JAVASATU.COM- Publik mengapresiasi langkah tegas Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dalam memberantas praktik judi online (judol) sebagai bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dalam pengungkapan terbaru, polisi membongkar jaringan besar judi online dan menyita uang serta aset senilai Rp 96,7 miliar.

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan pemberantasan judi online secara serius dan tanpa kompromi karena dinilai merusak perekonomian negara, menyengsarakan masyarakat kecil, serta mengancam generasi muda.
Sejalan dengan arahan tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan pembentukan Satuan Tugas Penanggulangan Perjudian Online mulai dari tingkat Mabes hingga Polda untuk menindak seluruh praktik judol.
Dalam operasi yang dilakukan, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus illegal access dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas judi online. Polisi mengamankan lima orang tersangka yang diketahui mengelola 21 situs judi daring yang dapat diakses dari dalam maupun luar negeri.
Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI), Azmi Hidzaqi, menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat dan tegas jajaran Dittipidsiber Bareskrim Polri di bawah kepemimpinan Brigjen Pol Himawan Bayu Aji.
“Kami sangat mengapresiasi gerak cepat Bareskrim Polri dalam memberantas judi online. Langkah ini nyata melindungi masyarakat dari praktik judol yang menyengsarakan dan merusak sendi-sendi sosial,” ujar Azmi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Menurutnya, pengungkapan puluhan situs judi online besar dan penyitaan aset bernilai ratusan miliar rupiah menunjukkan keseriusan Polri dalam penegakan hukum di ruang digital.
“Keberhasilan ini juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri. Stigma bahwa Polri kurang serius menangani judi online kini terpatahkan,” katanya.
Azmi menambahkan, publik berharap pemberantasan judi online terus dilakukan secara berkelanjutan dan holistik dengan melibatkan kolaborasi pemerintah dan masyarakat.
“Upaya ini penting untuk menciptakan ruang digital yang aman serta melindungi generasi muda dari ancaman judi online,” pungkasnya. (saf)