email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 25 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polresta Banyumas Bongkar Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba

by Hendrawan
1 Desember 2025

JAVASATU.COM- Polresta Banyumas berhasil membongkar sindikat pemerasan bermodus penjebakan narkoba yang menjerat seorang pemuda Patikraja berinisial PR (23). Sebanyak tujuh pelaku ditangkap setelah terbukti merekayasa skenario penangkapan palsu dan memeras korban hingga jutaan rupiah.

Polresta Banyumas Bongkar Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba. (Foto: Ist)

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andriyansyah Rithas Hasibuan mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B/94/XI/2025 pada 27 November 2025.

“Begitu laporan diterima, tim langsung melakukan penyelidikan. Dari bukti permulaan yang cukup, kami menetapkan tujuh tersangka,” ujarnya, Minggu (30/11/2025).

Para tersangka masing-masing berinisial FHR (24), FH alias Simed (24), RDI (19), ADP alias Tongil (35), AAP alias Dika (26), SYP alias Kijing (26), serta BAM (16) yang ditangani Unit PPA. Seluruh pelaku ditangkap dan mengakui perbuatannya.

Modus Penjebakan: Korban Dijebak dan Diperas

Diungkapkan, kasus bermula pada 13 November 2025 pukul 23.00 WIB. Korban dipaksa BAM untuk membeli obat terlarang jenis tramadol dan yarindo melalui Instagram.

Saat korban mengantar pesanan ke depan lapangan Patikraja, sebuah mobil Toyota Agya putih berisi lima orang langsung menghampiri lalu menangkap korban.

“Salah satu pelaku mengaku sebagai anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas. Korban dipukul, diborgol, dan dipaksa mengaku sebagai bandar narkoba,” jelas Kompol Andriyansyah.

Korban kemudian dibawa berkeliling hingga akhirnya berhenti di SPBU Karanglewas, Purwokerto Barat.

BacaJuga :

Artmeru Gallery Buka Pameran Perdana di Kota Malang, Tampilkan 22 Perupa Nasional

Jelang Muktamar NU, Gus Yusuf Dinilai Bisa Jadi Pemersatu PBNU

Di lokasi itu, pelaku menodongkan ancaman agar korban membayar uang tebusan Rp10 juta. Karena tak memiliki uang, korban menyerahkan Rp1,2 juta milik neneknya dan meminta rekannya mentransfer tambahan dana.

“Total kerugian korban mencapai Rp6,9 juta ditambah satu unit ponsel yang ikut dirampas,” ujarnya.

Setelah menerima uang, para pelaku menurunkan korban di Lapangan Rejasari.

Barang Bukti Disita

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya bukti transfer aplikasi DANA ke rekening BCA pelaku, satu unit Toyota Agya putih, kartu ATM BCA, dan satu unit ponsel Oppo Reno hitam.

“Kami pastikan kelompok ini bekerja terencana. Mereka menciptakan kondisi seolah-olah korban tertangkap kasus narkoba, padahal semuanya skenario untuk memeras,” tegas Kasatreskrim.

Tersangka Dijerat Pasal Pemerasan

Polisi telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan proses hukum. Para tersangka dijerat Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan.

“Tidak ada toleransi bagi tindakan yang mencederai rasa aman masyarakat,” tegasnya.

Polresta Banyumas mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan aparat.

“Jika menemukan tindakan mencurigakan, segera laporkan,” pungkasnya. (wan/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polresta BanyumasPOLRI

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Artmeru Gallery Buka Pameran Perdana di Kota Malang, Tampilkan 22 Perupa Nasional

Wali Kota Malang Deklarasikan Kolaborasi Digital Nasional di DEAL 2026 Bersama Komdigi

Jelang Muktamar NU, Gus Yusuf Dinilai Bisa Jadi Pemersatu PBNU

Ngaku Orang Gubernur Jatim, Dua Penipu Modus Program UMKM Ditangkap Polisi

Kapolres Gresik: Semangat Pahlawan Harus Hidup dalam Pelayanan Polri

Gandeng SPPG, Kejari Kota Malang Perkuat Gerakan Anti Korupsi

Kota Kediri Resmi Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah Porprov Jatim 2029

Pemkab Gresik Ingin Uji Emisi Jadi Budaya Warga

Polres Batu Tabur Bunga di TMP Suropati, Kenang Jasa Pahlawan

TP PKK Bakorwil Malang Dukung Gagasan Malang Raya Megapolitan

Prev Next

POPULER HARI INI

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Kapolres Malang Resmikan Media Center JPM, Jurnalis Pilar Kamtibmas

Polemik Lapak Pasar Karangploso, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Banner “Usir Mahasewa” di Aksi Dukung MBG, Budayawan: Tak Ada Budaya Usir-Mengusir di Malang

BERITA LAINNYA

Artmeru Gallery Buka Pameran Perdana di Kota Malang, Tampilkan 22 Perupa Nasional

Wali Kota Malang Deklarasikan Kolaborasi Digital Nasional di DEAL 2026 Bersama Komdigi

Jelang Muktamar NU, Gus Yusuf Dinilai Bisa Jadi Pemersatu PBNU

Ngaku Orang Gubernur Jatim, Dua Penipu Modus Program UMKM Ditangkap Polisi

Kapolres Gresik: Semangat Pahlawan Harus Hidup dalam Pelayanan Polri

Gandeng SPPG, Kejari Kota Malang Perkuat Gerakan Anti Korupsi

Kota Kediri Resmi Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah Porprov Jatim 2029

Pemkab Gresik Ingin Uji Emisi Jadi Budaya Warga

Polres Batu Tabur Bunga di TMP Suropati, Kenang Jasa Pahlawan

TP PKK Bakorwil Malang Dukung Gagasan Malang Raya Megapolitan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Banner “Usir Mahasewa” di Aksi Dukung MBG, Budayawan: Tak Ada Budaya Usir-Mengusir di Malang

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

Pemkab Gresik Kerahkan 1.095 Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Kabupaten Malang 2026 Dapat Benih Tebu Rp40 Miliar, Program Dikawal Ketat

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved