email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 27 Agustus 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Tegas, Forkopimda Malang Raya Sepakat Matikan Lampu Penerangan Jalan Umum Masa PPKM Darurat

by Agung Baskoro
3 Juli 2021
ADVERTISEMENT

JAVASATU-MALANG- Tegas, Tiga Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota/Kabupaten Malang, dan Batu sepakat matikan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di beberapa jalur protokol, mulai pukul 20.00. WIB.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat. (Foto: Istimewa)

Hal itu dilakukan untuk menunjang pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, yang resmi dimulai hari ini, Sabtu 3 Juli hingga Selasa 20 Juli 2021.

“Lampu dimatikan mulai pukul 20.00. Ini dilakukan untuk menunjang PPKM darurat agar berjalan maksimal,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat, Sabtu (3/7/2021).

Wahyu juga menjelaskan bahwa yang dimatikan tidak hanya pada lampu di jalan protokol saja, namun pada lampu yang dimiliki atau tanggung jawab Pemkab Malang.

“Selain jalan-jalan utamanya untuk penerangan jalannya dimatikan, semu fasilitas umum dan tempat wisata disepakati untuk ditutup,” jelasnya.

Keputusan dimatikannya lampu PJU sejak pukul 20.00 tersebut, dilakukan sebagai penanda bahwa seluruh aktifitas masyarakat harus berhenti.

“Lampu penerangan jalan itu akan di matikan setiap pukul 20.00 sampai PPKM darurat Jawa-Bali selesai,” tegasnya.

BacaJuga :

Unira Malang Perkuat Riset Global, Jalin Kerja Sama dengan Universiti Teknologi MARA Malaysia

Polres Malang Bahas Aturan Sound Horeg, Empat Poin Jadi Sorotan

Sementara itu, Wali Kota Malang H Sutiaji mengatakan, tugas kita adalah mengamankan bagaimana terlaksananya inmendagri karena motivasi dari inmendagri maupun SE Gubernur itu adalah menyelamatkan nyawa masyarakat, menyelamatkan nyawa warga Indonesia dan warga Kota Malang pada khususnya.

“Kita akan mematikan lampu, penyekatan jalan tertentu itu akan menjadi kearifan lokal, goalnya sebetulnya bagaimana kita bisa menekan angka penyebaran covid19 itu aja” ujar Sutiaji usai menandatangani Surat Edaran (SE) nomer 35 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019, Jumat (2/7/2021) malam.

Tambahan informasi, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 188/379/KPTS/013/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Jawa Timur, yang mengacu pada Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021.

Baca Juga:
  • PPKM Darurat, Dua Even Kota Batu Ditunda – Nusadaily.com
  • Ini Jenis Vaksin COVID-19 di Indonesia, Anda Pakai yang Mana? – Kliktimes.com
  • Laksanakan PPKM Darurat, Bupati Malang Sanusi Sepakat Perketat 3 Wilayah di Malang Raya – Tugujatim.id

Dalam SK tersebut, PPKM Darurat berlaku di 38 Kota/Kabupaten di Jatim dengan daerah level 3 dan 4. Untuk daerah level 3 yakni:

  1. Kabupaten Tuban
  2. Kabupaten Trenggalek
  3. Kabupaten Situbondo
  4. Kabupaten Sampang
  5. Kabupaten Ponorogo
  6. Kabupaten Pasuruan
  7. Kabupaten Pamekasan
  8. Kabupaten Pacitan
  9. Kabupaten Ngawi
  10. Kabupaten Nganjuk
  11. Kabupaten Mojokerto
  12. Kabupaten Malang
  13. Kabupaten Magetan
  14. Kabupaten Lumajang
  15. Kabupaten Kediri
  16. Kabupaten Jombang
  17. Kabupaten Jember
  18. Kabupaten Bondowoso
  19. Kabupaten Bojonegoro
  20. Kabupaten Blitar
  21. Kabupaten Banyuwangi
  22. Kabupaten Bangkalan
  23. Kabupaten Sumenep
  24. Kabupaten Probolinggo
  25. Kota Probolinggo
  26. Kota Pasuruan

Sedangkan daerah yang level 4 antara lain:

  1. Kabupaten Tulungagung
  2. Kabupaten Sidoarjo
  3. Kabupaten Madiun
  4. Kabupaten Lamongan
  5. Kabupaten Gresik
  6. Kota Surabaya
  7. Kota Mojokerto
  8. Kota Malang
  9. Kota Madiun
  10. Kota Kediri
  11. Kota Blitar
  12. Kota Batu.

Untuk aturan PPKM Darurat Jawa-Bali berdasarkan Inmendagri no.15 Tahun 2021, yakni:

  1. Perkantoran atau tempat kerja (sektor non esensial) : 100 persen Work From Home (WFH)
  2. Kegiatan belajar mengajar : 100 persen online (daring)
  3. Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pasar dan pusat perdagangan : tutup
  4. Sektor esensial : 50 persen Work From Office (WFO) dengan prokes ketat. Meliputi sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor
  5. Sektor kritikal : Boleh 100 persen WFO dengan prokes ketat. Sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
  6. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan : kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
  7. Sedangkan, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.
  8. Pelaksanaan kegiatan makan/minum d itempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
  9. Apotek dan toko obat : Buka full 24 jam
  10. Kegiatan restoran : Hanya delivery/take away
  11. Kegiatan konstruksi : Dapat beroperasi 100persen dengan prokes ketat
  12. Kegiatan ibadah : Ditutup sementara. Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara
  13. Fasum/area publik/giat seni budaya/olahraga/sosial kemasyarakatan : Ditutup sementara
  14. Transportasi umum : Kapasitas maksimal 70 persen dengan prokes ketat
  15. Resepsi pernikahan : Dihadiri maksimal 30 orang dengan prokes ketat (tidak diperkenankan makan di resepsi, makanan tetap disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang). (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: BErita PPKMBerita PPKM Malang RayaPPKMPPKM Darurat

Comments 8

  1. Ping-balik: Ketua KPK: Keselamatan Pegawai KPK Tetap Diutamakan - Beritaloka
  2. Ping-balik: Ketua KPK: Keselamatan Pegawai KPK Tetap Diutamakan - Imperium Daily
  3. Ping-balik: Ketua KPK: Keselamatan Pegawai KPK Tetap Diutamakan - Nusa Daily
  4. Ping-balik: Meski Pegawai "WFH", Gedung Perkantoran dan Kementerian Tetap Buka - Beritaloka
  5. Ping-balik: Meski Pegawai "WFH", Gedung Perkantoran dan Kementerian Tetap Buka - Noktah Merah
  6. Ping-balik: Meski Pegawai "WFH", Gedung Perkantoran dan Kementerian Tetap Buka - Nusa Daily
  7. Ping-balik: Meski Pegawai "WFH", Gedung Perkantoran dan Kementerian Tetap Buka - Imperium Daily
  8. Ping-balik: Emil dan Eri Kompak Soal Penyekatan di Bundaran Waru - KlikTimes

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Makam Nyai Ageng Pinatih Akan Ditetapkan sebagai Cagar Budaya

Polres Gresik Latih Kasatkamling, Tingkatkan Keterampilan dan Keamanan Lingkungan

ADVERTISEMENT

LAKSI: Usut Tuntas Aksi Anarkis dan Pembakaran Kendaraan dalam Demo di DPR

Transformasi Babek Jadi Balog, TNI Perkuat Sistem Logistik Modern

Napak Tilas Haul KH. Musthofa Abdul Karim Jadi Pengingat Perjuangan dan Spirit Santri

Prev Next

POPULER HARI INI

Taji Lestari Dorong Kolaborasi Teknologi Metalurgi Tosan Aji dan Digitalisasi untuk Inovasi Masa Depan

TosanAji.id Jalin Kolaborasi dengan Museum dan Sanggar Keris Mataram Yogyakarta

Arema FC Siap Menang Lawan Persijap Jepara di Super League 2025

Festival Olahraga Tradisional 2025 di Pasuruan, Bupati Rusdi Optimistis Cetak Atlet Berprestasi

Turnamen Futsal PHRI 2025 Siap Digelar, 24 Tim Hotel di Malang Bertanding

BERITA LAINNYA

LAKSI: Usut Tuntas Aksi Anarkis dan Pembakaran Kendaraan dalam Demo di DPR

Transformasi Babek Jadi Balog, TNI Perkuat Sistem Logistik Modern

Indonesia Tambah Hercules A-1343 untuk Perkuat Misi Bantuan Kemanusiaan Gaza

Taji Lestari Dorong Kolaborasi Teknologi Metalurgi Tosan Aji dan Digitalisasi untuk Inovasi Masa Depan

Baharkam Polri Lakukan Wasdal I Sistem Manajemen Pengamanan Obvitnas di PT Bukit Asam

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Diskon Pajak 80% dari Bupati Yani, Warga Gresik Serbu Kantor Kecamatan Bayar PBB

TosanAji.id Jalin Kolaborasi dengan Museum dan Sanggar Keris Mataram Yogyakarta

Taji Lestari Dorong Kolaborasi Teknologi Metalurgi Tosan Aji dan Digitalisasi untuk Inovasi Masa Depan

Festival Olahraga Tradisional 2025 di Pasuruan, Bupati Rusdi Optimistis Cetak Atlet Berprestasi

Polres Malang Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Karangploso

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved