email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polresta Banyumas Bongkar Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba

by Hendrawan
1 Desember 2025

JAVASATU.COM- Polresta Banyumas berhasil membongkar sindikat pemerasan bermodus penjebakan narkoba yang menjerat seorang pemuda Patikraja berinisial PR (23). Sebanyak tujuh pelaku ditangkap setelah terbukti merekayasa skenario penangkapan palsu dan memeras korban hingga jutaan rupiah.

Polresta Banyumas Bongkar Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba. (Foto: Ist)

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andriyansyah Rithas Hasibuan mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B/94/XI/2025 pada 27 November 2025.

“Begitu laporan diterima, tim langsung melakukan penyelidikan. Dari bukti permulaan yang cukup, kami menetapkan tujuh tersangka,” ujarnya, Minggu (30/11/2025).

Para tersangka masing-masing berinisial FHR (24), FH alias Simed (24), RDI (19), ADP alias Tongil (35), AAP alias Dika (26), SYP alias Kijing (26), serta BAM (16) yang ditangani Unit PPA. Seluruh pelaku ditangkap dan mengakui perbuatannya.

Modus Penjebakan: Korban Dijebak dan Diperas

Diungkapkan, kasus bermula pada 13 November 2025 pukul 23.00 WIB. Korban dipaksa BAM untuk membeli obat terlarang jenis tramadol dan yarindo melalui Instagram.

Saat korban mengantar pesanan ke depan lapangan Patikraja, sebuah mobil Toyota Agya putih berisi lima orang langsung menghampiri lalu menangkap korban.

“Salah satu pelaku mengaku sebagai anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas. Korban dipukul, diborgol, dan dipaksa mengaku sebagai bandar narkoba,” jelas Kompol Andriyansyah.

BacaJuga :

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

300 Lowongan Kerja Dibuka di Gresik, Bupati Tinjau Rekrutmen di Disnaker

Korban kemudian dibawa berkeliling hingga akhirnya berhenti di SPBU Karanglewas, Purwokerto Barat.

Di lokasi itu, pelaku menodongkan ancaman agar korban membayar uang tebusan Rp10 juta. Karena tak memiliki uang, korban menyerahkan Rp1,2 juta milik neneknya dan meminta rekannya mentransfer tambahan dana.

“Total kerugian korban mencapai Rp6,9 juta ditambah satu unit ponsel yang ikut dirampas,” ujarnya.

Setelah menerima uang, para pelaku menurunkan korban di Lapangan Rejasari.

Barang Bukti Disita

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya bukti transfer aplikasi DANA ke rekening BCA pelaku, satu unit Toyota Agya putih, kartu ATM BCA, dan satu unit ponsel Oppo Reno hitam.

“Kami pastikan kelompok ini bekerja terencana. Mereka menciptakan kondisi seolah-olah korban tertangkap kasus narkoba, padahal semuanya skenario untuk memeras,” tegas Kasatreskrim.

Tersangka Dijerat Pasal Pemerasan

Polisi telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan proses hukum. Para tersangka dijerat Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan.

“Tidak ada toleransi bagi tindakan yang mencederai rasa aman masyarakat,” tegasnya.

Polresta Banyumas mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan aparat.

“Jika menemukan tindakan mencurigakan, segera laporkan,” pungkasnya. (wan/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Polresta BanyumasPOLRI
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

300 Lowongan Kerja Dibuka di Gresik, Bupati Tinjau Rekrutmen di Disnaker

Ngopi dan Nasi Krawu, Cara Kapolres Gresik Bangun Sinergi dengan Pers

DMI dan BKMM Sidayu Siap Makmurkan Masjid dan Bentuk Juleha Bersertifikat

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

Pemkot Malang Dinilai Tak Bisa Tunjukkan Alas Hak Supit Urang-Pandanwangi

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

Bupati Gresik Ajak Perempuan Tentukan Arah Pembangunan di Musrenbang 2026

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

BERITA LAINNYA

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Immersion by Lexus Pamerkan Karya Oliver Wihardja untuk Sibolga

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sepak Bola Malang Raya Jalan di Tempat, Siapa yang Salah?

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d