JAVASATU.COM- Kebijakan Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho yang menertibkan penggunaan sirene dan strobo di jalan raya mendapat apresiasi luas dari masyarakat. Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen Polri yang terbuka terhadap kritik publik dan responsif terhadap aspirasi warga.

Analis kebijakan publik nasional sekaligus pemerhati sosial Nasky Putra Tandjung menyebut kebijakan tersebut berhasil menertibkan suasana jalan raya yang sebelumnya sering bising oleh bunyi “tot-tot wuk-wuk” dari kendaraan pengawalan.
“Dua pekan setelah Korlantas Polri mengumumkan larangan pengawalan menggunakan sirene di jalan raya, kini suara sirene itu hilang dari peredaran jalan,” ujar Nasky dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/10/2025).
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan kepatuhan anggota Korlantas Polri terhadap kebijakan institusi serta komitmen untuk berubah menuju pelayanan yang lebih humanis.
“Kami memantau, suara sirene yang dulu mengganggu aktivitas masyarakat kini benar-benar hilang. Ini bukti bahwa Polri mendengar dan menindaklanjuti aspirasi publik,” lanjut alumnus Indef School of Political Economy (ISPE) Jakarta itu.
Pendiri Nasky Milenial Center tersebut menilai, langkah Kakorlantas Polri sejalan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas yang digaungkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Di bawah kepemimpinan Irjen Agus, Polantas berhasil bertransformasi. Pendekatan yang proaktif, aspiratif, dan humanis membuat publik semakin percaya,” jelasnya.
Nasky juga menilai bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pembenahan kultur pelayanan publik di tubuh Polantas.
Ia menyebut perubahan tersebut diapresiasi tidak hanya oleh masyarakat, tetapi juga oleh pemerintah dan Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti peningkatan kinerja Polri di sektor lalu lintas.
Kebijakan penghentian sementara penggunaan sirene dan rotator diumumkan Irjen Agus pada 21 September 2025, menyusul banyaknya keluhan masyarakat soal penggunaannya yang tidak tepat.
Meski begitu, penggunaan sirene masih diperbolehkan dalam konteks patroli dan situasi darurat demi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
“Penggunaan sirene dan strobo untuk pengawalan tertentu kita bekukan sementara. Masyarakat juga diimbau tidak memasang sirene atau strobo di kendaraannya,” kata Irjen Agus saat itu.
Nasky berharap langkah reformasi ini terus berlanjut dan menjadi momentum Polantas Polri untuk memperkuat perannya sebagai garda terdepan keselamatan lalu lintas.
“Tugas besar Polantas bukan sekadar mengatur lalu lintas, tapi juga menyelamatkan nyawa manusia, terutama generasi muda agar bangsa tidak kehilangan aset berharga di jalan raya,” pungkasnya. (saf)