JAVASATU.COM- Warga Desa Gondanglegiwetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang digemparkan dengan penemuan mayat seorang pria berinisial A (50) pada Senin (6/10/2025) siang. Korban yang merupakan warga Kecamatan Karangploso itu ditemukan meninggal dunia di dalam rumah milik warga setempat.
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh W (37), pemilik rumah tempat korban ditemukan sekitar pukul 14.45 WIB.
“Saksi mendengar suara benda jatuh di dalam rumah. Saat dicek, ia melihat seorang pria tidak dikenal dalam posisi tengkurap di ruang tengah. Saat diperiksa, korban sudah tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan,” ujar AKP Bambang, Selasa (7/10/2025).
Saksi kemudian memanggil tetangga dan melapor ke Polsek Gondanglegi. Tak lama, petugas gabungan dari Polsek Gondanglegi, Koramil, tenaga medis, dan PMI tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang milik korban seperti uang tunai Rp87 ribu, dua bungkus rokok, satu korek api, topi biru dongker, dan satu kartu ATM.
“Hasil pemeriksaan tim medis tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” jelas Bambang.
Keluarga korban yang datang ke lokasi mengakui bahwa korban memiliki riwayat penyakit jantung. Mereka juga menolak dilakukan autopsi dengan membuat surat pernyataan resmi yang disaksikan Kepala Desa Girimoyo.
“Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan medis, diduga kuat korban meninggal karena sakit mendadak. Pihak keluarga sudah menolak autopsi dan menandatangani surat pernyataan,” lanjut Bambang.
AKP Bambang menegaskan bahwa Polres Malang merespons cepat setiap laporan masyarakat. Begitu menerima laporan, anggota langsung berkoordinasi dengan tim medis dan perangkat desa untuk memastikan penanganan sesuai prosedur.
“Respons cepat ini merupakan bagian dari pelayanan presisi Polri kepada masyarakat,” ujarnya.
Saat ini, jenazah telah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan di kampung halamannya. Polisi memastikan tidak ada unsur pidana dalam kejadian tersebut. (agb/nuh)