dan yarindo melalui Instagram.
Saat korban mengantar pesanan ke depan lapangan Patikraja, sebuah mobil Toyota Agya putih berisi lima orang langsung menghampiri lalu menangkap korban.
“Salah satu pelaku mengaku sebagai anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas. Korban dipukul, diborgol, dan dipaksa mengaku sebagai bandar narkoba,” jelas Kompol Andriyansyah.
Korban kemudian dibawa berkeliling hingga akhirnya berhenti di SPBU Karanglewas, Purwokerto Barat.
Di lokasi itu, pelaku menodongkan ancaman agar korban membayar uang tebusan Rp10 juta. Karena tak memiliki uang, korban menyerahkan Rp1,2 juta milik neneknya dan meminta rekannya mentransfer tambahan dana.
“Total kerugian korban mencapai Rp6,9 juta ditambah satu unit ponsel yang ikut dirampas,” ujarnya.
Setelah menerima uang, para pelaku menurunkan korban di Lapangan Rejasari.
Barang Bukti Disita
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya bukti transfer aplikasi DANA ke rekening BCA pelaku, satu unit Toyota Agya putih, kartu ATM BCA, dan satu unit ponsel Oppo Reno hitam.
“Kami pastikan kelompok ini bekerja terencana. Mereka menciptakan kondisi seolah-olah korban tertangkap kasus narkoba, padahal semuanya skenario untuk memeras,” tegas Kasatreskrim.
Tersangka Dijerat Pasal Pemerasan
Polisi telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan proses hukum. Para tersangka dijerat Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan.
“Tidak ada toleransi bagi tindakan yang mencederai rasa aman masyarakat,” tegasnya.
Polresta Banyumas mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan aparat.
“Jika menemukan tindakan mencurigakan, segera laporkan,” pungkasnya. (wan/arf)